ILMU WARIS


RUKUN DAN SYARAT-SYARAT MEWARISI

Bagi umat Islam melaksanakan peraturan-peraturan syari'at yang ditunjuk oleh nash-nash yang shorih, meski dalam soal pembagian harta pusaka sekalipun, adalah suatu keharusan, selama peraturan tersebut tidak ditunjuk oleh dalil nash yang lain yang menunjukka ketidak wajibannya.
Dalam pembagian harta pusaka tidaklah dibagi dengan pembagian secara acak atau suka rela akan tetapi pembagian tersebut didasarkan pada dalil-dalil yang telah termaktub dalam sumber hukum Islam, dan dalam proses pembagian harta pusaka ada beberapa syarat-syarat dan rukun-rukun yang harus terpenuhi. Dalam pembahasan pertama ini diterangkan tentang ahli waris, syarat-syarat serta rukun-rukun penerimaan harta pusaka.

A. Rukun-Rukun Waris-Mewarisi
Untuk terjadinya pewarisan, diperlukan tiga rukun (unsur), yaitu :

1. ا لوارس: وهو الذى اءلى الميت بسبب من أ سباب الميراث
2. المورث: وهو الميت حقيقة أوحكما مثل المفقود الذى حكم بمو ته
3. الموروث: ويسمي تركه وميراثا, وهو المال أ والحق المنقول من المورث الي الوارث

1. Warisan (Mauruts): harta benda yang ditinggalkan dari si pewaris kepada ahli waris. Harta peninggalan ini oleh para faradhiyun disebut juga dengan Tirkah atau Turats
2. Pewaris (Muwarrits): yaitu orang yang meninggal dunia, baik mati haqiqi maupun mati hukmy. Mati hukmy ialah suatu kematian yang dinyatakan oleh putusan hakim atas beberapa sebab, walaupun sesungguhnya ia belum mati sejati.
3. Ahli Waris (Warits): yaitu orang yang di hubungkan kepada si mati dengan salah satu sebab-sebab pewarisan, seperti adanya ikatan perkawinan, hubungan darah (ketururnan), dan hubungan han perwalian dengan si muwarris.
Ketiga rukun di atas berkaitan antara satu dengan yang lainnya, ketigannya harus ada dalam setiap pewarisan. Dengan kata lain, perwarisan tidak mungkin terjadi manakalah salah satu di antara ketiga unsur di atas tidak ada. dan dalam pembahasan singkat kali ini adalah Harta Peninggalan (Mauruts (Tirkah).
Mauruts (tirkah)
Mauruts atau tirkah adalah apa-apa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia kepada orang yang tinggal atau ahli warits dan di benarkan oleh syariat. Apa-apa yang dipusakai atau yang ditinggalkan oleh orng yang meninggal harus di artikan sedemikian luas agar dapat difahami dan hal tersebut mencakup kepada:
1. Kebendaan dan Sifat-sifat yang Mempunyai Nilai Kebendaan.
Misalnya: benda-benda tetap, benda bergerak, utang si mayit yang menjadi tanggungan orang lain, denda wajib, uang pengganti qishas lantara tindakannya di ampuni atau yang membunuh adalah ayahnya sendiridan lain sebagainya.
2. Hak-hak Kebendaan, seperti hak monopoli untuk mendayagunakan dan menarik hasil dari suatu jalan lalu-lintas, sumberair minum, irrigasi pertanian, perkebunan dan lain sebagainya.
3. Hak-hak yang Bukan Kebendaan, seperti hak khiyar hak syuf'ah, hak memanfaatkan barang dan lainnya.
4. Benda-Benda yang Bersangkutan Dengan Orang Lain, misalnya benda-benda yang sedang di gadaikan oleh si mati, barang-barang yang sudah dibeli oleh si mati tetapi barangnya belum diterima dan lain sebagainnya. Hak milik seseorang yang bersangkutan dengan benda-benda tersebut disebut dengan hak ainiyah atau dain-ainy, duyunul mumtazah.

