RUJUK

BABI I
PENDAHULUAN


Setiap keluarga mendabakkan kehidupan yang harmonis/sakinah mawaddah warahmah. Akan tetapi masih banyak yang belum bisa mewujudan hal itu, sehingga seringkali terjadi percxerain dalam hubungan suami istri. Akan tetapi diberbagai ayat allah telah memberi sinyal kepada suai istri yang cerai untuk melakukan rujuk(kembali).
Dengan adanya syariat tentang rujuk ini merupakan indikasi bahwa islam menghendaki bahwa suatu perkawinan berlangsung selamnya. Oleh karena itu, kendati telah terjadi pemutusan hubugan perkawinan, Allah SWT. Masih memberi prioritas utama kepada suaminya untuk menyambung kembali tali perkawinan yang nyaris terputus sebelum kesempatan itu diberikan kepada orang lain setelah berakhirnya masa iddah.
Dari itu dalam makala kami akan kami kupas mualai dari ayat-ayat atau hadist tentang apa itu rujuk dan bagaimana dasar hukunya.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Matan Hadist Berkaitan Dengan Rujuk

حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ هِلَالٍ أَنَّ جَعْفَرَ بْنَ سُلَيْمَانَ حَدَّثَهُمْ عَنْ يَزِيدَ الرِّشْكِ عَنْ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِاللَّهِ
أَنَّ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ سُئِلَ عَنْ الرَّجُلِ يُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ ثُمَّ يَقَعُ بِهَا وَلَمْ يُشْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا وَلَا عَلَى رَجْعَتِهَا فَقَالَ طَلَّقْتَ لِغَيْرِ سُنَّةٍ وَرَاجَعْتَ لِغَيْرِ سُنَّةٍ أَشْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا وَعَلَى رَجْعَتِهَا وَلَا تَعُدْ

B. Terjemah
"Imron Bin Husain RA menceritakan, bahwa ia ditanya orang tentang seorang laki-laki yang menalak istrinya dan kemudian ingi rujuk dan tanpa ada saksinya, lalu jawabanya "Adakanlah saksinya jika menalak dan pula jika rujuk kepadanya"

. Makna Mufrodat

a) : يُطَلِّقُ Mentalak/menceraihkan istri
b) رَجْعَتِهَا: Pulanglah/kembalilah
c) سُنَّةٍ :Sunnah Rasul
d) أَشْهِدْ: Persaksikanlah/adanya suatu bukti

D. Kajian Sanad





E. Tarjamatur Ruwah

الاسم : عمران بن حصين بن عبيد بن خلف الخزاعى ، أبو نجيد ( قضى بالكوفة )
الطبقة : 1 : صحابى
الوفاة : 52 هـ بـ البصرة
روى له : خ م د ت س ق ( البخاري - مسلم - أبو داود - الترمذي - النسائي - ابن ماجه )
رتبته عند ابن حجر : صحابى ( قال : أسلم عام خيبر و صحب )
رتبته عند الذهبي : صحابى ( قال : أسلم مع أبى هريرة ، بعثه عمر إلى البصرة ليفقههم ، و كانت الملائكة تسلم عليه )


الاسم : مطرف بن عبد الله بن الشخير العامرى ، الحرشى ، أبو عبد الله البصرى ( أخو يزيد و هانى ابنى عبد الله بن الشخير )
الطبقة : 2 : من كبار التابعين
الوفاة : 95 هـ
روى له : خ م د ت س ق ( البخاري - مسلم - أبو داود - الترمذي - النسائي - ابن ماجه )
رتبته عند ابن حجر : ثقة عابد فاضل
رتبته عند الذهبي : أحد الأعلام


الاسم : يزيد ، أبو عبد الكريم المصرى ( والد عبد الكريم بن الحارث )
الطبقة : 4 : طبقة تلى الوسطى من التابعين
الوفاة : 130 هـ بـ برقة
روى له : م د س ق ( مسلم - أبو داود - النسائي - ابن ماجه )
رتبته عند ابن حجر : ثقة ثبت عابد
رتبته عند الذهبي : لم يذكرها



