SAKSI DALAM PERNIKAHAN

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Persaksian merupakan salah satu alat pembuktian yang sah dan diakui pengadilan Islam. Kehadiran saksi ditengah perselisihan diharapkan dapat memecahkan masalahnya, sehingga hakim dapat mengeluarkan suatu keputusan hukum yang benar dan tidak memihak kepada salah satu pihak.
Dalam persaksian Islam perlu diperhatikan syarat-syarat sahnya seorang saksi. Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, menyatakan syarat saksi yaitu, Islam, balig, berakal, adil, merdeka dan tidak ada persangkaan. Dengan adanya kriteria saksi tersebut seorang hakim harus benar-benar memperhatikan/menyeleksi saksi, sehingga persaksian saksi dapat diterima. Dalam hadits ada beberapa orang atau kriteria dari seseorang yang ditolak menjadi seorang saksi. Oleh karena itu, dalam penulisan ini akan mencoba untuk memaparkan hal tersebut.

B. Rumusan Masalah
Untuk mempermudah pembahasan makalah ini, penulis menyusun rumusan masalah sebagai berikut:
1. Siapa yang dapat menjadi seorang saksi?
2. Siapa yang ditolak kesaksiaanya?

C. Tujuan Penulisan
Sebagaimana rumusan masalah di atas, tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui:
1. Orang yang dapat menjadi seorang saksi
2. Orang yang ditolak kesaksiaanya
BAB II
PEMBAHASAN
A. Teks Hadits
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَدَّ شَهَادَةَ الْخَائِنِ وَالْخَائِنَةِ وَذِي الْغِمْرِ عَلَى أَخِيهِ وَرَدَّ شَهَادَةَ الْقَانِعِ لِأَهْلِ الْبَيْتِ وَأَجَازَهَا لِغَيْرِهِمْ (رواه ابوداود)
Artinya:
“telah diceritakan kepada kami hafshah bin umar, telah diceritakn kepada kami muhammad in rasyid, telah diceritakan kepada kami sulaiman bin musa, dari umar bin syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasanya rasulullah saw menolak kesaksian laki-laki dan perempuan yang berhianat, dan yang mempunyai permusuhan atas saudaranya, rasul juga menolak kesaksian pekerja untuk majikan dan membolehkannya untuk yang lain ” (H.R. Abu Daud; 3125)

B. Mufradat
رَدَّ = ditolak
الْخَائِنِ = penghianat
الْغِمْر = musuh
الْقَانِعِ = pekerja, pengikut

C. Makna ijmali
Sebagaimana hadits di atas bisa dipahami bahwasannya dalam persaksian seorang saksi bisa saja ditolak kesaksiannya. Diantara saksi yang tertolak kesaksiannya adalah sesorang yang menjadi penghianat, kesaksian dari orang yang saling bermusuhan, kesaksian dari seorang pekerja terhadap majikannya, tetapi kesaksian seorang pekerja tersebut bisa diterima untuk selain majikannya.



