JAWABAN PERTAMA TERGUGAT

Perkara No. No. 152/Pdt.G/2008/P.A SBY
Antara:
OKY PARAWANGSA, sebagai ………………………………………………………………Penggugat
Lawan:
PASHA KARWO, sebagai …………………………………………………………………….Tergugat

Surabaya, 2 Januari 2009
Kepada Yth.
BAPAK MAJELIS HAKIM
Pemeriksa Per. No. 152/Pdt.G/2008/P.A SBY
PENGADILAN AGAMA SURABYA
DI
SURABAYA

Dengan Hormat,
Kami,
Pasha Karwo, bertempat tinggal di Jl. Buruh Tani No. 55 Gersik, yang dalam perkara ini memberi kuasa kepada Lutfiati Syahida, S. H, M. Hum, Pengacara & Penasehat hukum berkantor di Jl. Panglima Soedirman No. 207 Surabaya berdasarkan Surat Kuasa tanggal 29 Desember 2008, terlampir, selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………..….Tergugat
Menanggapi gugatan Penggugat, maka dengan ini Tergugat melalui kuasanya mengajukan jawaban pertama sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
1. Bahwa, gugatan ini telah secara keliru diajukan oleh penggugat kepada Pengadilan Agama Surabaya;
2. Bahwa, sejak tanggal 27 Desember 2008 tergugat sekarang bertempat tinggal di Gersik, dan tentang tempat tinggal tergugat di Gersik telah diketahui oleh penggugat
3. Bahwa, menurut pasal 118 ayat (1) HIR, gugatan ini seharusnya diajukan kepada Pengadilan Agama Gersik dan bukan sebagaimana yang dilakukan oleh pengugat pada Pengadilan Agama Surabaya
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, tergugat memohon dengan hormat kepada Pengadilan Agama Surabaya berkenan memutuskan:
1. Mengadili bahwa Pengadilan Agama Surabaya tidak berwewenang untuk mengadili perkara tersebut;
2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Pengadilan Agama Surabaya berpendapat lain, maka:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Bahwa, tergugat menyalahi semua dalil-dalil Pengugat kecuali yang diakui secara tegas dan benar oleh Tergugat;
2. Bahwa, dalam perkawinan Tergugat dan Pengugat yang dilangsungkan pada pada tanggal 4 Mei 1998 di kantor Urusan Agama (KUA) pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Jakarta, dengan registrasi No. 156/WNI/1998 (P.1), lahir anak-anak:
1. Kiki (lahir di Jakarta tanggal 8 Maret 1999);
2. dan Kaka (lahir di Jakarta tanggal 5 Juli 2005);
3. bahwa, suasana tidak harmonis dan percekcokan timbul dikarenakan ulah Penggugat telah melalaikan tugasnya untuk mengurus anak dengan bekerja di salah satu pabrik di Sidoarjo
4. bahwa, tergugat hanya melakukan judi dan minum minuman keras hanya pada bulan Oktober 2006;
5. bahwa, tergugat selingkuh dalam keadaan hilap karena sudah lama tidak berhubungan suami-istri;
6. bahwa, Tergugat memberi nafkah lahir berupa uang kepada penggugat sampai Juli 2007 dan penggugat selalu menolak ketika diberi nafkah batin.
7. Bahwa, suasana yang demikian terebut, penggugat merasa tidak keberatan dengan perceraian ini.
DALAM REKONPENSI
1. Bahwa, tergugat Konpensi dalam gugatan rekonpensi ini mohon disebut sebagai Penggugat Rekonpensi dan Penggugat Konpensi sebagai Tergugat Rekonpensi. Dan apa yang telah lahir diuraikan dalam jawaban pokok perkara tersebut di atas, merupakan kesatuan dari gugatan rekonpensi ini.
2. Bahwa, dalam perkawinan Penggugat Rekonpensi dan tergugat Rekonpensi telah lahir anak-anak-anak:
1. Kiki (lahir di Jakarta tanggal 8 Maret 1999);dan
2. Kaka (lahir di Jakarta tanggal 5 Juli 2005);
3. Bahwa, anak-anak tersebut kini bersama Tergugat Rekonpensi, dan masih dibawah umur. Untuk mengurus segala keperluannya antara lain: mengurus sekolah dan lain-lainnya, sangat diperlukan adanya wali. Maka tergugat sebagai Ayahnya, mohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai WALI AYAH dari kedua anak tersebut, mengingat Tergugat Rekonpensi sibuk dengan pekerjaannya sebagai karyawan di pabrik sehingga dikhawatirkan terbengkalainya mengurusi kebutuhan anak.
Berdasarkan atas hal-hal tesebut di atas, maka pengugat Rekonpensi mohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Surabaya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
• Mohon putusan yang adil dan bijaksana
DALAM REKONPENSI
1. Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi seluruhnya
2. Menyatakan Penggugata Rekonpensi sebagai Wali Ayah dari kedua anaknya yang belum dewasa:
1. Kiki (lahir di Jakarta tanggal 8 Maret 1999);dan
2. Kaka (lahir di Jakarta tanggal 5 Juli 2005);
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
• Menghukum penggugat konpensi/terugugat rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Terima kasih
Hormati kami,
Kuasa Tergugat/ Penggugat Rekonpensi

0 Response to "JAWABAN PERTAMA TERGUGAT"

Posting Komentar