الاسم : جعفر بن سليمان الضبعى ، أبو سليمان البصرى ، مولى بنى الحريش
الطبقة : 8 : من الوسطى من أتباع التابعين
الوفاة : 178 هـ
روى له : بخ م د ت س ق ( البخاري في الأدب المفرد - مسلم - أبو داود - الترمذي - النسائي - ابن ماجه )
رتبته عند ابن حجر : صدوق زاهد لكنه كان يتشيع
رتبته عند الذهبي : ثقة ، فيه شىء مع كثرة علومه ، قيل : كان أميا ، و هو من زهاد الشيعة

الاسم : بشر بن هلال الصواف النميرى ، أبو محمد البصرى
الطبقة : 10 : كبارالآخذين عن تبع الأتباع
الوفاة : 247 هـ
روى له : م د ت س ق ( مسلم - أبو داود - الترمذي - النسائي - ابن ماجه )
رتبته عند ابن حجر : ثقة
رتبته عند الذهبي : لم يذكرها

F. Syarah Hadist

قَوْله ( أَشْهِدْ عَلَى طَلَاقهَا إِلَخْ )
يُرِيد أَنَّ اللَّائِق الْإِشْهَاد فِي الْحَالَتَيْنِ لِئَلَّا يَقَع النِّزَاع وَالتُّهْمَة وَاَللَّه أَعْلَم .

G. Dalil Al-Qur'an

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (228) الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
"Dan suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu, jika para mereka(para suami itu) menghendaki islah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada istrinya. Dan allah maha perkasa lagi maha bijaksana. Talak (yang dapat rujuk) itu dua kali. Oleh karena itu rujuklah (perempuan) itu dengan cara yang baik atau cerailah (mereka) dengan cara baik pula".(QS. Al-Baqarah: 228)


H. Fiqih Hadist
Secara etimologis, ruju' berasal dari kata raja'a yang artinya pulang atau kemabali. Secara terminologi, ruju' artinya kembalinya seorang suami kepada istrinya yang ditalak raj'i. tanpa melalui perkawinan dalam masa iddah. Syariat tentang ruju' ini merupakan indikasi bahwa islam menghendaki bahwa suatu perkawinan berlangsung selamnya. Oleh karena itu, kendati telah terjadi pemutusan hubugan perkawinan, Allah SWT. Masih memberi prioritas utama kepada suaminya untuk menyambung kembali tali perkawinan yang nyaris terputus sebelum kesempatan itu diberikan kepada orang lain setelah berakhirnya masa iddah.
Mengenehi pelaksanaan ruju', pendapat para ulama terbagi dalam dua golongan, baik mengenehi kesaksian ruju' atapun bentuk ruju' itu sendiri. Imam syafi'I berpendapat bahwa saksi dalam pelaksanaan ruju' itu wajib. Ia berdasar pada zahir surat Ath-Thalaq Ayat 2:

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ

Artinya:
"Apabila wanita-wanita tersebut telah sampai (habis) masa iddahnya hendaklah mereka dipegang dengan baik, (ruju') atau dipisahkan dengan baik dan (kedua peristiwa tersebut) hendaklah dipersaksikan oleh orang yang adil di antara kamu."
Menurut imam Syafi'i, zahir ayat tersebut menunjukan hal yang wajib, sedangan imam mailk mengatakan sebagai sunnah, karena persaksian itu berkaitan dengan hak suami.
Rujuk adalah hak suami selama masa iddah, karena tidak seorangpun yang dapat menghapus hak rujuk. Kalau ada seorang laki-laki yang berkata tidak akan merujuk istrinya ia tetap masih berhak erujuk istrinya. Allah berfirman:
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ
"Suami-suami mereka lebih berhak untuk merujuknnya", (Q.S. 2, Al-Baqaroh)

