Permohonan Gugatan Perceraia

Perihal: Permohonan Gugatan Perceraian

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Surabaya
di Jalan Arjuna No. 18 Surabaya

Dengan Hormat,
Ita Rahmania, lahir di Kediri tanggal 25 Febuari 1980, Ibu Tumah Tangga, bertempat tinggal di jalan Darmo No. 23 Surabaya, selanjutnya disebut: penggugat. Dalam hal ini telah memilih tempat kedudukan hukum di tempat praktek kuasanya:
1. Khofifi, S.H, M. Hum
2. M. Zaeni, S.H, M. Hum
para advokat/pengacara yang beralamat praktek di jalan Ahmad Yani No. 117 Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus dengan hak “subsitusi”, karenanya sah bertindak dan untuk atas nama penggugat, menyusun dan mendatangani serta mengajukan gugatan perceraian terhadap:
Herizal Hasby, lahir di Lamongan tanggal 26 Desember 1976, bertempat tinggal di jalan Darmo No. 23 Surabaya, selanjutnya disebut: Tergugat.
Adapun alasan selengkapnya adalah sebagaimana tercantum dalam posita dibawah ini:
1. Bahwa antara penggugat dan tergugat telah melangsungkan perkawinan yang sah menurut agama Islam yang tercatat pada tanggal 4 Mei 1998 di kantor Urusan Agama (KUA) pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Jakarta, dengan registrasi No. 156/WNI/1998 (P.1);
2. Bahwa selama perkawinan antara penggugat dan tergugat dikaruniai anak: Kiki (lahir di Jakarta tanggal 8 Maret 1999) dan Kaka (lahir di Jakarta tanggal 5 Juli 2005);
3. Bahwa suasana tidak harmonis dan percekcokan mulai timbul dan dirasakan sekitar bulan September 2006;
4. Bahwa tergugat sejak bulan Oktober 2006 suka mabuk-mabukan dan judi;
5. Bahwa tergugat mengakui berselingkuh dengan wanita lain sewaktu tour ke Palembang tanggal 3 Desember 2007
6. Bawa tergugat tidak memberi nafkah lahir dan batin selama 2 tahun;

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, pengugat mohon kepada Pengadilan Agama Surabaya berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat yang dicatat pada tanggal 19 Juli 1998 di Kantor Urusan Agama (KUA) Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Jakarta, dengan registrasi No. 156/WNI/1998 (P.1), putus karena perceraian;
3. Memerintahkan kepada kepala petugas KUA Pemerintah Kota Surabaya untuk mencatat perceraian ini;
4. Memberikan putusan penyerahan hak asuh anak kepada penggugat;
5. Menyatakan tergugat harus memberikan biaya kebutuhan secara penuh untuk pertumbuhan dan perkembangan anak sampai dewasa;
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau,
agar pengadilan Agama Surabaya memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Surabaya, 26 Desember 2008
Hormat Kuasa Hukum Penggugat



0 Response to "Permohonan Gugatan Perceraia"

Posting Komentar