Hukum Adat

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Balakang
Karangan ilmiah ini dibuat sebagai salah satu syarat untuk mengikuti ujian akhir semester ganjil di Universitas Pamulang, serta untuk mengikuti tugas mata kuliah Hukum Adat. Tujuanya adalah mahasiswa mahasiswi mengetahui lebih dalam mengenai perkawinan Adat Jawa.
B. Definisi Adat
Adat adalah merupakan cerminan dari pada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan dari pada jiwa bangsa.
Oleh karena itu, maka tiap bangsa didunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Justru oleh karena itu ketidak samaan inilah kita dapat mengatakan, bahwa adat itu merupakan unsur yang terpenting yang memberikan identitas kepada bangsa.
Didalam negara Republik Indonesia ini, adat yang memiliki oleh daerah-daerah dan suku-suku bangsa adalah berbeda, meskipun dasar serta sifatnya adalah satu yaitu Indonesia. Oleh karena itu, maka adat bangsa Indonesia itu dikatakan merupakan “Bhineka Tunggal Ika” yang berarti walaupun berbeda-beda menjadi satu kesatuan dalam wadah Negara Pancasila.
Namun demikian walaupun disana-sini berbeda-beda, tetapi dikarenakan rumpunnya asalnya adalah bangsa melayu purba, maka walaupun berbeda-beda masih dapat ditarik persamaan dalam hal-hal yang pokok. Hampir disemua lingkungan masyarakat adat menempatkan masalah perkawinan sebagai urusan keluarga dan masyarakat, tidaklah perkawinan itu semata-mata urusan pribadi yang melakukan perkawinan itu saja.
C. Definisi Perkawinan
Perkawinan adalah salah suatu peristiwa yang sangat penting dalam penghidupan masyarakat kita sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut pria dan wanita bakal mempelai saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya, bahkan keluarga mereka masing-masing.
Dalam hukum adat perkawinan itu bukan hanya merupakan peristiwa penting bagi mereka yang masih hidup saja. Tetapi perkawinan juga merupakan peristiwa yang sangat berarti serta yang sepenuhnya mendapat perhatian dan diikuti oleh arwah-arwah para leluhur kedua belah pihak. Dan dari arwah-arwah inilah kedua belah pihak berserta seluruh keluarganya mengharapkan juga restunya bagi mempelai berdua, hingga mereka ini setelah menikah selanjutnya dapat hidup rukun bahagia sebagai suami istri sampai “kaken-kaken ninen-ninen” (istilah jawa yang berarti sampai sang suami menjadi kaki-kaki dan sang istri menjadi nini-nini yang bercucu-cicit).
Oleh karena perkawinan mempunyai arti yang sangt pentingnya,maka pelaksanaannya senantiasa dimulai dan seterusnya disertai dengan berbagai-bagai upacara lengkap dengan “sesajen-sesajen nya”.
Ini semua barang kali dapat dinamakan takhyul, tetapi ternyata sampai sekarang hal-hal itu masih sangat meresap pada kepercayaan sebagian besar rakyat Indonesia dan oleh karenanya juga masih tetap dilakukan dimana-mana.
D. Azas-azas Perkawinan
Perkawinan menurut hukum adat tidak semata-mata berarti suatu ikatan antara seorang pria dengan wanita sebagai suami-istri untuk maksud mendapatkan keturunan dan membangun serta mebina kahidupan keluarga rumah tangga, tetapi juga berarti suatu hubungan hukum yang menyangkut para anggota kerabat dari pihak istri dan dari pihak suami. Terjadinya perkawinan, berarti berlakunya ikatan kekerabatan untuk dapat saling membantu dan menunjang hubungan kekerabatan yang rukun dan damai.
Dengan terjadinya perkawinan, maka diharapkan agar dari perkawinan itu didapat keturunan yang akan menjadi penerus silsilah orang tua dan kerabat, menurut garis ayah atau ibu ataupun garis orang tua. Adanya silsilah yang menggambarkan kedudukan seseorang sebagai anggota kerabat, adalah merupakan barometer dari asal-usul keturunan seseorang yang baik dan teratur.
Jika dari suatu perkawinan tidak dapat keturunan, maka keluarga itu dianggap “putus keturunan”. Apabila dari seorang istri tidak dapat keturunanmaka para anggota kerabat dapat mendesak agar si suami mencari wanita lain atau mengangkat anak kemenakan dari anggota kerabat untuk menjadi penerus kehidupan keluarga bersangkutan.
Selanjunya sehubungan dengan azas-azas perkawinan yang dianut oleh Undng-undang No. 1 tahun 1974, maka azas-azas perkawinan menurut hukum adat adalah sebagai dibawah ini:
A. Perkawinan bertujuan membentuk keluarga rumah tangga dan hubungan kekerabatan yang rukun dan damai, bahagia dan kekal.
B. Perkawinan tidak saja harus sah dilaksanakan menurut hukum agama dan atau kepercayaan, tetapi juga harus mendapat pengakuan dari para anggota kerabat.
C. Perkawinan dapat dilakukan oleh seorang pria dengan beberapa wanita sebagi istri yang kedudukannya masing-masing ditentukan menurut hukum adat setempat.
D. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan orang tua dan anggota kerabat. Masyarakat adat dapat menolak kedudukan suami atau istri yang tidak diakui masyarakat adat.
E. Perkawinan dapat dilakukan oleh pria dan wanita yang belum cukup umur atau masih anak-anak. Begitu pula walaupun sudah cukup umur perkawinan harus berdasarkan izin orang tua atau keluarga dan kerabat.
F. Percerian ada yang dibolehkan dan ada yang tidak dibolehkan. Perceraian antara suami dan istri dapat berakibatkan pecahnya hubungan kekerabatan antara dua pihak.
G. Keseimbangan kedudukan anatara suami dan istri-istri berdasarkan ketentuan hukum adat yang berlaku, ada istri yang berkedudukan sebagai ibu rumah tangga dan ada istri yang bukan ibu rumag tangga.
Dengan telah berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1974 diharapkan agar masyarakat adat akan dapat menyesuaikan hukum adatnya dengan undng-undang tersebut. Tetapi sejauh mana masyarakat akan dapat menyesuaikan dirinya tergantung dari pada perkembangan masyarakat adat itu sendiri, dan kesadaran hukumnya. Oleh karena apa yang menjadi jiwa dari perundang-undangan belum tentu sesuai dengan alam fikiran masyarakat. Misalnya saja undang-undang menyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera. Disini letak perbedaan antara rumah tangga modern dan rumah tangga adat, rumah tangga modern cenderung mementingkan kepentingan perseorangan dan kebendaan, sedangkan rumag tangga adat ingin mempertahankan kepentingan kekerabatan dan kerukunan.
E. Perkawinan Adat Jawa
Berbeda dari upacara-upacara perkawinan adat yang berlaku dilingkungan masyarakat adat diluar pulau Jawa, maka upacara perkawinan adat Jawa Tengah atau dikalangan masyarakat adat yang berasal dari Jawa Tengah, tidak begitu jauh berbeda dengan yang berlaku dilingkungan masyarakat adat Pasundan. Dipulau Sumatra antara masyarakat adat yang satu dan masyarakat adat yang lain terdapat perbedaan-perbedaan yang menyolok, walaupun masyarakat adat itu termasuk dalam satu lingkaran hukum adat (adtrechtskringen) sebagaimana pembagian lingkaran hukum adat menurut Van Vallenhoven. Misalnya saja upacara perkawinan adat bagi masyarakat adat “Pepadun” dan masyarakat “Peminggir” dalam lingkungan hukum adat Lampung saja sudah jauh berbeda. Dikalangan Peminggir tidak melakukan adat hibal serba dan turun duway.
Dikalangan masyarakat adat Jawa Tengah setelah pihak pria dan pihak wanita saling menyetujui dalam acara lamaran, dan pihak wanita telah menerima “panjer” atau “paningset” dari pihak pria, maka berlakulah masa pertunangan dan ditentukanlah hari baik untuk melangsungkan perkawinan. Dalam mengambil keputusan untuk melakukan perkawinan tidak perlu meminta persetujuan para anggota kerabat, cukup diselesaikan dan dimusyawarahkan oleh orang tua dan anggota keluarga terdekat.
Dalam masa menanti hari perkawinan pihak keluarga pria akan mengantar calon mempelai pria ke tempat kediamancalon mempelai wanita untuk “nyantri”, untuk membantu pekerjaan-pekerjaan calon mertua yang berat-berat, misalnya nyangkol disawah, ngangon kerbau, dan lain-lain. Calon mempelai pria ini akan menetap diam di rumah keluarga pihak wanita yang ditunjuk itu yang disubut “pondokan temanten”. Dekat pada saat-saat untuk melaksanakan upacara perkawinan pihak keluarga pria telah menyampaikan pula “asok tukon” dan lain-lain.
Menjelang hari perkawinan di tempat mempelai wanita diadakan persiapan dan upacara selamatan pengakhiran masa “ngebleng”, masa menyepikan diri dikamar dan berpuasa beberapa hari sebagai “ilo-ilo” agar mendapat perlindungan dari para ghaib untuk maksud melakukan perkawinan. Biasanya hal ini dilakukan setelah pihak pria mengantar “jodangan”, yaitu usungan barang-barang berupa kotak yang berisi bahan makanan mentah termasuk bumbu-bumbu dan ternak diantar beramai-ramai.
Kemudian para “pinesepuh”, yaitu wanita-wanita yang telah berumur yang bertugas mengurus persiapan mempelai, melaksanakan acara memandikan mempelai wanita dengan air “kembang setaman”. Setelah itu barulah mempelai wanita dihias terutama bentuk rambut dan mukanya. pada malam harinya berlangsung acara malam “midodareni”, yaitu acara tirakatan sampai jauh malam yang dihadiri oleh para anggota keluarga dan tetangga, dan sifatnya berjaga-jaga sepanjang malam “pasian”.
