TAARUD AL ADILAH

TAARUD AL ADILAH

1. PENGERTIAN

Menurut bahasa taarud = pertentangan. Dan al adilah = alasan, argument, dan dalil.yang merupakan bentuk jama’ dari kata dalil.
Sedangkan kalau Menurut istilah,banyak sekali mba’…ulama’-ulama’ yang mendefinisikan tentang arti taarud al adilah sendiri. Diantaranya yang dikemukakan oleh Imam Asy-Syaukani: suatu dalil yang menentukan hukum tertentu terhadap suatu persoalan, sedang dalil yang menentuakan hukum berbeda dengan dalil itu.
coro pena’e,,,ene’ pertentangan dua dalil yang berbeda..
Lha…ta’arud al adilah ini dibahas para ulama’ ketika ada petentangan dua dalil, atau antara satu dalil dengan dalil lainnya yang secara zahir pada derajad yang sama.
Maksud dari derajad yang sama adalah antara ayat dengan ayat atau antara surat dengan surat. Seperti dalam masalah riba’. Rosulullah SAW, bersabda
la riban illa fi annasiati. Artinya: tidak ada riba kecuali riba nasi’ah{riba yang muncul dari utang piutang}.bukhory muslim.
Hadits di atas menyatakan bahwa tidak ada riba’ kecuali nasi’ah.padahal ada hadits lain yang menyatakan larangan melakukan riba’ fadl,separti diterangkan dalam hadits “la tabiiu al bura bi al burri illa mitslan bimitsli” {jangan kau jual gandum dengan gandum dengan kecuali dalam jumlah yang sama}.bukhory,muslim,ibn hambal. Antara hadits pertama dan yang kedua terdapat pertentangan dimana hadits pertama memperbolehkan riba’ fadl akan tetapi hadits yang kedua justru mengharamkannya.
Pertentangan antara dua dalil adalah pertentangan semu, yang memang kadang terjadi pada dalil yang bersifat qott’I ataupun yang bersifat zanni,yang mana masih dalam satu tingkatan atau derajad. Akan tetapi jika seandainya ada sebuah pertentangan antara dua dalil yang berbeda tingakatannya atau beda kualitasnya maka yang diambil adalah yang lebih kuat kualitasnya.

2. CARA PENYELESAIAN TA’ARUD……AH
Dalam penyelesaian ta’arud al adilah sendiri tidak dilakukan dengan sebuah proses pengwuran akn tetapi dalm penyelesaiannya dilakukan dengan cara-cara tertentu yang dilakukan oleh para ulama’. Lha….Ene’ dua cara mba’ yang dianggap paling masyur dalam penyelesaian yang mana keduanya didasarkan pada pendapat yang dikemukakan oleh Hanafiyah dan Syafi’iyah.

 Hanafiyah
























 Syafi’iyah, Malikiyah, Zahiriyah.
























Sepurane kapan sampean nedi rangkuman tapi kulo sukani tulisan seng lumayan kata.

Waktu luang manfaatno kangge maos buku lan kitab.

0 Response to "TAARUD AL ADILAH"

Posting Komentar