B. Syarat-Syarat Waris-Mewarisi (pembagian harta pusaka)
Pusaka-mempusakai berfungsi sebagai pergantian kedudukan dalam memiliki harta benda antara orang yang telah meninggal dunia dengan orang yang ditinggalkannya. Pengertian tersebut tidak sesekali bila orang yang bakal diganti kedudukannya masih ada dan berkuasa penuh terhadap harta miliknya atau orang yang bakal menggantinya tudak berwujud disaan penggantian terjadi. Apalagi diantara keduanya tredapat hal-hal yag menjadi sebuah penggalang.
Oleh karena karena itu pusaka mempusakai itu memerlukan syarat-syarat tertentu. Seperti berikut:

1. موت المورث حقيقة أوموته حكما كأن يحكم القاضي بموت المفقود
2. حياة الوارث بعد موت المورث ولو حكما كا لحمل
3. الاتو جد مانع من موانع الاءرث

1) Meninggalnya pewaris dengan sebenarnya maupun secara hukum, seperti keputusan hakim atas kematian orang yang mafqud (hilang).
2) Hidupnya ahli waris setelah kematian si pewaris, walaupun seperti anak dalam kandungan.
3) Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang pewarisan.

Dalam syarat-syarat mewaris para ulama' membedakannya kedalam pembagian yang lebih terperinci lagi. Diantaranya tentang

pertama: matinya muwarris
Kematian muwarris itu, menurut ulama' dibedakan menjadi atau kepada 3 macam.
a. Mati Haqiqy (kematian yang sejati)
b. Mati Hukmy (menurut putusan hakim)
c. Mati Taqdiry (mati meurut dugaan).
a. Mati Haqiqy, ialah hilangnya nyawa seseorang yang semula nyawa itu sudah berujud padanya. Kematian ini dapat disaksikan oleh pancaindera dan dibuktikan dengan alat pembuktian. Sebagai akibat dari kematian seseoarang adalah bahwa seluruh harta yang ditinggalkannya setelah dikurangi untuk memenuhi hak-hak yang bersangkutan dengan hrta peninggalannya, beralih dengan sendirinya kepada ahli waris yang masih hidup disaaat kematian muwarris, dengan syarat tidak terdapat salah satu dari halangan-halangan mempuskai.
b. Mati Hukmy, ialah satu kematian yang disebabkan karena adanyan vonnis hakim, baik pada hakikatnya, seseorang benar-benar masih hidup, maupun dalam dua kemungkinan hidup atau mati. Sebagai contoh orang yang telah divonnis mati, padahal orang itu benar-benar masih hidup ialah vonis yang dijatuhkan kepada orang murtad yang melarikan diri da menggabungkan diri dengan musuh. Vonnis mengharuskan demikian karena dalam syari'at, selama tiga hari ia tiada bertaubat maka harus dibunuh. Contoh vonis seseorang, padahal ada kemungkinan ia masih hidup ialah vonnis yang dijatuhkan kepada si mafqud, yaitu orang yang tidak diketahui kabr beritanya, tak dikenal domisilinya dan tidak diketahui hidup dan matinya.
Jika hakim telah menjatuhkan vonnis mati terhadap dua jenis orang tersebut, maka berlakunya vonnis tersebut yakni sejak tanggal ditetapkan dan termuat dalam vonnis, biarpun larinya si murtad atau kepergian si mafqud sudah 15 tahun seelum vonis. Dan harta peninggalanya baru bisa diwarisi oleh ahlinya sejak tanggal itu juga. Oleh kerena itu ahli waris yang masih hidup sejak vonnis kematiannya berhak mempusakai, karena orang yang mewariskan seolah-olah telah mati sejati disaat vonnis itu dijatuhkan dan ahli waris yang telah mati mendahului vonnis maka sudah tidak berhak menerima warisan.
c. Mati Taqdiry ialah kematian yang bukan haqiqy dan bukan hukmy, tetapi semata-mata berdasarkan dugaan keras. Misalnya kematian seorang bayi yang baru dilahirkan akibat tirjadi pemukulan terhadap perut ibunya atau pemaksaan kepada ibunya untuk meminum racun. Kematian itu hanya semata-mata dugaan keras, sebab bisa juga disebabkan oleh yang lain, namun keras jugalah perkiraab atas akibat perbuatan samacam itu.