Keesokan harinya setelah mempelai pria mandi dan berpakaian adat jawa yang diurus oleh pinesepuhnya, maka kedua mempelai ditemukan untuk dilakukan akad nikah jika beragama islam atau melaksanakan perkawinan menurut agama atau kepercayaan yang lain.
Kemudian upacara “temu” kedua mempelai dilanjutkan yang disebut “panggih temanten”, dimana kedua mempelai saling berhadapan memegang bingkisan sirih “jambe sinegar”, yaitu bingkisan sirih yang berisi buah pinang belahan, sebelah pada bingkisan pria dan sebelah pada bingkisan wanita. kedua mempelai disuruh saling melemparkan bingkisan sirih itu satu sama lain.
Setelah itu kedua mempelai berjalan melangkahi rintangan atau “pasangan”yang berupa pasangan kayu yang biasa dipakai untuk kerbau menarik bajak atau gerobak dan dipasang dimuka jalan masuk “pendopo” (serambi muka) untuk menuju “ndalem” (serambi tengah). Setelah melangkah mempelai pria menginjak telor sehingga kakinya kotor. Mempelai wanita terus berjongkok mempelai pria dengan air kembang setaman dari dalam “bokor” (tempat air) yang sudah disediakan.
Selanjutnya kedua menuju tempat duduk mempelai, jika mempelai wanita anak sulung, maka kedua mempelai digendong, yaitu dilingkari dengan selendang sampai mereka ditempat duduk. Sebelum duduk kedua mempelai saling bertukar “kembar mayang”yaitu batang pisang yang dihiasi “janur” daun kelapa muda dan bunga kelapa (mayang) dan ditempatkan disamping kanan kiri tempat duduk mempelai. Untuk memeriahkan upacara “panggih temanten”, maka jika upacara itu mengundang kesenian wayang kulit, gamelan dibunyikandengan irama “kebo giro”, yaitu irama khusus untuk tamunya temanten.
Adakalanya dilaksanakanjuga acara “menimbang temanten”, yang dilakukan oleh ayah mempelai wanita, dimana mempelai pria didudukan diatas pangkuan kaki kanan dan mempelai wanita diatas pangkuan kaki kiri. Pada acara ini ibu mempelai wanita akan bertanya mana yang lebih berat, maka walaupun salah satu lebih berat harus dijawab “sama berat” oleh yang menimbangnya.
Kemudian setelah itu kedua mempelai “nyungkemi” atau “ngabekti”, yaitu berlutut dan memberi salam pada para pinesepuh dan orang-orang tua untuk meminta do’a restu. Selanjutnya kedua mempelai untuk “dahar kembul”, yaitu makan bersama nasi kuning dengan “ingkung ayam”. Di beberapa daerah sering juga setelah selesai upacara kedua mempelai melakukan acara “kirab”, yaitu mengunjungi anggota keluarga tetangga “saeyubing blarak”, yang berkediaman sekampung.
Setelah masa “sepasaran” (lima hari) dari upacara perkawinan dimana tarub sudah dibongkar semua, maka pihak keluarga mempelai pria datang ditempat mempelai wanita untuk menjemput mereka agar ketempat pria beserta semua anggota keluarga mempelai wanita guna acara selamatan ditempat pria.
Dalam acara ini jika keluarga mempelai pria mampu dapat pula melaksanakan upacara sebagaimana yang telah berlaku di tempat wanita. Begitu pula setelah masa 35 hari dapat lagi diadakan upacara “selapanan” di tempat mempelai pria dalam benmtuk sederhana yaitu selamatan yang dihadiri anggota-anggota keluarga kedua belah pihak untuk lebih kenal mengenal antara satu sama yang lain.
Setelah selesai semua acara adat dilakukan, maka sesuai dengan hukum adat Jawa yang melaksanakan perkawinan mentas, kedua mempelai telah mulai mengatur kehidupan berumah tangga yang akan berdiri sendiri, dan jika perlu masih didasarkan pada petunjuk nasehat dan modal dari orang tua.
Masih banyak macam upacara-upacara perkawinan adat yang berlaku diberbagai daerah yang tidak mungkin untuk dimuat dalam uraian ini keseluruhannya. Namun dengan memberikan beberapa contoh gambaran sebagaimana dikemukakan diatas, dapatlah dijadikan bahan perbandingan dengan daerah-daerah lain dan akan merupakan bahan pokok guna melakukan penelitian lebih lanjut.
Apa yang dikemukakan di atas dalam kenyataannya di masa sekarang sudah banyak yang tidak dilaksanakan lagi, lebih-lebih bagi anggota masyarakat adat yang telah maju cenderung pada upacara-upacara sederhana dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Tetapi tidaklah berarti bahwa tata cara dan upacara itu telah hapus sam sekali, oleh karena itu pada kenyataanya masih hidup dikalangan masyarakat adat di desa-desa atau juga kadang-kadang masih berlaku di kota-kota, hanya bentuk sifat dan pelaksanaannya sudah disederhanakan, menurut keadaan dan kemampuan yang bersangkutan.
BAB II
PERMASALAHAN
Di dalam bab ini penulis akan merumuskan masalah mengenai perkawinan adat Surakarta.
1. Pengertian perkawinan adat Surakarta.
2. Tujuan perkawinan adat Surakarta.
3. Tata cara atau urutan acara perkawinan adat Surakarta:
? Babat Alas,
? Nontoni,
? Ngelamar,
? Sasrahan,
? Luluran,
? Tarub,
? Siraman,
? Malam Midadareni,
? Ijab Kabul, dan
? Upacara temu atau panggih.
BAB III
PEMBAHASAN
Pengertian perkawinan dan tujuan perkawinan adat Surakarta sebenernya hampir sama dengan pengertian perkawinan dan tujuan perkawinan pada umumya, yaitu perkawinan adalah salah satu pristiwa yang sangat penting dalam penghidupan masyarakat, sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan prianya saja, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya bahkan keluarga mereka masing-masing, sedangkan tujuan dari perkawinan itu sendiri adalah untuk meresmikan suatu hubungan antara si pria dan wanita, untuk memperbannyak keturunan, sebagai ahli waris dari seluruh harta-hartanya dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan tata cara atau urutan –urutan acara perkawinan adat Surakarta adalah suatu tata cara perkawinan sebelum mereka melakukan Ijab kabul. Setelah itu penulis akan menjabarkan urutan-urutan acara perkawinan adat Yogyakara yaitu:
Babat alas atau babat dalam, artinya merambah hutan atau merintis jalan. Orang tua pemuda mengutus seorang Congkok untuk mengetahui apakah si gadis sudah ada yang punya atau belum. Istilah umumnya Nakokake artinya menanyakan.
Kalau si pemuda belum kenal si gadis, maka ucapan Nontoni. Si pemuda diajak keluarganya bertamu kepada keluarga si gadis. Agar si pemuda dapat mengenal sigadis pilihan orang tuanya.
Kemudian menyusul upacara nglamar atau meminang. Orang tua pihak pria menyerahkan sejumlah barang kepada pihak keluarga gadis sebagai peningset.banyak dan ujud peningset ini tidak ada ketentuannya, tergantung pada persetujuannya. Pada keadaan atau pada kemampuan pihak pria . lazimnya pakaian lengkap yang di dalam bahasa jawa di sebut sandangan sakpangandek.
Menjelang hari perkawinan diadakan upacara sasrahan atau asok tokun. Keluarga pihak pria memberikan sejumlah hadiah perkawinan kepada keluarga pihak wanita, berupa hasil bumi (beras, kelapa, dan sebagainya), alat-alat rumah tangga, ternak dan kadang-kadang pula sejumlah uang.
Kira kira 7 hari (dahulu 40 hari ) sebelum hari pernikahsn calon pengantin wanita biasanya di pingit, dilarang kelur rumah dan tidak boleh bertamu dengan calon suami nya .selama dalam pingitan itu si gadis membersihkan badannya yang di sebut lulur.
Di rumah gadis sudah tampak kesibukan. Antara lain membangun ruang tambahan atau tratag dan menghias rumah.kesibukan ini disebut tarub.
Kemudian ada upacara siraman. Yakni memandikan pengantin wanita dengan kembang telon yakni bunga tiga macam. Lazimnya di pakai bunga mawar, melati dan kenanga. Upacara ngerik, yaitu membersihkan bulu rambut yang tidak diinginkan misalnya yang terdapat di dahi,di kuduk atau di tengkuk dan di pipi,
Pada malam sebelum hari pernikahan calon pengantin pria dengan keluarga terdekat berkunjung ke rumah pengantin wanita.kemudian calon pengantin pria pulang.orang-orang dirumah calon pengantin wanita berjaga-jaga sampai jauh malam, bahkan ada sampai pagi. Malam ini di sebut malam midadareni.
Upacara ijab kabul atau akat nikah. Upacara ini disahkan oleh penghulu kantor agama setempat. Upacara ini adalah peresmian kedua orang pengantin itu sebagai suami istri yang sah.
Upacara atau panggih ;mempertemukan kemudian mempersandingkan kedua pengantin. dalam upacara ini terdapat antara lain.saling melempar sirih ; menginjaak kemudian memecah kan telur; pengantin wanita membasuh kaki pengantin pria; kedua pengantin berdiri diatas pasangan kerbau atau lembu. Kedua mempelai di selendangi kain sindhur lalu menuju ke pelaminan; upacara kacar-kucur, yakni mencurahkan barang-barang ini kepada pengantin wanita; nimbang temanten, yakni kedua yakni kedua mempelai duduk di pangkuan ayah pengantin ; yang terahir iyalah yang disebut dahar kembul, yakni kedua mempelai itu saling menyuapi nasi kuning.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa upacara adat perkawinan didaerah istimewa Surakarta hampir sam dengan upacara adat di Jawa Tengah. Hanya ada beberapa perbedaan kecil, mungkin perbedaan itu terletak pada nama atau istilahnya saja. Apa yang telah dikemukakan di karya tulis ini sudah banyak yang tidak dilaksanakan lagi. Akan tetapi tidaklah berarti bahwa tata cara dan upacara itu telah hapus sama sekali melainkan hanya bentuk, sifat dan pelaiksanaannya yang sudah disederhanakan, menurut keadaan dan kemampuan yang bersangkutan
B. Saran-saran.