D. Makna tafsili
( رَدَّ شَهَادَةَ الْخَائِن وَالْخَائِنَة ) = abu ubaid menjelaskan dalam kitab ‘aunul al-ma’bud, bahwasanya penghianat ini tidak secara khusus, melainkan secara umum baik khianat terhadap hak allah swt maupun khianat hak manusia. Penghianatan terhadap hak allah ini tercermin sebagai seorang yang fasik. Diantara katagori orang fasik, orang yang melakukan dosa besar atau orang yang sering melakukan dosa kecil. Para ulama sepakat bahwasannya persaksian orang fasik tidak dapat diterima, hal ini didasarkan atas ayat Al qur’an yang artinya “hai orang-orang yang beriman, apabila datang kepadamu orang fasik dengan membawa sebuah berita, maka periksalah kebenarannya…”
Diantara orang yang fasik yang ditolak kesaksiannya, adalah orang yang melakukan zina. Hal ini di dasarkan pada sebuah hadist yang berbunyi:
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى بِإِسْنَادِهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَجُوزُ شَهَادَةُ خَائِنٍ وَلَا خَائِنَةٍ وَلَا زَانٍ وَلَا زَانِيَةٍ وَلَا ذِي غِمْرٍ عَلَى أَخِيهِ (رواه ابوداود)
Para ulama berpendapat, bahwasannya orang fasik kesaksiannya bisa diterima apabila ia telah bertaubat, kecuali apabila kefasikannya itu timbul akibat dari qodzaf (menuduh zina). Maka dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama mengatakan bahwa orang tersebut bisa diterima persaksiannya bila dia bertaubat. Berbeda dengan pendapat Abu Hanifah, beliau mengatakan bhwasannya orang fasik tersebut tidak dapat diterima persaksiannya walaupun dia bertaubat.
(وَذِي الْغِمْرِ عَلَى أَخِيهِ) dari golongan orang-orang yang tidak diterima persaksiannya adalah mereka yang suka menebar permusuhan dengan sesamanya. Karena dikhawatirkan persaksian orang tersebut akan bersifat tidak objektif dan berpotensi merugikan bagi orang yang dimusuhinya. Para ulama berbeda pendapat tentang persaksian orang yang bermusuhan, imam maliki dan syafi’i mereka ditolak peersaksiannya, walaupun mereka itu adil. Sedangkan abu hanifah menerima kesaksian orang yang bermusuhan.
( وَرَدَّ شَهَادَة الْقَانِع لِأَهْلِ الْبَيْت ) al-mudhir berependapat bahwa yang dimaksud al-qani adalah orang yang mendapatkan kehidupannya hanya dari majikannya saja, maka persaksianya terhadap majikan tidak bisa diterima karena dikhawatirkan persaksiannya akan berat sebelah kepada majikannya akibat dari ketergantungannya untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya. Dengan demikian, al-mudhir berpendapat persaksian orang tua kepada anaknya atau pun sebaliknya itu tidak bisa diterima. Namun terjadi perbedaan persaksian antara suami-istri, imam abu hanifah dan ahmad menolaknya sedangkan imam yang lainnya membolehkannya, begitu juga persaksian antara saudara terhadap saudaranya para ulam berbeda pendapat. Jumhur ulama menerima persaksiannya, berbeda dengan imam malik yang berpendapat menolak persaksian antara saudara.
Persaksian merupakan salah satu alat pembuktian yang sah dan diakui pengadilan Islam. Kehadiran saksi ditengah perselisihan diharapkan dapat memecahkan masalahnya, sehingga hakim dapat mengeluarkan suatu keputusan hukum yang benar dan tidak memihak kepada salah satu pihak.
Dalam persaksian Islam perlu diperhatikan syarat-syarat sahnya seorang saksi. Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, menyatakan syarat saksi yaitu, Islam, balig, berakal, adil, merdeka dan tidak ada persangkaan. Dengan adanya kriteria saksi tersebut seorang hakim harus benar-benar memperhatikan/menyeleksi saksi, sehingga persaksian saksi dapat diterima.
E. Kandungan Hadist
Dari hadist di atas, kita dapat mengetahui bahwasannya orang-orang atau golongan yang ditolak persaksiannya adalah:
Seorang yang suka berkhianat
Orang yang suka menebar permusuhan dengan sesamanya
Kesaksian pekerja untuk majikannya
F. Tarjamah Ruwah
الاسم : حفص بن عمر ، أبو عمر الضرير الأكبر البصرى
الطبقة : 10 : كبارالآخذين عن تبع الأتباع
الوفاة : 220 هـ بـ البصرة
روى له : د ( أبو داود )
رتبته عند ابن حجر : صدوق عالم
رتبته عند الذهبي : قال أبو حاتم : صدوق ، يحفظ عامة حديثه ، و قال ابن حبان : عالم بالفرائض ، و الشعر ، و أيام الناس ، و الفقه

