TINJAUAN FIQH SIYA>SAH TERHADAP KEDUDUKAN DAN FUNGSI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL


A.    Analisis Terhadap Kedudukan dan Fungsi Komisi Kepolisian Nasional Dalam UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI Jo Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2005

1.      Kedudukan Komisi Kepolisian Nasional

Menurut hukum positif di Indonesia minimal ada tiga instrumen hukum yang mengatur kedudukan Komisi Kepolisian Nasional, yakni Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2005 Tentang Komisi Kepolisian Nasional.

Dalam pasal 8 Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000 Tentang Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia telah disebutkan bahwa Lembaga Kepolisian Nasional adalah: Pertama; sebagai pembantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan POLRI, kedua; Lembaga Kepolisian Nasional dibentuk oleh presiden yang diatur dengan Undang-undang, dan ketiga;  Lembaga Kepolisian Nasional memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian KaPOLRI.[1]

Pasal 37 Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa, Lembaga Kepolisian Nasional yang kemudian  disebut dengan Komisi Kepolisian Nasional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dibentuk dengan Keputusan Presiden.

Kemudian dalam rangka pelaksanaan pasal 37 ayat (2) dan pasal 39 ayat (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka pada tanggal 7 Februari 2005 ditetapkanlah Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2005 Tentang Komisi Kepolisian Nasional. Dalam hal ini terdapat VI bab yang masing-masing bab substansinya adalah; bab I mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, dan wewenangnya, bab II mengatur tentang susunan organisasi, bab III mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian, bab IV mengatur tentang tata kerja, bab V mengatur tentang pembiayaanya, dan bab VI tentang ketentuan penutup.

Sebagaimana dalam pasal 37 Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa Komisi Kepolisian Nasional dibentuk oleh Presiden, maka sebagai konsekuensi logis keanggotaanyapun diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan surat Keputusan Presiden , termasuk susunan organisasi dan tata kerja komisi. Sedangkan untuk pembiayaanya dibebankan pada anggaran pendapatan belanja Negara (APBN).

Dari uraian diatas maka dapat dipahami bahwa Komisi Kepolisian Nasional merupakan komisi negara eksekutif yang mana pembentukanya berdasarkan Undang-undang akan tetapi penyelenggaraanya ditujukan untuk kepentingan Presiden dalam menentukan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2.      Fungsi Komisi Kepolisian Nasional

Menurut pasal 38 Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional bertugas sebagai pembantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negaa Republik Indonesia dan memberi pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian KaPOLRI.[2]

Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Kepolisian Nasional berwenang, pertama; mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kedua; memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan mandiri, dan ketiga; menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia dan menyampaikanya kepada Presiden.

Mencermati tugas dan kewenanganya sebagaimana tersebut di atas, seolah-olah pembentukan Komisi Kepolisian Nasional hanya ditujukan untuk kepentingan Presiden  dalam menentukan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fungsi pengawasan oleh Komisi Kepolisian Nasional terbatas hanya sebagai bahan laporan kepada Presiden dan tidak berwenang untuk merekomendasi kepada organisasi Kepolisian seperti halnya komisi-komisi nasional lainnya.

Dalam menerima saran dan keluhan dari masyarakat yang berkenaan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang kemudian melaporkan kepada Presiden  juga sangat terbatas karena tidak ada kewenangan untuk merekomendasi. Dengan kewenangan yang terbatas ini Komisi Kepolisian Nasional masih sulit diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja dan perilaku Kepolisian Negara Republik Indonesia. Padahal, Komisi Kepolisian Nasional diharapkan dapat mengawasi, mengontrol, merekomendasikan sanksi, dan mengubah citra buruk Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

B.     Analisis fiqh siya>sah Terhadap Kedudukan Dan Fungsi Komisi Kepolisian Nasional dalam UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI Jo. Peraturan Presiden RI No. 17 Tahun 2005

Menurut kajian fiqh siya>sah keberadaan lembaga pengawas sangatlah penting, hal ini merujuk pada al-Qur’an yang secara implisit mengamanatkan adanya lembaga pengawasan, yaitu surat Ali Imron ayat 104 yang berbunyi:[3]

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (١٠٤)

 

Artinya: “Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang- orang yang beruntung”.

 

Disini menunjukkan arti pentingnya sebuah lembaga pengawasan, dalam bahasa al- Qur’an “segolonan umat” yang menjalankan fungsi pengawasan yaitu al-amr bi al-ma’ru>f wa al-nahy ‘an al-munkar, meskipun al-Qur’an tidak menjelaskan lebih lanjut tentang bagaimana bentuk dari lembaga tersebut.

Nabi Muhammad SAW juga memerintahkan umatnya untuk menegakkan   al-amr bi al-ma’ru>f wa al-nahy ‘an al-munkar, sebagaimana sabda beliau yang diriwayatkan muslim yang artinya “ barang siapa dari kalian melihat kemunkaran maka cegahlah dengan tangan (kekuasan), jika tidak mampu maka cegahlah dengan lisan, jika tidak mampu maka cegahlah dengan hati, dan itu merupakan lemahnya iman”.

Ibnu Taimiyyah juga menyatakan bahwa pengangkatan penguasa adalah untuk  al-amr bi al-ma’ru>f wa al-nahy ‘an al-munkar. Karena kemaslahatan hamba tidak mungkin  tercapai kecuali dengan al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy ‘an al-munkar. Juga karena kemaslahatan kehidupan dan hamba itu harus dengan taat kepada Allah dan Rosul-Nya. Dan itu hanya dapat tercapai dengan menegakkan al-amr bi al-ma’ru>f wa al-nahy ‘an al-munkar, oleh karenanya, dalam Islam seorang pemimpin wajib membentuk suatu lembaga yang menangani al-amr bi al-ma’ru>f wa al-nahy ‘an al-munkar.