Untuk dapat mewujudkan rumah tangga dan kekerabatan yang baik di dalam hidup bermasyarakat, memerlukan pengekangan hawa nafsu kebendaan yang tidak pernah tua. Untuk itu rumag tangga dari suatu perkawinan harus dijauhkan dari kerusakan akhlak dan kebendaan dan didekatkan pada kerukunan hidup ketetanggaan dan kekerabatan
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur atas Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Karangan Ilmiah Hukum Adat untuk mengikuti UAS, sesuai dengan apa yang di tugaskan oleh Dosen Pembimbing dan sesuai jadwal, meskipun masih banyak kekurangaan disana-sini.
Dari awal hingga selesainnya penulisan karangan ilmiah ini, penulis banyak mendapat bantuan baik berupa petunjuk, penetahuan maupun spirit dari berbagai pihak. Untuk itulah penulis berkenan mengucapkan terima kasih kepada: Bapak IQbal munaf. S.H, M.H , selaku Dosen Pengajar yang telah memberikan arahan dan bimbingan selama penulisan Karangan Ilmiah ini.
Bersama dengan selesainya ini, penulis mengharapkan agar tulisan ini dapat berguna bagi para pembaca, penulis sadar pada bagian-bagian tertentu karya tulis ini masih ada kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan adanya segala kritik dan saran yang bermanfaat bagi peningkatan kemampuaan penulis dimasa-masa mendatang.
Akhir kata, semoga Allah S.W.T. melindungi kita semua dengan curahan kasih sayang-Nya yang sempurna.
Pamulang, ……………… Penulis
DAFTAR ISI
hal
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB.I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Definisi Adat 1
C. Definisi Perkawinan 2
D. Azas-Azas Perkawinan 2
E. Perkawinan Adat Jawa 4
BAB.II PERMASALAHAN 9
BAB.III PEMBAHASAN 10
BAB.IV PENUTUP 13
A. Kesimpulan 13
B. Saran-saran 13
DAFTAR PUSTAKA 14
LAMPIRAN
MAKALAH HUKUM ADAT
PERKAWINAN ADAT JAWA TENGAH
Disusun Oleh :
RINDANG BUDI PAMUNGKAS
2007020245
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PAMULANG
2008
DAFTAR PUSTAKA
Hadikusuma. Hilman, Hukum Perkawinan Adat Dengan Adat Istiadatnya dan Upacara Adatnya, Penerbit P. T. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Muhammad. Bushar, Azas-Azas Hukum Adat Suatu Pengantar, Penerbit P. T. Pradnya Paramita, Jakarta, 2002.
Djamadil, Kebudayaan Indonesia, Penerbit P.T. Karya Okta Dynamic, Jakarta, 1976.
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta 1991.
Terhaar, poesponnoto. Soebekti, Azas-Azas Dan Susunan Hukum Adat, Penerbit P. T. Pradnya Paramita, Jakarta, 1991.
Sudiyat, Iman. Azas-Azas Hukum Adat Suatu Pengantar, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1982.
Wignjodipuro, Surojo, Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat, Penerbit Alumni, Bandung, 1973.
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/perkawinan-adat-jawa-tengah
BATAK
Adat Istiadat Budaya Batak Bonapasogit
« Tunggal Panaluan
Gerilya Padri »
Tata Cara dan Urutan Pernikahan Adat Na Gok
1. Mangarisika..
Adalah kunjungan utusan pria yang tidak resmi ke tempat wanita dalam rangka penjajakan. Jika pintu terbuka untuk mengadakan peminangan maka pihak orang tua pria memberikan tanda mau (tanda holong dan pihak wanita memberi tanda mata). Jenis barang-barang pemberian itu dapat berupa kain, cincin emas, dan lain-lain.
2. Marhori-hori Dinding/marhusip..
Pembicaraan antara kedua belah pihak yang melamar dan yang dilamar, terbatas dalam hubungan kerabat terdekat dan belum diketahui oleh umum.
3. Marhata Sinamot..
Pihak kerabat pria (dalam jumlah yang terbatas) datang oada kerabat wanita untuk melakukan marhata sinamot, membicarakan masalah uang jujur (tuhor).
4. Pudun Sauta..
Pihak kerabat pria tanpa hula-hula mengantarkan wadah sumpit berisi nasi dan lauk pauknya (ternak yang sudah disembelih) yang diterima oleh pihak parboru dan setelah makan bersama dilanjutkan dengan pembagian Jambar Juhut (daging) kepada anggota kerabat, yang terdiri dari :
1. Kerabat marga ibu (hula-hula)
2. Kerabat marga ayah (dongan tubu)
3. Anggota marga menantu (boru)
4. Pengetuai (orang-orang tua)/pariban
5. Diakhir kegiatan Pudun Saut maka pihak keluarga wanita dan pria bersepakat menentukan waktu Martumpol dan Pamasu-masuon.
5. Martumpol (baca : martuppol)
Penanda-tanganan persetujuan pernikahan oleh orang tua kedua belah pihak atas rencana perkawinan anak-anak mereka dihadapan pejabat gereja. Tata cara Partumpolon dilaksanakan oleh pejabat gereja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut Partumpolon adalah pejabat gereja mewartakan rencana pernikahan dari kedua mempelai melalui warta jemaat, yang di HKBP disebut dengan Tingting (baca : tikting). Tingting ini harus dilakukan dua kali hari minggu berturut-turut. Apabila setelah dua kali tingting tidak ada gugatan dari pihak lain baru dapat dilanjutkan dengan pemberkatan nikah (pamasu-masuon).
6. Martonggo Raja atau Maria Raja.
Adalah suatu kegiatan pra pesta/acara yang bersifat seremonial yang mutlak diselenggarakan oleh penyelenggara pesta/acara yang bertujuan untuk :
Mempersiapkan kepentingan pesta/acara yang bersifat teknis dan non teknis
Pemberitahuan pada masyarakat bahwa pada waktu yang telah ditentukan ada pesta/acara pernikahan dan berkenaan dengan itu agar pihak lain tidak mengadakan pesta/acara dalam waktu yang bersamaan.
Memohon izin pada masyarakat sekitar terutama dongan sahuta atau penggunaan fasilitas umum pada pesta yang telah direncanakan.
7. Manjalo Pasu-pasu Parbagason (Pemberkatan Pernikahan)
Pengesahan pernikahan kedua mempelai menurut tatacara gereja (pemberkatan pernikahan oleh pejabat gereja). Setelah pemberkatan pernikahan selesai maka kedua mempelai sudah sah sebagai suami-istri menurut gereja. Setelah selesai seluruh acara pamasu-masuon, kedua belah pihak yang turut serta dalam acara pamasu-masuon maupun yang tidak pergi menuju tempat kediaman orang tua/kerabat orang tua wanita untuk mengadakan pesta unjuk. Pesta unjuk oleh kerabat pria disebut Pesta Mangalap parumaen (baca : parmaen)
8. Pesta Unjuk
Suatu acara perayaan yang bersifat sukacita atas pernikahan putra dan putri. Ciri pesta sukacita ialah berbagi jambar :
1. Jambar yang dibagi-bagikan untuk kerabat parboru adalah jambar juhut (daging) dan jambar uang (tuhor ni boru) dibagi menurut peraturan.
2. Jambar yang dibagi-bagikan bagi kerabat paranak adalah dengke (baca : dekke) dan ulos yang dibagi menurut peraturan. Pesta Unjuk ini diakhiri dengan membawa pulang pengantin ke rumah paranak.
9. Mangihut di ampang (dialap jual)
Yaitu mempelai wanita dibawa ke tempat mempelai pria yang dielu-elukan kerabat pria dengan mengiringi jual berisi makanan bertutup ulos yang disediakan oleh pihak kerabat pria.
10. Ditaruhon Jual.
Jika pesta untuk pernikahan itu dilakukan di rumah mempelai pria, maka mempelai wanita dibolehkan pulang ke tempat orang tuanya untuk kemudian diantar lagi oleh para namborunya ke tempat namborunya. Dalam hal ini paranak wajib memberikan upa manaru (upah mengantar), sedang dalam dialap jual upa manaru tidak dikenal.
11. Paranak makan bersama di tempat kediaman si Pria (Daulat ni si Panganon)
1. Setibanya pengantin wanita beserta rombongan di rumah pengantin pria, maka diadakanlah acara makan bersama dengan seluruh undangan yang masih berkenan ikut ke rumah pengantin pria.
2. Makanan yang dimakan adalah makanan yang dibawa oleh pihak parboru
12. Paulak Unea..
a. Setelah satu, tiga, lima atau tujuh hari si wanita tinggal bersama dengan suaminya, maka paranak, minimum pengantin pria bersama istrinya pergi ke rumah mertuanya untuk menyatakan terima kasih atas berjalannya acara pernikahan dengan baik, terutama keadaan baik pengantin wanita pada masa gadisnya (acara ini lebih bersifat aspek hukum berkaitan dengan kesucian si wanita sampai ia masuk di dalam pernikahan).
b. Setelah selesai acara paulak une, paranak kembali ke kampung halamannya/rumahnya dan selanjutnya
memulai hidup baru.
13. Manjahea.
Setelah beberapa lama pengantin pria dan wanita menjalani hidup berumah tangga (kalau pria tersebut bukan anak bungsu), maka ia akan dipajae, yaitu dipisah rumah (tempat tinggal) dan mata pencarian.
14. Maningkir Tangga (baca : manikkir tangga)
Beberapa lama setelah pengantin pria dan wanita berumah tangga terutama setelah berdiri sendiri (rumah dan mata pencariannya telah dipisah dari orang tua si laki-laki) maka datanglah berkunjung parboru kepada paranak dengan maksud maningkir tangga (yang dimaksud dengan tangga disini adalah rumah tangga pengantin baru). Dalam kunjungan ini parboru juga membawa makanan (nasi dan lauk pauk, dengke sitio tio dan dengke simundur-mundur).Dengan selesainya kunjungan maningkir tangga ini maka selesailah rangkaian pernikahan adat na gok.
Yang menjadi bahan pertanyaan sekarang adalah :
a. Apa kebaikan dan keburukan urutan pernikahan adat na gok diatas ?
b. Masih relevankah tata cara pernikahan adat na gok diatas pada jaman sekarang ini ? http://rapolo.wordpress.com/2007/12/19/tata-cara-dan-urutan-pernikahan-adat-na-gok/
LadangTUHAN COMMUNITY > Kenalan Yuk
Pernikahan Adat Batak
(1/3) > >>
• Samuel T.P.S:
PERNIKAHAN ADAT BATAK



