SIMULASI KASUS GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SURABAYA





Kronologis Kasus:

Pada tanggal 26 Desember 2008, Oky Parawangsa, istri dari Pasha Karwo, melalui kuasa hukumnya menggugat sang suami ke Pengadilan Agama Surabaya. Abdul Latif & Rekan mendapat keabsahan sebagai Kuasa Hukum dengan Surat Kuasa yang ditandatangani Oky Parawangsa dan telah didaftarkan ke Kepanitraan Pengadilan Agama Surabaya pada tanggal 7 Desember 2008 nomor: 456/kuasa/XI/2008. Oky Parawangsa mengugat cerai kepada suaminya dan melimpahan hak asuh anak kepadanya. Adapun alasan gugatannya, bahwa mereka sudah tidak harmonis dan sering terjadi percekcokan. Disamping itu, Pasha suka mabuk, judi dan sudah 2 tahun tidak member nafkah lahir batin.

Di lain pihak, Pasha karwo, yang sejak tanggal 27 Desember 2008 beralih tempat tinggal di Jl. Buruh Tani No. 55 Gersik, mendapatkan surat gugat cerai dari Pengadian Agama Surabaya pada tanggal 28 Desember 2008. Pasha, melalui kuasa hukumnya Lutfiati Syahida dan Rekan, pada 2 Januari 2009 memberikan jawaban gugatan serta gugatan balik. Jawaban gugatan meliputi eksepsi karena perkara bukan kewewenangan Pengadilan Agama Surabaya seharusnya Pangadilan Agama Gersik; Pokok Perkara bahwa Pasha menyangkal dalih Oky kecuali yang diakui; dan Rekonpensi bahwa hak asuh diberikan kepada Pasha dan menghukum Oky membayar seluruh biaya perkara.



0 Response to "SIMULASI KASUS GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SURABAYA"

Posting Komentar