Hadits Hukum Keluarga

Dosen : Drs. Masruhan, M.Ag
Pertemuan I
Materi Mata Kuliah
1. pembunuhan penyegah waris
2. muslim dan kafir tidak saling mewarisi
3. perbedaan agama tidak saling mewarisi
4. harta wakaf tidak boleh dijual
5. batas maksimal wasiat
6. larangan wasiat kepada ahli waris
7. larangan menarik hibbah
8. tentang tiga golongan hakim
9. ijtihad hakim
10. tata cara mengadili perkara
11. gugatan dan pembuktian
12. orang yang ditolak kesaksiannya
13. larangan hakim menerima suap
Tujuan: mahasiswa memahami hadits waris, wakaf dan pengadilan
Objektif: mahasiswa dapat menjelaskan
Hadits kebayakan bersifat kontekstual karena sebagai penerapan nilai-nilai dalam al-qur’an. Jadi kebenaranya pun kontekstual sehingga kadang beragam/varian. Tapi ada juga yang bersifat tekstual jadi kebenaranyanya juga universal.
Kontekstual..............kontekstual
Tekstual.....................Universal









1 Response to "Hadits Hukum Keluarga"

  1. Unknown says:
    3 Juli 2019 pukul 06.42

    APA MENUrut anda tentang hadits sebagai sumber hukum keluarga

Posting Komentar