PENGANTAR

Pada dasarnya, Adat Perkawinan Adat Batak, mengandung nilai sakral. Dikatakan sakral karena dalam pemahaman perakwainan adat Batak, , bermakna pengorbanan bagi parboru (pihak penganten perempuan) karena ia “berkorban” memberikan satu nyawa manusia yang hidup yaitu anak perempuannya kepada orang lain pihak paranak (pihak penganten pria) , yang menjadi besarnya nanti, sehingga pihak pria juga harus menghargainya dengan mengorbankan/ mempersembahkan satu nyawa juga yaitu menyembelih seekor hewan (sapi atau kerbau), yang kemudian menjadi santapan (makanan adat) dalam ulaon unjuk/ adat perkawinan itu.



Sebagai bukti bahwa santapan /makanan adat itu adalah hewan yang utuh, pihak pria harus menyerahkan bagian-bagian tertentu hewan itu (kepala, leher, rusuk melingkar, pangkal paha, bagian bokong dengan ekornya masih melekat, hatu, jantung dll) . Bagian-bagian tersebut disebut tudu-tudu sipanganon (tanda makanan adat) yang menjadi jambar yang nanti dibagi-bagikan kepada para pihak yang berhak, sebagai tanda penghormatan atau legitimasi sesuai fungsi-fungsi (tatanan adat) keberadaan/kehadira n mereka didalam acara adat tersebut, yang disebut parjuhut.



Sebelum misi/zending datang dan orang Batak masih menganut agama tradisi lama, lembu atau kerbau yang dipotong ini ( waktu itu belum ada pinahan lobu) tidak sembarang harus yang rerbaik dan dipilih oleh datu. Barangkali ini menggambarkan hewan yang dipersembahkan itu adalah hewan pilihan sebagai tanda/simbol penghargaan atas pengorbanan pihak perempuan tersebut. Cara memotongnya juga tidak sembarangan, harus sekali potong/sekali sayat leher sapi/kerbau dan disakasikan parboru (biasanya borunya) jika pemotongan dilakukan ditempat paranak (ditaruhon jual). Kalau pemotongan ditempat parboru (dialap jual) , paranak sendiri yang menggiring lembu/kerbau itu hidup-hidup ketempat parboru. Daging hewan inilah yang menjadi makanan pokok “ parjuhut” dalam acara adat perkawinan (unjuk itu). Baik acara adat diadakan di tempat paranak atau parboru, makanan/juhut itu tetap paranak yang membawa /mempersembahkan



Kalau makanan tanpa namargoar bukan makanan adat tetapi makanan rambingan biar bagaimanpun enak dan banyaknya jenis makananannya itu. Sebaliknya “namargoar/tudu- tudu sipanagnaon” tanpa “juhutnya” bukan namrgoar tetapi “namargoar rambingan” yang dibeli dari pasar. Kalau hal ini terjadi di tempat paranak bermakna “paranak” telah melecehkan parboru, dana kalau ditempat parboru (dialap jula) parboru sendiri yang melecehkan dirinya sendiri. Dari pengamatan hal seperti ini sudah terjadi dua kali di Batam, yang menunjukkan betapa tidak dipahami nilai luhur adat itu



Anggapan acara adat Batak rumit dan bertele-tele adalah keliru, sepanjang ia diselenggarakan sesuai pemahamn dan nilai luhur adat itu sendiri. Ia menajdi rumit dan bertele-tele karena diselenggrakan sesuai pamaham atau seleranya

URUTAN KEGIATAN
Gambar Nama-nama Bagian Hewan Sapi/Kerbau (Tanda makanan Adat)



BAGIAN I PRA NIKAH
Yang dimaksud dengan pra nikah disini adalah proses yang terjadi sebelum acara adat pernikahan.

A. Perekenalan dan bertunangan.
Pernikahan tidak selalu dengan proses ini, khususnya ketika masih masanya Siti Nurbaya.

B. Patua Hata.
Terjemahannya menyampaikan secara resmi kepada orang tua perempuan hubungan muda mudi dan akan dilanjutkan ke tingkat perkawinan. Dengan bahasa umum, melamar secara resmi.



C. Marhori-hori dinding.
Membicarakan secara tidak resmi oleh utusan kedua belah pihak menyangkut rencana pernikahan tersebut.

D. Marhusip.
Arti harafiahnya adalah berbisik. Maksudnya kelanjutan pembicaraan angka III tetapi sudah oleh utusan resmi, bahkan ada kalanya sudah oleh kedua pihak langsung.



E. Pudun Saut.
Parajahaon/ Pengesahan kesepakatan di Marhusip di tonga managajana acara yang dihadiri dalihan na tolu dan suhi ampang na opat masing-masing pihak. Disini pihak Paranak/Pria sudah membawa makanan adat/makanan namargoar.



Catatan:
Aslinya dikatakan “Marhata Sinamot” dimana pembicaraan langsung tanpa didahului marhusip.

Yang pokok dibicarakan dalam acara adat Pudun Saut anatara lain adalah
1. Sinamot.
2. Ulos
3. Parjuhut dan Jambar
4. Alap Jual atau Taruhon Jual)
5. Jumlah undnanga
6. Tanggal dan tempat pemberkatan.
7. Tatacara.

(Selengkapnya lihat dalam Pedoman Pudun Saut).

BAGIAN II UNJUK ATAU ACARA ADAT PERNIKAHAN
Acara ini diselenggarakan setelah acara pernikahan secara agama sesuai yang diatur dalam UU untuk itu.

A BEBERAPA Pengertian POKOK DALAM ADAT PERKAWINAN

1. Suhut , kedua pihak yang punya hajatan
2. Parboru, orang tua pengenten perempuan=Bona ni haushuton
3. Paranak, orang tua pengenten Pria= Suhut Bolon.
4. Suhut Bolahan amak : Suhut yang menjadi tuan rumah dimana acara adat di selenggrakan.
5. Suhut naniambangan, suhut yang datang
6. Hula-hula, saudara laki-laki dari isteri masing-masing suhut
7. Dongan Tubu, semua saudara laki masing-masing suhut ( Tobing dan Batubara).
8. Boru, semua yang isterinya semarga dengan marga kedua suhut ( boru Tobing dan boru Batubara).
9. Dongan sahuta, arti harafiah “teman sekampung” semua yang tinggal dalam huta/kampung komunitas (daerah tertentu) yang sama paradaton/solupnya.

10. Ale-ale, sahabat yang diundang bukan berdasarkan garis persaudaraan (kekerabatan atau silsilah) .
11. Uduran, rombongan masing-masing suhut, maupun rombongan masing-masing hula-hulanya.
12. Raja Parhata (RP), Protokol (PR) atau Juru Bicara (JB) masing-masing suhut, juru bicara yang ditetapkan masing-masng pihak

13. Namargoar, Tanda Makanan Adat , bagian-bagian tubuh hewan yang dipotong yang menandakan makanan adat itu adalah dari satu hewan (lembu/kerbau) yang utuh, yang nantinya dibagikan.

14. Jambar, namargoar yang dibagikan kepada yang berhak, sebagai legitimasi dan fungsi keberadaannya dalan acara adat itu.

15. Dalihan Na Tolu (DNT), terjemahan harafiah”Tungku Nan Tiga” satu sistim kekerabatan dan way of life masyarakat Adat Batak

16. Solup, takaran beras dari bambu yang dipakai sebagai analogi paradaton, yang bermakna dihuta imana acara adat batak diadakan solup/paradaton dari huta itulah yang dipakai sebagai rujukan, atau disebut dengan hukum tradisi “sidapot solup do na ro.

B PROSESI MASUK TEMPAT ACARA ADAT (Contoh Acara di Tempat Perempuan)
Raja Parhata/Protokol Pihak Perempuan= PRW
Raja Parhata/Protokol Pihak Laki-laki = PRP
Suhut Pihak Wanita = SW
Suhut Pihak Pria = SP

I. PRW meminta semua dongan tubu/semaraganya bersiap untuk menyambut dan menerima kedatangan rombongan hula-hula dan tulang
II. PRW memberi tahu kepada Hula-hula, bahwa SP sudah siap menyambut dan menerima kedatangan Hula-hula
III. Setelah hula-hula mengatakan mereka sudah siap untuk masuk, PRW mempersilakan masuk dengan menyebut satu persatu, hula-hula dan tulangnya secara berurutan sesuai urutan rombongan masuk nanti: dimulai dar Hula-hula Simorangkir
1.Hula-hula, ……
2.Tulang, …….
3.Bona Tulang, …..
4.Tulang Rorobot, …..
5.Bonaniari, ……
6.Hula-hula namarhahamaranggi:
-a …
-b….
-c….
dst
7.Hula-hula anak manjae, ….. ,
dengan permintaan agara mereka bersam-sama masuk dan menyerahkan pengaturan selanjutnya kepada hula-hula Simorangkir

IV. PR Hulahula, menyampaikan kepada rombongan hula-hula dan tulang yang sudah disebutkan PRW pada III , bahwa SW sudah siap menerima kedatangan rombongan hula-hula dan tulang dengan permintaan agar uduran Hula-hula dan Tulang memasuki tempat acara , secara bersama-sama.
Untuk itu diatur urut-urutan uduran (rombongan) hula-hula dan tulang yang akan memasuki ruangan. Uduran yang pertama adalah Hula-hula,……, diikuti TULANG …….sesuai urut-urutan yang disebut kan PR W pada III.



V. MENERIMA KEDATANGAN SUHUT PARANAK (SP).

Setelah seluruh rombongan hula-hula dan tulang dari SW duduk (acara IV), rombongan Paranak/SP dipersilakan memasuki ruangan.
1. PRW, memberitahu bahwa tempat untuk SP dan uduran/rombongannya sudah disediakan dan SW sudah siap menerima kedatangan mereka beserta Hula-hula , Tulang SP dan uduran/rombongannya .



6. PRP menyampaikan kepada dongan tubu Batubara, bahwa sudah ada permintaan dari Tobing agar mereka memasuki ruangan.
Kepada hula-hula dan tulang (disebutkan satu perasatu) yaitu:

1. Hula-hula, ….
2. Tulang, …..
3. Bona Tulang, ….
4. Tulang Rorobot, …..
5. Bonaniari , …..
6. Hula-hula namarhaha-marnggi:
- a…….
- b…..
- c……..
- dst
7. Hula-hula anak manjae…..

PRP memohon, sesuai permintaan hula-hula SW agar mereka masuk bersama-sama dengan SP. Untuk itu tatacara dan urutan memasuki ruangan diatur, pertama adalah Uduran/rombongan SP& Borunya, disusul Hula-hula….., Tulang…..dan seterusnya sesuai urut-urutan yang telah dibacakan PR Batubara (Dibacakan sekali lagi kalau sudah mulai masuk).

