HUKUM PIDANA ISLAM

PIDANA ISLAM

Bab I
Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
Islam adalah agama samawi dengan sistem hidup yang selaras dengan perintah Allah SWT dan wahyuNya Al Qur’an. Setiap muslim diwajibkan untuk menempuh pola kehidupan yang integral Islamis, sinkron dengan ketentuan Qur’an dan Sunnah. Seorang muslim harus mengetahui permasalahan hukum Islam secara menyeluruh. Nilai-nilai filosofis Hukum Pidana Islam tercermin dari aturan-aturan umum (Asas-asas hukum pidana Islam sendiri). Asas legalitas dipertimbangkan untuk menghindari kesalahan dalam proses pemidanaan karena banyak anggapan dari non Islam bahwa Hukum Pidana Islam itu keras dan tidak sesuai dengan asas kemanusiaan.
Penetapan sanksi didasarkan pada parameter al-akhlak al-karimah yang dijunjung tinggi oleh Islam. Hukum pidana Islam harus ditegakan oleh orang Islam, karena tanpa Hukum Pidana Islam angka kejahatan didunia sekarang semakin tinggi. Orang Islam harus menyelamatkan orang lain yang telah melakukan kekeliruan yang menganggap hukum ciptaan manusia kini cukup hebat dan praktis.
Beberapa alasan dimuka cukup kiranya bagi kami untuk menyusun makalah dengan mengangkat sebuah judul ”Hukum Pidana Islam” yang berisi pengertiannya, unsur-unsurnya dan pembagiannya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud Hukum Pidana Islam?
2. Apa saja Unsur-unsur Hukum Pidana Islam?
3. Bagaimana Pembagian Hukum Pidana Islam?
C. Tujuan Penulisan
1. Mendefinisikan Hukum Pidana Islam
2. Mendeskripsikan Unsur-unsur dan bagian-bagian Hukum Pidana Islam