Kedua: hidupnya warits di saat kematian muwarrita.
Para ahli warits yang benar-benar hidup disaat kematian muwarrits, baik mati haqiqy maupun mati taqdiry, maka berhak mewarisi harata peninggalannya.
Kedua syarat pusaka mempusakai sebagaimana telah diterangkan di atas menimbulkan masalah atau problema-problema. Antara lain pusaka mafqud, pusaka anak yang masih dalam kandungan, dan pusaka orang yang mati bebarengan. Dan selanjutnya problem iniperku dipecahkan karena menimbulkan keraguan tentang hidup mati mereka disaat kematian orang yang mewariskan.
a. Mafqud. Apabila sang mafqud telah mendapatkan vonnis hakim tentang kematiannya dan vonnis tersebut telah mendahului orang yang yang mewariskan, hal itu tidak mendahulukan sekalipun. Tetapi yang menimbulakn kesulitan dan menimbulakan beberapa ragam pendapat adalah dalam cara penyelesaiannya, yakni bila si mafqud sampai dengan saat kematian muwarris tidak mendapatkan vonnis yang tetap dari hakim tentang kematiannya. Masalahnya terletak apakah ia ditetapkan masih hidup, padahal tidak ada kabar beritannya dan apakah ditetapkan sudah mati padahal tidak ditemukan bukti yang otentik untuk membuktikannya. Hanya saja untuk menjaga barangkali dia masih hidup maka penerimaan pusakanya ditahan dulu sampai batas waktu yang telah ditentulkan. Bila dikemudian hari bila waktu yang ditentukan belum habis dan dia datang maka bagian yang ditahan dan yang disediakan untuknya diberikan untuknya. Akan tetapi bila dia sudah mati denagn didasari dengan bukti yang otentik maka harta yang ditahan dan disediakan untuknya dikembalikan kepada ahli waris menurut perbandingan furudh mereka masing-masing.
b. Orang Yang Mati Bebarengan. Dua orang atau lebih dari orang-orang yang saling berhak pusaka mempusakai yang mati berbarengan, misalnya seorang bapak bersama dengan anaknya tenggelam bersama-sama di lautan atau terbakar bersama-sama dalam sebuah kebakaran maka salah satu dari mereka tidak dapat mempusakai dari yang lain, lantaran tidak jelas hidupnya disaat kematian yang lain. Dengan kata lain tidak diketahui siapa yang mati dahuluan dan siapa yang kemudian, dan harta mereka diwarisi oleh ahli waris mereka yang masih hidup disaat kematian mereka.

Ketiga : tidak adanya mani' atau penghalang.
Meskipun dua syarat warits mewarisi itu telah ada pada muwarits dan warrits, namun salah seorang dari mereka tidak dapat mempusakakan harta peninggalannya kepada yang lain atau mempusakai harta peningalan dari yang lain, selama masih terdapat salah satu dari empat macam penghalang yang dapat menjadikan tidak mendapatkannya warisan, yakni; perbudakan, pembunuhan, murtad, perbedaan negara.

KATA PENGANTAR

Segala puji kami panjatkan kepada Tuhan yang telah mewariskan bumi dan seisinya ini kepada kita semua. Dan kami panjatkan do’a selawat dan salam sejahterah kepada jujungan kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga sahabat-sahabat serta pengikut beliau yang setia, yang telah mewariskan Syari’at Islam kepada kita seluruhnya.
Penulis sendiri sadar bahwa dalam penulisan makalah ini banyak kesalahan yang penulis lakukan, oleh karena itu saran dan kritik membangun dari pembaca senantiasa penulis harapkan. Akhirnya penulis hanya bisa berharap semoga makalah yang berjudul "Rukun Dan Syarat-Syarat Mewarisi" ini bermanfaat bagi bagi pembaca pada umumnya dan bagi penulis pada khususnya.

DAFTAR PUSTAKA

Rahman, Drs. Fatchur, Ilmu Waris, Al-Ma'arif Bandung. 1971.
Usman, Suparman, dkk, Fiqih Mawaris Hukum Kewarisan Islam, Gaya Media Pratama. Jakarta. 1997.
Rasjid, H. Sulaiman, Fiqh Islam, Sinar Baru Algesindo, Yogyakarta, 1954
Umam, Drs. Dian Khairul, Fiqih Mawaris, Pustaka Setia Bandung. 1999.
As-Shabuni, Muhammad Ali, Hukum Waris Dalam Syari'at Islam, Diponegoro Bandung. 1987.
Haffas, SH, Mustofa dan Prof. Dr. H. R. Odje Sulman S, SH, Hukum Waris Islam, Rafika Adi TamaBandung, 2001.

0 Response to "ILMU WARIS"

Posting Komentar