C MENYERAHKAN TANDA MAKANAN ADAT.
(Tudu-tudu Ni Sipanaganon)

Tanda makanan adat yang pokok adalah: kepala utuh, leher (tanggalan), rusuk melingkar (somba-somba) , pangkal paha (soit), punggung dengan ekor (upasira), hati dan jantung ditempatkan dalam baskom/ember besar. Letak tanda makanan adat itu dalam tubuh hewan dapat dilihat dalam gambar.



Gambar Nama Jambar/Tanda Makanan Adat
(Bagin Tubuh Hewan Lembu atau Kerbau)

Tanda makanan adat diserahkan SP beserta Isteri didampingi saudara yang lain dipandu PRP, diserahkan kepada SW dengan bahasa adat, yang intinya menunjukkan kerendahan hati dengan mengatakan walaupun makanan yang dibawa itu sedikit/ala kadarnya semoga ia tetap membawa manfaat dan berkat jasmani dan rohani hula-hula SW dan semua yang menyantap nya, sambil menyebut bahasa adat : Sitiktikma si gompa, golang golang pangarahutna, tung so sadia (otik) pe naung pinatupa i, sai godangma pinasuna.

D MENYERAHKAN DENGKE/IKAN OLEH SW

Aslinya ikan yang diberikan adalah jenis “ihan” atau ikan Batak, sejenis ikan yang hanya hidup di Danau Toba dan sungai Asahan bagian hulu dan rasanya memang manis dan khas. Ikan ini mempunyai sifat hidup di air yang jernih (tio) dan kalau berenang/berjalan selalu beriringan (mudur-udur) , karena itu disebut ; dengke sitio-tio, dengke si mudur-udur (ikan yang hidup jernih dan selalu beriringan/berjalan beriringan bersama)
Simbol inilah yang menjadi harapan kepada penganeten dan keluarganya yaitu seia sekata beriringan dan murah rejeki (tio pancarian dohot pangomoan).
Tetapi sekarang ihan sudah sangat sulit didapat, dan jenis ikan mas sudah biasa digunakan. Ikan Masa ini dimasak khasa Batak yang disebut “naniarsik” ikan yang dimasak (direbus) dengan bumbu tertentu sampai airnya berkurang pada kadar tertentu dan bumbunya sudah meresap kedalam daging ikan itu.
Bahasa adat yang biasa disebutkan ketika menyerahkan ikan ini adalah:

E MAKAN BERSAMA

Sebelum bersantap makan, terlebih dahulu berdoa dari suhut Pria (SP) , karena pada dasarnya SP yang membawa makanan itu walaupun acara adatnya di tempat SW.
Untuk kata pengantar makan, PRP menyampaikan satu uppasa (ungkapan adat) dalam bahasa Batak seperti waktu menyerahakan tanda makanan adat:

Sitiktikma si gompa, golang golang pangarahutna
Tung, sosadiape napinatupa on, sai godangma pinasuna.

Ungkapan ini menggambarkan kerendahan hati yang memebawa makanan (Batubara), dengan mengatakan walaupun makanan yang dihidangkan tidak seberapa (pada hal hewan yang diptong yang menjadi santapan adalah hewan lembu atau kerbau yang utuh), tetapi mengharapkan agar semua dapat menikmatinya serta membawa berkat.
Kemudian PRP mempersilakan bersantap

F MEMBAGI JAMBAR/TANDA MAKANAN ADAT

Biasanya sebelum jambar dibagi, terlebih dahulu dirundingkan bagian-bagian mana yang diberikan SW kepada SP. Tetapi, yang dianut dalam acara adat yaitu Solup Batam, yang disebut dengan “JAMBAR MANGIHUT”dimana jambar sudah dibicarakan sebelumnya dan dalam acara adatnya (unjuk) SW tinggal memberikan bagian jambar untuk SP sebagai ulu ni dengke mulak. Selanjutnya masing masing suhut membagikannya kepada masing-masing fungsi dari pihaknya masing-masing saat makan sampai selesai dibagikan

G MANAJALO TUMPAK (SUMBANGAN TANDA KASIH)

Arti harafiah tumpak adalah sumbangan bentuk uang, tetapi melihat keberadaan masing-masing dalam acara adat mungkin istilah yang lebih tepat adalah tanda kasih. Yang memberikan tumpak adalah undangan SUHUT PRIA, yang diantarkan ketempat SUHUT duduk dengan memasukkannya dalam baskom yang disediakan/ ditempatkan dihadapan SUHUT, sambil menyalami pengenten dan SUHUT.



Setelah selesai santap makan, PRP meminta ijin kepada PRW agar mereke diberi waktu untuk menerima para undangan mereka untuk mengantarkan tumpak (tanda kasih)



Setelah PRW mempersilakan, PRP menyampai kan kepada dongan tubu, boru/bere dan undangannya bahwa SP sudah siap menerima kedatangan mereka untuk mengantar tumpak.



Setelah selesai PRP mengucapkan terima kasih atas pemberian tanda kasih dari para undangannya

H ACARA PERCAKAPAN ADAT.

I. MEMPERSIAPKAN PERCAKAPAN:

1. RPW menanyakan Batubara apakah sudah siap memulai percakapan, yang dijawab oleh SP, mereka sudah siap
2. Masing-masing PRW dan PRP menyampaikan kepada pihaknya dan hula-hula serta tulangnya bahwa percakapan adat akan dimulai, dan memohon kepada hula-hulanya agar berkenan memberi nasehat kepada mereka dalam percakapan adat nanti



III. MEMULAI PERCAKAPAN (PINGGAN PANUNGKUNAN) .

Pinggan Panungkunan, adalah piring yang didalamnya ada beras, sirih, sepotong daging (tanggo-tanggo) dan uang 4 lembar. Piring dengan isinya ini adalah sarana dan simbol untuk memulai percakapan adat.
1. PRP meminta seorang borunya mengantar Pinggan Panungkunan itu kepada PRW
2. PRW, menyampaikan telah menerima Pinggan Panungkunan dengan menjelaskan apa arti semua isi yang ada dalam beras itu. Kemudian PRW mengambil 3 lembar uang itu, dan kemudian meminta salah seorang borunya untuk mengantar piring itu kembali kepada PRP
3. PRW membuka percakapan dengan memulainya dengan penjelasan makna dari tiap isi pinggan panungkunan (beras, sirih, daging dan uang), kemudian menanyakan kepada Batubara makna tanda dan makanan adat yang sudah dibawa dan dihidangkan oleh pihak Batubara.

4. Akhir dari pembukaan percakapan ini, keluarga Batubara mengatakan bahwa makanan dan minuman pertanda pengucapan syukur karena berada dalam keadaan sehat, dan tujuan Batubara adalah menyerahkan kekurangan sinamot , dilanjutkan adat yang terkait dengan pernikahan anak mereka

IV. PENYERAHAN PANGGOHI/KEKURANGAN SINAMOT

1. Dalam percakapan selanjutnya, setelah PRW meminta PRP menguraikan apa/berapa yang mau mereka serahkan , PRP memberi tahukan kekurangan sinamot yang akan mereka serahkan adalah sebsar Rp…Juta, menggenapi seluruh sinamot Rp….Juta. (Pada waktu acara Pudun Saut, Batubara sudah menyerahkan Rp 15 juta sebagai bohi sinamot (mendahulukan sebagian penyerahan sinamot di acara adat na gok).
2. Sebelum PR TOBING mengiakan lebih dulu RP TOBING meminta nasehat dari Hula-hula dan pendapat dari boru Tobing
3. Sesudah diiakan oleh PR TOBING, selanjutnya penyerahan kekurangan sinamot kepada suhut Tobing oleh Batubara.

V. Penyerahan Panandaion.

Tujuan acara ini memperkenalkan keluarga pihak perempuan agar keluarga pihak pria mengenal siapa saja kerabat pihak perempuan sambil memberikan uang kepada yang bersangkutan

Secara simbolis, yang diberikan langsung hanya kepada 4 orang saja, yang disebut dengan patodoan atau “suhi ampang na opat” ( 4 kaki dudukan/pemikul bakul) yang merupakan symbol pilar jadinya acara adat itu. Dengan demikian biarpun hanya yang empat itu yang dikenal/menerima langsung, sudah mewakili menerima semuanya. (Mungkin dapat dianalogikan dengan pemberian tanda penghargaan massal kepada pegawai PNS yang diwakili 4 orang, masing-masing 1 orang dari tiap golngan I sampai golongan IV).



Kepada yang lain diberikan dalam satu envelope saja yang nanti akan dibagikan Tobing kepada yang bersangkutan.

V Penyerahan tintin marangkup.

Diberikan kepada tulang /paman penganten pria (saudara laki ibu penganten pria). Yang menyerahkan adalah orang tua penganten perempuan berupa uang dari bagian sinamot itu



Seacara tradisi penganten pria mengambil boru tulangnya untuk isterinya, sehingga yang menerima sinamot seharusnya tulangnya
Dengan diterimanya sebagian sinamot itu oleh Tulang Pengenten Pria yang disebut titin marangkup, maka Tulang Pria mengaku penganten wanita, isteri ponakannya ini, sudah dianggapnya sebagai boru/putrinya sendiri walaupun itu boru dari marga lain.