الاسم : محمد بن راشد الخزاعى ، أبو عبد الله و يقال أبو يحيى ، الشامى الدمشقى ، و يعرف بالمكحولى ( سكن البصرة )
الطبقة : 7 : من كبار أتباع التابعين
الوفاة : بعد 160 هـ
روى له : د ت س ق ( أبو داود - الترمذي - النسائي - ابن ماجه )
رتبته عند ابن حجر : صدوق يهم ، و رمى بالقدر
رتبته عند الذهبي : وثقه أحمد و جماعة ، و قال دحيم : يذكر بالقدر ، و عن أبى مسهر : كان يرى رأى الخوارج

الاسم : سليمان بن موسى القرشى الأموى مولاهم ، أبو أيوب ، و يقال أبو الربيع ، و يقال أبو هشام ، الدمشقى الأشدق
الطبقة : 5 : من صغار التابعين
روى له : م د ت س ق ( مسلم - أبو داود - الترمذي - النسائي - ابن ماجه )
رتبته عند ابن حجر : صدوق فقيه فى حديثه بعض لين ، و خولط قبل موته بقليل
رتبته عند الذهبي : أحد الأئمة ، قال النسائى : ليس بالقوى ، و قال البخارى : عنده مناكير

الاسم : عمرو بن شعيب بن محمد بن عبد الله بن عمرو بن العاص القرشى السهمى ، أبو إبراهيم و يقال أبو عبد الله ، المدنى
الطبقة : 5 : من صغار التابعين
الوفاة : 118 هـ بـ الطائف
روى له : ر د ت س ق ( البخاري في جزء القراءة خلف الإمام - أبو داود - الترمذي - النسائي - ابن ماجه )
رتبته عند ابن حجر : صدوق
رتبته عند الذهبي : قال البخارى : رأيت أحمد و عليا و إسحاق و أبا عبيد و عامة أصحابنا يحتجون به ، و قال أبو داود : ليس بحجة

الاسم : أبيه ( والد خالد بن اللجلاج السلمى ، و جد محمد بن خالد )
الطبقة : 1 : له صحبة
روى له : د ( أبو داود )
رتبته عند ابن حجر : لم يسم ( صوب الحافظ أن اسمه اللجلاج ، و كانت له صحبة )
رتبته عند الذهبي : . . . .

الاسم : جده ( جد إبراهيم بن أبى أسيد البراد )
الطبقة : 3 : من الوسطى من التابعين
روى له : بخ د ( البخاري في الأدب المفرد - أبو داود )
رتبته عند ابن حجر : لا يعرف
رتبته عند الذهبي : لم يذكرها ( قال : لعله سالم البراد < رقم 2186 و هو ثقة عنده > )




BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Setelah mengkaji hadist di atas dari berbagai segi, baik secara makna ijmali maupun tafsili, kita akan menemukan sedikitnya ada tiga golongan yang mana kesaksiannya tidak dapat diterima dan tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Yang pertama, adalah orang yang suka berkhianat, kemudian orang yang suka menebar permusuhan dengan orang lain, dan yang terakhir adalah kesaksian orang yang hidupnya tergantung kepada orang lain ( yang bersalah / terdakwa).
Sangat rasional jika ketiga golongan tersebut, kesaksiannya tidak dapat diterima dan tidak pula dapat dijadikan sebagai hujjah, karena dikhawatirkan kesaksian ketiga golongan tersebut tidaklah objektif dan akan sangat berpotensi merugikan orang lain yang seharusnya tidak bersalah.
B. Saran
Dari penjelasan di atas, penulis menyarankan kepada para pembaca untuk lebih banyak membaca literatur lain yang berkaitan dengan hadist di atas, guna mendapatkan pengetahuan yang lebih komperhensif dan menambah khazanah pengetahuan.


DAFTAR PUSTAKA
Abu Ubaid, ‘aunul al-ma’bud, dalam Maktabatu Asy-Syamilah
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid juz 2
Abu Daud, dalam maktabah syamilah

Muhammad Syato Addimyati. Ianah Thalibin juz 4



0 Response to "SAKSI DALAM PERNIKAHAN"

Posting Komentar