Begitu pula menurut al-Mawardi bahwa imam (khalifah) itu diproyeksikan untuk mengambil alih peran kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia (al-ima>mah mawd}uatun li khila>fati an-nubuwwah fi hirasa al-din wa siya>sah al-dunya).

Dengan memperhatikan dalil-dalil dan pendapat-pendapat diatas, serta ketentuan dalam UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI Jo Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2005. Pada dasarnya  Pembentukan Komisi Kepolisian Nasional tidaklah bertentangan dengan fiqh siya>sah karena secara umum memiliki tujuan yang sama, yakni al-amr bi al-ma’ru>f wa al-nahy ‘an al-munkar  dan untuk kemaslahatan rakyat.

Dalam kajian fiqh siya>sah lembaga yang melaksanakan tugas al-amr bi al-ma’ru>f wa al-nahy ‘an al-munkar dikenal dengan Wila>yat al- H{isbah yang menjalankan fungsi pengawasan jika terjadi penyelewengan-penyelewengan oleh pejabat maupun pelamggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh rakyat secara umum. Dan wila>yah al- H}>isbah merupakan bagian dari lembaga peradilan Islam.

Secara umum tugas Wila>yah al- H{isbah menurut al-Mawardi adalah “memerintah berbuat kebaikan jika kebaikan itu ternyata tidak dikerjakan, dan melarang kemunkaran jika ada tanda-tanda bahwa kemunkaran itu dikerjakan”. Karena itu menurut al-Mawardi, H{isbah merupakan salah satu bentuk pangawasan bila terjadi pelanggaran terhadap suatu peraturan. Tugas dari wila>yah al- H{isbah adalah “memberi bantuan kepada orang-orang  yang tidak dapat mengembalikan haknya tanpa bantuan dari petugas-petugas H{isbah”. Sedangkan muh}tasib bertugas mengawasi berlaku tidaknya Undang-undang umum dan adab-adab kesusilaan yang tidak boleh dilanggar oleh seorangpun.

Komisi Kepolisian Nasional merupakan Komisi Negara Eksekutif yang mana dibentuk untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberi pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian KaPOLRI.[4]

Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Komisi Kepolisian Nasional juga berwenang memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang professional dan mandiri serta berwenang menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Kepolisian dan menyampaikanya kepada Presiden.

Yang dimaksud dengan keluhan adalah menyangkut penyalah gunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuian diskriminatif, dan penggunaan diskresi yang keliru, dan masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penanganan keluhanya.

Dengan demikian, menurut penulis apabila melihat kedudukan dan fungsi yang dijalankan oleh Komisi Kepolisian Nasional sarat dengan pengawasan yang dijalankan oleh Wila>yah al- H{isbah. Dengan kata lain Komisi Kepolisian Nasional mengambil prinsip-prinsip dari lembaga pengawasan dalam Islam.

Secara posisi kelembagaan, Komisi Kepolisian Nasional  sebagai Komisi Negara yang berada dalam kekuasaan pemerintahan negara (eksekutif), memiliki kemiripan dengan Wila>yah al- H{isbah yaitu sebagai lembaga peradilan yang juga dalam kekuasaan Khalifah. Hanya saja Komisi Kepolisian Nasional merupakan Komisi Negara di Indonesia sedangkan Wila>yah al- H{isbah berada dalam lembaga peradilan Islam.

Secara fungsi, Komisi Kepolisian Nasional juga memiliki kemiripan dengan Wila>yah al-H{isbah. Yakni  sama-sama bertugas untuk menyeru kepada kebaikan, kemudian dari segi kewenangan Komisi Kepolisian Nasional berwenang menerima laporan dari masyarakat atas dugaan penyalah gunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan yang diskriminatif, penggunaan diskresi yang keliru, dan kemudian menyampaikanya kepada Presiden untuk ditindak lanjuti. Sedangkan Wila>yah al- H{isbah adalah muh}tasib menerima pengaduan dari masyarakat atas pelanggaran terhadap suatu peraturan kemudian memberikan sanksi ta’zi>r (sanksi disiplin). Keduanya juga memiliki tugas dan wewenang yang sama untuk berinisiatif sendiri melakukan pengawasan atas suatu pelanggaran terhadap peraturan yang berada dalam kompetensinya.

Singkatnya, menurut penulis bahwa dibentuknya Komisi Kepolisian Nasional adalah sesuai dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pengawasan dalam fiqh siya>sah. Yakni prinsip al-amr bi al-ma’ru>f wa al-nahy ‘an al-munkar untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum dan untuk memperkecil terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia seperti fungsi yang dimiliki oleh Wila>yah al- H{isbah dalam ketatanegaraan Islam.

 



[1] Pasal 8 tap MPR RI No. VII/MPR/2000

[2] Pasal 38 undang-undang No. 2 Tahun 2002, ibid

[3] Depag RI, al-Qur’an dan Terjemahanya, h. 79

[4] KEPRES No. 17 Tahun 2005 Tentang Komisi Kepolisian Nasional

0 Response to "TINJAUAN FIQH SIYA>SAH TERHADAP KEDUDUKAN DAN FUNGSI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL"

Posting Komentar