VI. Penyerahan/Pemberia n Ulos oleh Pihak Perempuan.

Dalam Adat Batak tradisi lama atau religi lama, ulos merupakan sarana penting bagi hula-hula, untuk menyatakan atau menyalurkan sahala atau berkatnya kepada borunya, disamping ikan, beras dan kata-kata berkat. Pada waktu pembuatannya ulos dianggap sudah mempunyai “kuasa”. Karena itu, pemberian ulos, baik yang memberi maupun yang menerimanya tidak sembarang orang , harus mempunyai alur tertentu, antara lain adalah dari Hula-hula kepada borunya, orang tua kepada anank-anaknya. Dengan pemahaman iman yang dianut sekarang, ulos tidak mempunyai nilai magis lagi sehingga ia sebagai simbol dalam pelaksaan acara adat.
Ujung dari ulos selalu banyak rambunya sehingga disebut “ulos siganjang/sigodang rambu”(Rambu, benang di ujung ulos yang dibiarkan terurai)



Pemberian Ulos sesuai maknanya adalah sebagai berikut:

Ulos Namarhadohoan
No Uraian Yang Menerima Keterangan
A Kepada Paranak
1 Pasamot/Pansamot Orang tua pengenten pria
2 Hela Pengenten
B Partodoan/Suhi Ampang Naopat
1 Pamarai Kakak/Adek dari ayah pengenten pria
2 Simanggokkon Kakak/Adek dari pengenten pria
3 Namborunya Saudra perempuan dari ayah pengenten pria
4 Sihunti Ampang Kakak/Adek perempuan dari pengenten pria

Ulos Kepada Pengenten
No Uraian Yang Mangulosi Keterangan
A Dari Parboru/Partodoan
1 Pamarai 1 lembar, wajib Kakak/Adek dari ayah pengenten wanita
2 Simandokkon Kakak/Adek laki-laki dari pengenten wanita
3 Namborunya (Parorot) Iboto dari ayah pengenten wanita
4 Pariban Kakak/Adek dari pengenten wanita
B Hula-hula dan Tulang Parboru
1 Hula-hula 1 lembar, wajib
2 Tulang 1 lembar, wajib
3 Bona Tulang 1 lembar, wajib
4 Tulang Rorobot 1 lembar, tidak wajib
C Hula-hula dan Tulang Paranak
1 Hula-hula 1 lembar, wajib
2 Tulang 1 lembar, wajib
3 Bona Tulang 1 lembar, wajib
4 Tulang Rorobot 1 lembar, tidak wajib
Catatan:
1. Hula-hula namarhahamaranggi dohot hula-hula anak manjae ndang ingkon ulos tanda holong nasida boi ma nian bentuk hepeng, songon na pinatorang. Songoni angka na asing na marholong ni roha.
2. Keruwetan yang terjadi karena undangan pihak permpuan merasa uloslah yang mejadi tanda holong/tanda kasih sehingga harus mengulosi, pada hal sesuai pemahamn pemebri ulos yang tidak sembarangan, ulos yang diberikan itu artinya sam dengan kado/tanda kasih bentuk lain baik barang atau uang, tidak ada nilai adat/sakralnya lagi

VII. Mangujungi Ulaon (Menyimpulkan Acara Adat)

1. Manggabei (kata-kata doa dan restu) dari pihak SW
Berupa kata-kata pengucapan syukur kepada Tuhan bahwa acara adat sudah terselenggara dengan baik:
a. Ucapan terima kasih kepada dongan tubu dan hula-hulanya
b. Permintaan kepada Tuhan agar rumah tangga yang baru diberkati demikian juga orang tua pengenten dan saudara Batubara yang lainnya



2. Mangampu (ucapan terima kasih) dari pihak SP
Ucapan terima kasih kepada semua pihak baik kepada hula-hula SW maupun kepada SP atas terselenggaranya acara adat nagok ini.



CATATAN:
Dalam marhata gabe-gabe dan mangampu, RP masing-masing biasanya memberi kesempatan kepada Hula-hula dan boru/ber masing-masing turut menyampaikan beberapa kata sesuai fungsinya baru SUHUT sebagai penutup.
Disini tidak pada tempatnya memberi nasehat kepada pengenten panjang lebar, tetapi senentiasa permintaan kepada Tuhan agar rumah tangga yang baru itu menjadi rumahtangga yang diberkati.

3. Mangolopkon (Mengamenkan) oleh Tua-tua/yang dituakan di Kampung itu
Kedu suhut Tobing dan Batubara, menyediakan piring yang diisi beras dan uang ( biasanya ratusan lembar pecahan Rp1.000 yang baru) kemudian diserahkan kepada Rja Huta yang mau mangolopkon Raja Huta berdiri sambil mengangkat piring yang berisi beras dan uang olop-olop itu. Dengan terlebih dahulu menyampaikan kata-kata ucapan Puji Syukur kepada Tuhan Karen kasih-Nya cara adat rampung dalam suasan dami (sonang so haribo-riboan) serta restu dan harapan kemudian diahiri , dengan mengucapkan : olop olop, olop olop, olop olop sambil menabur kan beras keatas dan kemudian membagikan uang olop-olop itu.



4. Ditutup dengan doa / ucapan syukur
Akhirnya acara adat ditutup dengan doa oleh Hamba Tuhan.
Sesudah amin, sam-sam mengucapkan: horas ! horas ! horas !
5. Bersalaman untuk pulang,, suhut na niambangan Batubara menyalami Suhut Tobing

BAGIAN III PASKA PERNIKAHAN

Ada tradisi lama (tidak semua melakukannya) setelah acara adat nagok , ada lagi acara yang disebut paulak une/mebat dan maningkir tangga.
Acara ini dilakukan setelah penganten menjalani kehidupan sebagai suami isteri biasanya sesudah 7-14 hari (sesudah robo-roboan) yang sebenarnya tidak wajib lagi dan tidak ada kaitannya dengan acara keabsahan perkawinan adat na gok. Acara dimaksud adalah:
I. Paulak Une
Suami isteri dan utusan pihak pria dengan muda mudi (panaruhon) mengunjungi rumah mertu/orang tuanya dengan membawa lampet ( lampet dari tepung beras dibungkus 2 daun bersilang). Menurut tradisi jika pihak pria tidak berkenan dengan pernikahan itu (karena perilaku) atau sang wanita bukan boru ni raja lagi, si perempuan bisa ditinggalkan di rumah orang tua perempuan itu
II. Maningkir Tangga. (Arti harafiah “Menilik Tangga)
Pihak orang tua perempuan menjenguk rumah (tangga anaknya) yang biasanya masih satu rumah dengan orang tuanya.

CATATAN:
Sekarang ini ada yang melaksanakan acara paulak une dan maningkir tangga langsung setelah acara adat ditempat acara adat dilakukan, yang mereka namakan “Ulaon Sadari” . Acara ini sangat keliru, karena disamping tidak ada maknanya seperti dijelaskan diatas, tetapi juga menambah waktu dan biaya ( ikan & lampet dan makanan namargoar) dan terkesan main-main/ melecehkan makna adat itu.



Karena itu diharapkan acara seperti ini jangan diadakan lagi dengan alasan:
1. Dari pemahaman iman, rumah tangga yang sudah diberkati tidak bisa bercerai lagi dengan alasan yang disebut dalam pengertian Paulak Une, dan pemahaman adat itu dilakukan setelah penganten mengalami kehidupan sebagai suami isteri.
2. Terkesan main-main, hanya tukar menukar tandok berisi makananan , sementara tempat Paulak Une dan Maningkir Tangga yang seharusnya di rumah kedua belah pihak. Artinya saling mengunjungi rumah satu sama lain, diadakan di gedung pertemuan , pura-pura saling mengunjungi, yang tidak sesuai dengan makna dan arti paulak une dan maningkir tangga itu.
3. Menghemat waktu dan biaya, tidak perlu lagi harus menyediakan makanan namargoar (paranak) dan dengke dengan lampetnya (parboru)
4. Acara itu tidak harus diadakan dan tidak ada hubungannya dengan keabsahan acara adat nagok perkawinan saat ini.
5. Acara Paulak Une dan Maningkir Tangga diadakan atau tidak, diserahkan saja kepada kedua SUHUT karena acara ini adalah acara pribadi mereka, biarlah merek mengatur sendiri kapan mereka saling mengunjungi rumah.

http://www.ladangtuhan.com/komunitas/index.php?topic=3921.0;wap2
Sekilas perkawinan adat Bali
Umat Hindu mempunyai tujuan hidup yang disebut Catur Purusa Artha yaitu Dharma, Artha, Kama dan Moksa. Hal ini tidak bisa diwujudkan sekaligus tetapi secara bertahap.

Tahapan untuk mewujudkan empat tujuan hidup itu disebut dengan Catur Asrama. Pada tahap Brahmacari asrama tujuan hidup diprioritaskan untuk mendapatkan Dharma. Grhasta Asrama memprioritaskan mewujudkan artha dan kama. Sedangkan pada Wanaprasta Asrama dan Sanyasa Asrama tujuan hidup diprioritaskan untuk mencapai moksa.
Perkawinan atau wiwaha adalah suatu upaya untuk mewujudkan tujuan hidup Grhasta Asrama. Tugas pokok dari Grhasta Asrama menurut lontar Agastya Parwa adalah mewujudkan suatu kehidupan yang disebut "Yatha sakti Kayika Dharma" yang artinya dengan kemampuan sendiri melaksanakan Dharma. Jadi seorang Grhasta harus benar-benar mampu mandiri mewujudkan Dharma dalam kehidupan ini. Kemandirian dan profesionalisme inilah yang harus benar-benar disiapkan oleh seorang Hindu yang ingin menempuh jenjang perkawinan.
Dalam perkawinan ada dua tujuan hidup yang harus dapat diselesaikan dengan tuntas yaitu mewujudkan artha dan kama yang berdasarkan Dharma.
Pada tahap persiapan, seseorang yang akan memasuki jenjang perkawinan amat membutuhkan bimbingan, khususnya agar dapat melakukannya dengan sukses atau memperkecil rintangan-rintangan yang mungkin timbul. Bimbingan tersebut akan amat baik kalau diberikan oleh seorang yang ahli dalam bidang agama Hindu, terutama mengenai tugas dan kewajiban seorang grhastha, untuk bisa mandiri di dalam mewujudkan tujuan hidup mendapatkan artha dan kama berdasarkan Dharma.