Karena rujuk itu hak suami, maka istri tidak disyaratkan untuk ridho atau mengetahuinya dan tidak diperlukannya adanya wali. Rujuk adalah hak mutlak suami berdasarkan ayat diatas.meskipun demikian adanya saksi disunnahkan, karena dikawatirkan suami akan mengingkarinya, berdasarkan firman Allah:
وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ
"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu". (Q.S. 65 Ath-Thalaq:2)
Ulama' sepakat bahwa suami yang telah menjatuhkan talaq satu atau talaq dua atas istrinya selagi istri yang di talaq tersebut masih dalam iddah meskipun istri enggan di rujuk.
Apabila sampai lepas iddah suami tidak merujuknya, maka istri menjadi lebih berhak atas dirinya, ia menjadi ajnabi, asing bagi suamiya. Ia tidak halal lagi bagi suaminya kecuali dengan di pinang lagi dan dengan akad nikah lagi, dengan wali, saksi dan mahar seperti lazimnya suatu akad nikah.
Seandainya suami kembali atau merujuk istrinya dimasa iddah, maka suami tidak terikat dengan ketentuan ketentuan nikah kecuali kesaksian atas rujuknya.
Para ulama mazhab sepakat bahwa, wanita yang dirujuk itu hendaknya beradadalam masa iddah dari talak raj'i. dengan demikian, wanita yang di talak ba'in sekalipun belum di campuri tidak tidak boleh dirujuk, sebab wanita tersebut tidak mempunyai iddah. Juga tidak di perbolehkan merujuk wanita yang ditalak tiga karena karena untuk kembali kepadanya di butuhkan seorang Muhallil. Demikian pula halnya dengan wanta di talak melalui khulu', karena sudah terputusnya taliperkawinan antara mereka berdua.
Mereka juga sepakat bahwa, rujuk bisa dilakukan dengan perkataaan(ucapan), namun mereka mengsyaratkan hendaknya kalimatnya tegas dan tidak di gantungkan pada sesuatu. Kalau si suai mengungkapkan rujuknya denagn disertai ta'liq misalnya dengan mengatakan "saya merujukmu jika kamu mau," maka rujuknya tidak sah. Berdasar iu, bila sesudah menyampaikan maksudnya tesebut tidak keluar tindakan atau ucapan yang tyegas yang membuktikan rujuknya hingga wanita tersebut menyelesaikan masa iddahnya, maka wanita tersebut menjadi wanita lain(bukan istri)baginya.

Yang di maksut ruju' mengembalikan istri yang telah di thalaq kepada perkawinan yang asal sebelum perkawinan yang asal sebelum di ceraikan.

Perceraian Ada Tiga Cara:
1. Thalaq tiga ini di namakan bain kubra' laki-laki tidak boleh rijuk lagi, tidak sah pula kawin lagi dengan bekas istrinya itu, kecuali apbila perempuan itu sudah nikah dengan orang lain serta sudah campur dan sudah di cearikan dan sudah habis pula iddahnya, barulah suami yang pertama boleh menikahinya lagi.
2. Thalaq tebus, di namakan bain sugra suami tidak sah rujuk lagi, tetapi boleh kawin kembali, baik dalam iddah ataupun sudah habis iddanya.
3. Thalaq satu atau thalaq dua dinamakan "thalaq raj'i", artinya sisuami boleh rujuk,(kembali) kepad istrinya, selama si istri masih dalan iddah.
I. HUKUM RUJU':
1. Wajib: terhadap suami yang mentalaq salh seorang istrinya, sebelum dia sempurnakan pembagian waktunya terhadap istri yang di thalaq.
2. Haram; apabila tejadi dari sebab rujuknya itu menyakiti si istri
3. Makruh; kalau terusnya pencaraian lebih baik dan berfaedah bagi keduanya ( suami-isteri)
4. Jaiz; (boleh) ini adalah hukum ruju'yang asli
5. Sunnah; jika yang di maksut suami untyuk memperbaiki keadaan istrinya , atau karena ruju itu lebih berfaeah bagi keduanya ( suami-istri)
J. RUKUN RUJU'
1 Isteri: di syaratkan menurut keadaan isteri bebrapa syarat:
 sudah di campuri, karena isteri yang belu di campuri apabila di thalaq, terus putus pertalian antara keduanya ,karena ieteri tidak mempunyai iddah bsebagaimana telah di jelaskan.
 Keadaan istri yang din rujuk itu tertentu.kalau suami mentalaq beberapa isterinya kemudian ia riju'kepada salah seorang dari mereka, dengan tidak di tentukan siapa yang di rujuknya maka rujuknya itu tidak sah.
 Keadaan thalaqnya thalaq raj'I, jikaia di thalaq sengan thalaq tebus atau thalaq tiga, aka ia tak dapat di riju'lagi
 Terjadinya ruju' itu sewaktu istri masih dalm iddah. firman Allah SWT, AL-Baqarah 228.
2. Suami: di syaratkan keadaan suami, dengan kehendaknya sendiri, artinya bukan di paksa.
3. Saksi; telah bertikai paham ulama' apakah saksi itu wajib menjadi rukun atau sunnat? Setengah mengatakan wajib yang lain mengatakan tidak wajib, hanya sunnat, firman Allah swt At-Thalaq.ayat 2:

4. Sighat (lafaz); sighat ada dua:
a. Dengan berterang-terangan, seperti dikatakakn:"saya kembali kepada istri saya". Atau: " saya rujuk kepada kamu"
b. Dengan jalan perkataan sendirian, seperti katanya: " saya pegang engkau", atau: saya kawin engkau" atau sebagainya tiap-tiap kalimat yang boleh dipakai untuk ruju' atau untuk lainnya.
Disyaratkan seghot itu perkataan tunai, berarti tidak di gantungkan dengan sesuatu. Umpamanya dikatakan: saya kembali kepadamu jika engkau suka" atau: embali kepadamu kalau si anu datang" rujuk yang digantungkan dengan kalimat duju'
Menegehi ruju', khi memuatnya dalam bab xvii tentang ruju' dari pasal 163 sampai dengan pasal 166, sedangkan tentang prosedur ruju' di atur dalam pasal-pasal 167 sampai pasal 169 khi.
Pasala 163 seorang suami dapat meruju' istrinya yang dalam masa iddah ruju' dapat dilakukan dalam hal-hal:
Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang jatuh tigakali atau talak yang dijatuhkan qabla dhuhul
Putusnya perkawinan berdasarkan putusn pengadilan denga aasan selain zina dan khulu'
Pasal i64 yaitu seorang wanita dalam iddah talak raj'I berhak mengajkan keberatan terhadap ruju' dario bekas suaminyadihadapan pegawai pencatat nikah disaksikan dua orang saksi
Pasal 163 yaitu ruju' dilakukan tanpa persetujuan pihak istri dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan pengadilan.




BAB III
KESIMPULAN

Hadist diatas tentang rujuk diriwayatkan oleh basyar bin hilal, adalah hadist shohih yang mana beliu sebagai perawi yang tingkatanya tsiqah,
Secara etimologis, ruju' berasal dari kata raja'a yang artinya pulang atau kemabali. Secara terminologi, ruju' artinya kembalinya seorang suami kepada istrinya yang ditalak raj'i. tanpa melalui perkawinan dalam masa iddah.
hukum ruju':
 Wajib: terhadap suami yang mentalaq salh seorang istrinya, sebelum dia sempurnakan pembagian waktunya terhadap istri yang di thalaq.
 Haram; apabila tejadi dari sebab rujuknya itu menyakiti si istri
 Makruh; kalau terusnya pencaraian lebih baik dan berfaedah bagi keduanya ( suami-isteri)
 Jaiz; (boleh) ini adalah hukum ruju'yang asli
 Sunnah; jika yang di maksut suami untyuk memperbaiki keadaan istrinya , atau karena ruju itu lebih berfaeah bagi keduanya ( suami-istri)
Rukun rujuk:
Isteri: di syaratkan menurut keadaan isteri bebrapa syarat:
Suami: di syaratkan keadaan suami, dengan kehendaknya sendiri, artinya bukan di paksa.
Saksi; telah bertikai paham ulama' apakah saksi itu wajib menjadi rukun atau sunnat?
Sighat (lafaz);








DAFTAR PUSTAKA

• كتب المتون.No: 1870
• Masyhur Kahar. Bulughul Maram,(Jakarta: PT Rineka Cipta.th 1992)
• Ali Ash-Shabuni Muhammad.Terjemah Tafsir Ayat ahKam Ash-Shabuni.(Surabaya: Ptbina Ilmu)
• Hakim Rahmat.Hukum Perkawinan Islam.(Bandung: CV Pustaka Setia.th 2000).
• H.S.A Al Hamdani.Risalah Nikah.(Jakarta: Pustaka Amani,th 2002)
• Jawad Mugniyah Muhammmad.Fiqih Lima Mazhab.(Jkarta:Lentera)
• Rasjid Sulaiman. Fiqih Islam.(Jakrta: th, 1954)
• KHI.Kompilasi Hukum Islam.

RUJUK
Makalah
diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
“ Hadist Hukum Keluarga Islam “












Oleh

syifaul qulub
Dosen Pembimbing :

Arif Jamaluddin Malik


FAKULTAS SYARI’AH
JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSYIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM SUNAN AMPEL
SURABAYA
2008

0 Response to "RUJUK"

Posting Komentar