Bab II
Pembahasan
A. Pengertian Jinayah dan Jarimah
Hukum pidana Islam sering disebut dalam fiqih Islam dengan istilah jinayah atau jarimah. Jinayah merupakan verbal (masdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah. Sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Dalam hukum positif kata jinayah lebih pupuler dengan istilah delik atau tindak pidana. Secara terminologi kata jinayah mempunyai beberapa pengertian, diantaranya sebagaimana diungkapkan oleh Abdul Qodir al Awdah:
اÇáÌäÇíÉ åì ÝÚá ãÍÑã ÔÑÚÇ ÓæÇÁ æÞÚ Úáì äÝÓ Çæ ãÇá Çæ ÛíÑ Ðáß
Artinya: perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbutan itu mengenai jiwa, harta benda atau lainnya.
Pengertian jinayah juga sering digunakan dengan istilah jarimah. Jarimah menurut bahasa adalah masdar dari kata jarama yang memiliiki arti berbuat salah, sehingga jarimah mempunyai arti perbuatan salah. Sedangkan menurut terminologi, al mawardi mengartikannya sebagai berikut:
محظوراة شرعية زجر الله تعالى عنها بحد او تعزير
Artinya: larangan-larangan syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta’zir.
B. Objek Pembahasan Hukum Pidana Islam
Dari beberapa pemaparan diatas kita bisa mengetahui bahwa objek pembahasan hukum pidana Islam secara garis besar adalah hukum-hukum syara’ yang menyangkut dengan masalah tindak pidana dan hukumannya.
C. Unsur-Unsur Tindak Pidana
Secara singkat dapat dijelaskan bahwa suatu perbuatan dapat dianggap delik (jarimah) bila terpenuhi syarat dan rukun. Adapun rukun jarimah dapat dikategorikan menjadi 2 (dua): pertama, rukun umum artinya unsur-unsur yang harus terpenuhi pada setiap jarimah. Kedua, unsur khusus, artinya unsur-unsur yang harus terpenuhi pada jenis jarimah tertentu.
Adapun yang termsuk unsur-unsur umum jarimah adalah:
a. Unsur Formil (Adanya undang-undang atau nash). Setiap perbuatan tidak dianggap melawan hukum dan pelakunya tidak dapat dipidana kecuali adanya nash atau undang-undang yang mengaturnya. Dalam hukum posrtif masalah ini dikenal dengan istilah asas legalitas, yaitu suatu perbuatan tidak dianggap melawan hukum dan pelakunya tidak dapat dikenai sanksi sebelum adanya peraturan yang mengundangkannya. Dalam syari’at Islam lebih dikenal dengan istilah rukn as-syar’i.
b. Unsur materil (sifat melawan hukum) artinya adanya tingkah laku seseorang yang membentuk jarimah , baik dengan sikap perbuatan maupun sikap tidak berbuat. Dalam hukum pidana Islam unsur ini dikenal dengan ar-rukn al madi.
c. Unsur Moril (pelakunya mukallaf) artinya pelaku jarimah adalah orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap jarimah yang dilakukannya. Dalam syari’at Islam disebut ar-rukn al adabi. Haliman dalam desertasinya menambahkan bahwa orang yang melakukan tindak pidana dapat dipersalahkan dan disesalkan, artinya bukan orang gila, bukan anak-anak, dan bukan karena dipaksa atau karena pembelaan diri.
D. Macam-Macam Jarimah
Diantara pembagian yang paling penting adalah pembagian yang ditinjau dari segi hukumnya, jarimah ini terbagi kedalam tiga bagian
1. Jarimah Hudud
2. Jarimah Qishash dan Diat
3. Jarimah Ta’zir
A. Jarimah Hudud
Jarimah hudud adalah jarimah yang diancam dengan hukuman. Jarimah hudud ini ada tujuh macam, antara lain:
1. Jarimah Zina
2. Jarimah Qadzaf
3. Jarimah Syurbul Khamr
4. Jarimah Pencurian
5. Jarimah Hirabah
6. Jarimah Riddah
7. Jarimah Al Bagyu (Pemberontakan)
B. Jarimah Qishash dan Diat
Jarimah qishash dan diat adalah jarimah yang diancam dengan hukuman qishash dan diat. Jarimah qishash dan diat ini hanya ada dua macam, yaitu pembunuhan dan penganiayaan, namun jika diperluas ada lima macam, yaitu:
1. Pembunuhan Sengaja (القتل العمد)
2. Pembunuhan Menyerupai Sengaja (القتل شبه العمد)
3. Pembunuhan Karena Kesalaha ( القتل الخطاء )
4. Penganiayaan Sengaja ( الجرح العمد )
5. Penganiayaan tidak Sengaja ( الجرح الخطاء )
C. Jarimah Ta’zir
Jarimah ta’zir adalah jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir. Ta’zir diartikan ar Rad wa al Man’u, artinya menolak dan mencegah. Jarimah ditinjau dari segi waktu dibagi menjadi dua bagian:
a. Jarimah sengaja
b. Jarimah tidak sengaja
Jarimah ditinjau dari segi waktu tertangkapnya dibagi menjadi dua bagian:
a. Jarimah tertangkap basah ( جرائم المتلبس بها )
b. Jarimah yang tidak tertangkap basah ( جرائم لا تلبس فيها )
Ditinjau dari segi melakukannya, jarimah dibagi menjadi dua bagian:
a. Jarimah positif (Jarimah yang terjadi karena melakukan perbuatan yang dilarang, seperti pencurian, zina dan pemukulan).
b. Jarimah negatif ( Jarimah yang terjadi karena meninggalkan perbuatan yang diperintahkan, seperti tidak mau melaksanakan shalat).
Dari segi objeknya, jarimah ada dua macam:
a. Jarimah perseorangan ( جرائم ضد الافراد )
b. Jarimah Masyarakat ( جرائم ضد الجماعة )
Jarimah ditinjau dari segi tabi’atnya ada dua bagian:
1. Jarimah biasa ( جرائم عادية )
2. Jarimah politik ( جرائم سياسية )

BAB III
Penutup
A. Simpulan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah penulis kemukakan diawal, dapat kita simpulan bahwa:
1. Pengertian jinayah adalah sama sengan jamah yaitu perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara yang diancam oleh Allah dengan hukuman qishash, had atau ta’zir.
2. Unsur-unsurnya terdiri dari unsur formil, materil dan unsur moril.
3. Aspek pembagian jinayah/jarimah:
a. ditinjau dari hukumnya (hudud, qishas, diat dan ta’zir)
b. ditinjau dari niat (sengaja dan tidak sengaja)
c. ditinjau dari waktu tertangkapnya (tertangkap basah atau tidak)
d. ditinjau dari segi melakukannya (positif dan negatif)
e. ditinjau dari segi objek (perseorangan dan masyarakat)
f. ditinjau dari segi tabiat (biasa dan politik)
B. Saran
Sebagaimana pembahasan diatas, penulis rekomendasikan kepada semua pembaca teurtama mahasiswa fakultas syari’ah sebagai berikut:
1.
Dari pembahasan diatas, pembaca mahasiswa hukum pidana islam tidak menakutkan balikan sangat teratur tentang administrasinya. Dari itu mahasiswa mudah-mudahan sapat lebih mendalami hukum pidana islam ini dan merubah tentang tanggapan-tanggapan orang-orang luar sana yang beranggapan jelek ter hadap hukum pidana islam

0 Response to "HUKUM PIDANA ISLAM"

Posting Komentar