Menyucikan Diri
Perkawinan pada hakikatnya adalah suatu yadnya guna memberikan kesempatan kepada leluhur untuk menjelma kembali dalam rangka memperbaiki karmanya. Dalam kitab suci Sarasamuscaya sloka 2 disebutkan "Ri sakwehning sarwa bhuta, iking janma wang juga wenang gumaweakenikang subha asubha karma, kunang panentasakena ring subha karma juga ikang asubha karma pahalaning dadi wang" artinya: dari demikian banyaknya semua mahluk yang hidup, yang dilahirkan sebagai manusia itu saja yang dapat berbuat baik atau buruk. Adapun untuk peleburan perbuatan buruk ke dalam perbuatan yang baik, itu adalah manfaat jadi manusia.
Berkait dengan sloka di tas, karma hanya dengan menjelma sebagai manusia, karma dapat diperbaiki menuju subha karma secara sempurna. Melahirkan anak melalui perkawinan dan memeliharanya dengan penuh kasih sayang sesungguhnya suatu yadnya kepada leluhur. Lebih-lebih lagi kalau anak itu dapat dipelihara dan dididik menjadi manusia suputra, akan merupakan suatu perbuatan melebihi seratus yadnya, demikian disebutkan dalam Slokantara.
Perkawinan umat Hindu merupakan suatu yang suci dan sakral, oleh sebab itu pada jaman Weda, perkawinan ditentukan oleh seorang Resi, yang mampu melihat secara jelas, melebihi penglihatan rohani, pasangan yang akan dikawinkan. Dengan pandangan seorang Resi ahli atau Brahmana Sista, cocok atau tidak cocoknya suatu pasangan pengantin akan dapat dilihat dengan jelas.
Pasangan yang tidak cocok (secara rohani) dianjurkan untuk membatalkan rencana perkawinannya, karena dapat dipastikan akan berakibat fatal bagi kedua mempelai bersangkutan. Setelah jaman Dharma Sastra, pasangan pengantin tidak lagi dipertemukan oleh Resi, namun oleh raja atau orang tua mempelai, dengan mempertimbangkan duniawi, seperti menjaga martabat keluarga, pertimbangan kekayaan, kecantikan, kegantengan dan lain-lain. Saat inilah mulai merosotnya nilai-nilai rohani sebagai dasar pertimbangan.
Pada jaman modern dan era globalisasi seperti sekarang ini, peran orang tua barangkali sudah tidak begitu dominan dalam menentukan jodoh putra-putranya. Anak-anak muda sekarang ini lebih banyak menentukan jodohnya sendiri. Penentuan jodoh oleh diri sendiri itu amat tergantuang pada kadar kemampuan mereka yang melakukan perkawinan. Tapi nampaknya lebih banyak ditentukan oleh pertimbangan duniawi, seperti kecantikan fisik, derajat keluarga dan ukuran sosial ekonomi dan bukan derajat rohani.

Makna dan Lambang
UU Perkawinan no 1 th 1974, sahnya suatu perkawinan adalah sesuai hukum agama masing-masing. Jadi bagi umat Hindu, melalui proses upacara agama yang disebut "Mekala-kalaan" (natab banten), biasanya dipuput oleh seorang pinandita. Upacara ini dilaksanakan di halaman rumah (tengah natah) karena merupakan titik sentral kekuatan "Kala Bhucari" sebagai penguasa wilayah madyaning mandala perumahan. Makala-kalaan berasal dari kata "kala" yang berarti energi. Kala merupakan manifestasi kekuatan kama yang memiliki mutu keraksasaan (asuri sampad), sehingga dapat memberi pengaruh kepada pasangan pengantin yang biasa disebut dalam "sebel kandel".
Dengan upacara mekala-kalaan sebagai sarana penetralisir (nyomia) kekuatan kala yang bersifat negatif agar menjadi kala hita atau untuk merubah menjadi mutu kedewataan (Daiwi Sampad). Jadi dengan mohon panugrahan dari Sang Hyang Kala Bhucari, nyomia Sang Hyang Kala Nareswari menjadi Sang Hyang Semara Jaya dan Sang Hyang Semara Ratih.
Jadi makna upacara mekala-kalaan sebagai pengesahan perkawinan kedua mempelai melalui proses penyucian, sekaligus menyucikan benih yang dikandung kedua mempelai, berupa sukla (spermatozoa) dari pengantin laki dan wanita (ovum) dari pengantin wanita.

Peralatan Upacara Mekala-kalaan
1. Sanggah Surya
Di sebelah kanan digantungkan biyu lalung dan di sebelah kiri sanggah digantungkan sebuah kulkul berisi berem. Sanggah Surya merupakan niyasa (simbol) stana Sang Hyang Widhi Wasa, dalam hal ini merupakan stananya Dewa Surya dan Sang Hyang Semara Jaya dan Sang Hyang Semara Ratih.
Biyu lalung adalah simbol kekuatan purusa dari Sang Hyang Widhi dan Sang Hyang Purusa ini bermanifestasi sebagai Sang Hyang Semara Jaya, sebagai dewa kebajikan, ketampanan, kebijaksanaan simbol pengantin pria.
Kulkul berisi berem simbol kekuatan prakertinya Sang Hyang Widhi dan bermanifestasi sebagai Sang Hyang Semara Ratih, dewa kecantikan serta kebijaksanaan simbol pengantin wanita.
2. Kelabang Kala Nareswari (Kala Badeg)
Simbol calon pengantin, yang diletakkan sebagai alas upakara mekala-kalaan serta diduduki oleh kedua calon pengantin.
3. Tikeh Dadakan (tikar kecil)
Tikeh dadakan diduduki oleh pengantin wanita sebagai simbol selaput dara (hymen) dari wanita. Kalau dipandang dari sudut spiritual, tikeh dadakan adalah sebagai simbol kekuatan Sang Hyang Prakerti (kekuatan yoni).
4. Keris
Keris sebagai kekuatan Sang Hyang Purusa (kekuatan lingga) calon pengantin pria. Biasanya nyungklit keris, dipandang dari sisi spritualnya sebagai lambang kepurusan dari pengantin pria.
5. Benang Putih
Dalam mekala-kalaan dibuatkan benang putih sepanjang setengah meter, terdiri dari 12 bilahan benang menjadi satu, serta pada kedua ujung benang masing-masing dikaitkan pada cabang pohon dapdap setinggi 30 cm.
Angka 12 berarti simbol dari sebel 12 hari, yang diambil dari cerita dihukumnya Pandawa oleh Kurawa selama 12 tahun. Dengan upacara mekala-kalaan otomatis sebel pengantin yang disebut sebel kandalan menjadi sirna dengan upacara penyucian tersebut.
Dari segi spiritual benang ini sebagai simbol dari lapisan kehidupan, berarti sang pengantin telah siap untuk meningkatkan alam kehidupannya dari Brahmacari Asrama menuju alam Grhasta Asrama.
6. Tegen - tegenan
Makna tegen-tegenan merupakan simbol dari pengambil alihan tanggung jawab sekala dan niskala.
Perangkat tegen-tegenan :
- batang tebu berarti hidup pengantin artinya bisa hidup bertahap seperti hal tebu ruas demi ruas, secara manis.
- Cangkul sebagai simbol Ardha Candra. Cangkul sebagai alat bekerja, berkarma berdasarkan Dharma
- Periuk simbol windhu
- Buah kelapa simbol brahman (Sang Hyang Widhi)
- Seekor yuyu simbol bahasa isyarat memohon keturunan dan kerahayuan.
7. Suwun-suwunan (sarana jinjingan)
Berupa bakul yang dijinjing mempelai wanita, yang berisi talas, kunir, beras dan bumbu-bumbuan melambangkan tugas wanita atau istri mengmbangkan benih yang diberikan suami, diharapkan seperti pohon kunir dan talas berasal dari bibit yang kecil berkembang menjadi besar.
8. Dagang-dagangan
Melambangkan kesepakatan dari suami istri untuk membangun rumah tangga dan siap menanggung segala Resiko yang timbul akibat perkawinan tersebut seperti kesepakatan antar penjual dan pembeli dalam transaksi dagang.
9. Sapu lidi (3 lebih)
Simbol Tri Kaya Parisudha. Pengantin pria dan wanita saling mencermati satu sama lain, isyarat saling memperingatkan serta saling memacu agar selalu ingat dengan kewajiban melaksanakan Tri Rna, berdasarkan ucapan baik, prilaku yang baik dan pikiran yang baik, disamping itu memperingatkan agar tabah menghadapi cobaan dan kehidupan rumah tangga.
10. Sambuk Kupakan (serabut kelapa)
Serabut kelapa dibelah tiga, di dalamnya diisi sebutir telor bebek, kemudian dicakup kembali di luarnya diikat dengan benang berwarna tiga (tri datu). Serabut kelapa berbelah tiga simbol dari Triguna (satwam, rajas, tamas). Benang Tridatu simbol dari Tri Murti (Brahma, Wisnu, Siwa) mengisyaratkan kesucian.
Telor bebek simbol manik. Mempelai saling tendang serabut kelapa (metanjung sambuk) sebanyak tiga kali, setelah itu secara simbolis diduduki oleh pengantin wanita. Apabila mengalami perselisihan agar bisa saling mengalah, serta secara cepat di masing-masing individu menyadari langsung. Selalu ingat dengan penyucian diri, agar kekuatan triguna dapat terkendali. Selesai upacara serabut kalapa ini diletakkan di bawah tempat tidur mempelai.
11. Tetimpug
Bambu tiga batang yang dibakar dengan api dayuh yang bertujuan memohon penyupatan dari Sang Hyang Brahma.
Setelah upacara mekala-kalaan selesai dilanjutkan dengan cara membersihkan diri (mandi) hal itu disebut dengan "angelus wimoha" yang berarti melaksanakan perubahan nyomia kekuatan asuri sampad menjadi daiwi sampad atau nyomia bhuta kala Nareswari agar menjadi Sang Hyang Semara Jaya dan Sang Hyang Semara Ratih agar harapan dari perkawinan ini bisa lahir anak yang suputra.
Setelah mandi pengantin dihias busana agung karena akan natab di bale yang berarti bersyukur kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Selanjutnya pada hari baik yang selanjutnya akan dilaksanakan upacara Widhi Widana (aturan serta bersyukur kepada Hyang Widhi). Terakhir diadakan upacara pepamitan ke rumah mempelai wanita.
http://www.undanganku.info/sekilas-perkawinan-adat-bali.html
Artikel Upacara pernikahan adat Sunda
Perkawinan Adat Sunda.
Mempunyai keunikan tersendiri, di selenggarakan secara humor namun tidak kehilangan atmosfer sacral dan khidmat. Salah satu khas pengantin adapt sunda adalah mempelai wanita menggunakan siger – sejenis mahkota atau hiasan pada bagian kepala sebagai lambing status terhormat sebagaimana di kenakan oleh raja/ratu tanah pasundan sejak dahulu kala . Tata cara sebagai berikut ;
NGEBAKAN ATAU SIRAMAN.
Memandikan calon pengantin wanita agar bersih lahir dan batin sebelum memasuki saat pernikahan. Acara berlangsung siang hari di kediaman calon pengantin wanita. Bagi umat muslim di dahului oleh pengajian atau rasulan dan pembacaan do’a khusus kepada calon pengantin wanita. Rangakain sebagai berikut :
• NGECAGKEUN AISAN.
Dimulai dengan calon pengantin wanita keluar dari kamar secara simbolis di gendong oleh Ibu sementara ayah calon pengantin wanita berjalan di depan sambil membawa lilin menuju tempat sungkeman. Maksud dari acara ini adalah melepas tanggung jawab orang tua terhadap anak yang akan menikah.
• NGARAS
Berupa permohonan izin calon mempelai wanita kemudian mencuci kaki kedua orang tua dan diteruskan dengan sungkeman.
• PENCAMPURAN AIR SIRAMAN
Kedua orang tua menuangakan air siraman yang berasal dari 7 sumber ke dalam bokor dan mengaduknya untuk upacara siraman.
• SIRAMAN
Diiringi dengan musik kecapi suling atau shalawat nabi, calon pengantin wanita dibimbing oleh Ibu Perias menuju tempat siraman dengan menginjak 7 helai kain. Siraman pengantin wanita dimulai oleh sang Ibu, kemudian ayah, disusul oleh para sesepuh. Jumlah penyiraman ganjil 7,9 dan paling banyak 11 orang. Setelah itu Bapak calon pengantin wanita memberikan air wudhlu kepada calon pengantin dengan menggunakan air setaman yang ada di dalam kendi.
• POTONG RAMBUT
Dilakasanakn oleh kedua orang tua, sebagai lambang memperindah diri calon mempelai wanita lahir dan batin. Selanjutnya calon mempelai wanita menjalani acara ngeningan ( di kerik dan di rias) untuk persiapan acara suapan dan seserahan.
• REBUTAN PARAWANTEN
Sambil menunggu calon mempelai dirias, para tamu undangan menikmati acara rebutan para wanten yang terdiri dari hahampangan dan beubeutian. Para tamu juga dipersilahkan mengambil air siraman yang masih tersisa.
• SUAPAN TERAKHIR
Pemotongan tumpeng oleh kedua orang tua calon mempelai wanita. Di lanjutkan dengan acara memberi suapan terakhir masing masing sebanyak 3 kali.
• TANAM RAMBUT
Kedua orang tua menanam potongan rambut calon mempelai wanita di tempat yang telah ditentukan.
http://sanggar-rias-shakila.blogspot.com/2008/04/artikel-upacara-pernikahan-adat-sunda.html
Artikel utama untuk kategori ini adalah Pernikahan Adat Surakarta.
[sunting] Adat pernikahan Yogyakarta
Nontoni
Nontoni adalah upacara untuk melihat calon pasangan yang akan dikawininya. Dimasa lalu orang yang akan nikah belum tentu kenal terhadap orang yang akan dinikahinya, bahkan terkadang belum pernah melihatnya, meskipun ada kemungkinan juga mereka sudah tahu dan mengenal atau pernah melihatnya.
Agar ada gambaran siapa jodohnya nanti maka diadakan tata cara nontoni. Biasanya tata cara ini diprakarsai pihak pria. Setelah orang tua si perjaka yang akan diperjodohkan telah mengirimkan penyelidikannya tentang keadaan si gadis yang akan diambil menantu. Penyelidikan itu dinamakan dom sumuruping banyu atau penyelidikan secara rahasia.
Setelah hasil nontoni ini memuaskan, dan siperjaka sanggup menerima pilihan orang tuanya, maka diadakan musyawarah diantara orang tua / pinisepuh si perjaka untuk menentukan tata cara lamaran.
Lamaran Melamar artinya meminang, karena pada zaman dulu diantara pria dan wanita yang akan menikah terkadang masih belum saling mengenal, jadi hal ini orang tualah yang mencarikan jodoh dengan cara menanyakan kepada seseorang apakah puterinya sudah atau belum mempunyai calon suami. Dari sini bisa dirembug hari baik untuk menerima lamaran atas persetujuan bersama.
Upacara lamaran:
• Pada hari yang telah ditetapkan, datanglah utusan dari calon besan yaitu orang tua calon pengantin pria dengan membawa oleh-oleh. Pada zaman dulu yang lazim disebut
Jodang ( tempat makanan dan lain sebagainya ) yang dipikul oleh empat orang pria.
• Makanan tersebut biasanya terbuat dari beras ketan antara lain : Jadah, wajik, rengginan dan sebagainya.
• Menurut naluri makanan tersebut mengandung makna sebagaimana sifat dari bahan baku ketan yang banyak glutennya sehingga lengket dan diharapkan kelak kedua pengantin dan antar besan tetap lengket (pliket,Jawa).
• Setelah lamaran diterima kemudian kedua belah pihak merundingkan hari baik untuk melaksanakan upacara peningsetan. Banyak keluarga Jawa masih melestarikan sistem pemilihan hari pasaran pancawara dalam menentukan hari baik untuk upacara peningsetan dan hari ijab pernikahan.
Peningsetan Kata peningsetan adalah dari kata dasar singset (Jawa) yang berarti ikat, peningsetan jadi berarti pengikat.
Peningsetan adalah suatu upacara penyerahan sesuatu sebagai pengikat dari orang tua pihak pengantin pria kepada pihak calon pengantin putri.
Menurut tradisi peningset terdiri dari : Kain batik, bahan kebaya, semekan, perhiasan emas, uang yang lazim disebut tukon (imbalan) disesuaikan kemampuan ekonominya, jodang yang berisi: jadah, wajik, rengginan, gula, teh, pisang raja satu tangkep, lauk pauk dan satu jenjang kelapa yang dipikul tersendiri, satu jodoh ayam hidup. Untuk menyambut kedatangan ini diiringi dengan gending Nala Ganjur .
Biasanya penentuan hari baik pernikahan ditentukan bersama antara kedua pihak setelah upacara peningsetan.
Upacara Tarub
Tarub adalah hiasan janur kuning (daun kelapa yang masih muda) yang dipasang tepi tratag yang terbuat dari bleketepe (anyaman daun kelapa yang hijau).
Pemasangan tarub biasanya dipasang saat bersamaan dengan memandikan calon pengantin (siraman, Jawa) yaitu satu hari sebelum pernikahan itu dilaksanakan.
Untuk perlengkapan tarub selain janur kuning masih ada lagi antara lain yang disebut dengan tuwuhan. Adapun macamnya :
• Dua batang pohon pisang raja yang buahnya tua/matang.
• Dua janjang kelapa gading ( cengkir gading, Jawa )
• Dua untai padi yang sudah tua.
• Dua batang pohon tebu wulung (tebu hitam) yang lurus.
• Daun beringin secukupnya.
• Daun dadap srep.
Tuwuhan dan gegodongan ini dipasang di kiri pintu gerbang satu unit dan dikanan pintu gerbang satu unit (bila selesai pisang dan kelapa bisa diperebutkan pada anak-anak.)
Selain pemasangan tarub diatas masih delengkapi dengan perlengkapan-perlengkapan sbb. (Ini merupakan petuah dan nasehat yang adi luhung, harapan serta do'a kepada Tuhan Yang Maha Kuasa) yang dilambangkan melalui:
1. Pisang raja dan pisang pulut yang berjumlah genap.
2. Jajan pasar
3. Nasi liwet yang dileri lauk serundeng.
4. Kopi pahit, teh pahit, dan sebatang rokok.
5. Roti tawar.
6. Jadah bakar.
7. Tempe keripik.
8. Ketan, kolak, apem.
9. Tumpeng gundul
10. Nasi golong sejodo yang diberi lauk.
11. Jeroan sapi, ento-ento, peyek gereh, gebing
12. Golong lulut.
13. Nasi gebuli
14. Nasi punar
15. Ayam 1 ekor
16. Pisang pulut 1 lirang
17. Pisang raja 1 lirang
18. Buah-buahan + jajan pasar ditaruh yang tengah-tengahnya diberi tumpeng kecil.
19. Daun sirih, kapur dan gambir
20. Kembang telon (melati, kenanga dan kantil)
21. Jenang merah, jenang putih, jenang baro-baro.
22. Empon-empon, temulawak, temu giring, dlingo, bengle, kunir, kencur.
23. Tampah(niru) kecil yang berisi beras 1 takir yang diatasnya 1 butir telor ayam mentah, uang logam, gula merah 1 tangkep, 1 butir kelapa.
24. Empluk-empluk tanah liat berisi beras, kemiri gepak jendul, kluwak, pengilon, jungkat, suri, lenga sundul langit
25. Ayam jantan hidup
26. Tikar
27. Kendi, damar jlupak (lampu dari tanah liat) dinyalakan
28. Kepala/daging kerbau dan jeroan komplit
29. Tempe mentah terbungkus daun dengan tali dari tangkai padi (merang)
30. Sayur pada mara
31. Kolak kencana
32. Nasi gebuli
33. Pisang emas 1 lirang
Masih ada lagi petuah-petuah dan nasehat-nasehat yang dilambangkan melalui : Tumpeng kecil-kecil merah, putih,kuning, hitam, hijau, yang dilengkapi dengan buah-buahan, bunga telon, gocok mentah dan uang logam yang diwadahi diatas ancak yang ditaruh di:
1. Area sumur
2. Area memasak nasi
3. Tempat membuat minum
4. Tarub
5. Untuk menebus kembarmayang (kaum)
6. Tempat penyiapan makanan yanh akan dihidangkan.
7. Jembatan
8. Prapatan.
Nyantri Upacara nyantri adalah menitipkan calon pengantin pria kepada keluarga pengantin putri 1 sampai 2 hari sebelum pernikahan. Calon pengantin pria ini akan ditempat kan dirumsh saudara atau tetangga dekat.
Upacara nyantri ini dimaksudkan untuk melancarkan jalannya upacara pernikahan, sehingga saat-saat upacara pernikahan dilangsungkan maka calon pengantin pria sudah siap dit3empat sehingga tidak merepotkan pihak keluarga pengantin putri.
Upacara Siraman Siraman dari kata dasar siram (Jawa) yang berarti mandi. Yang dimaksud dengan siraman adalah memandikan calon pengantin yang mengandung arti membershkan diri agar menjadi suci dan murni. Bahan-bahan untuk upacara siraman :
• Kembang setaman secukupnya
• Lima macam konyoh panca warna (penggosok badan yang terbuat dari beras kencur yang dikasih pewarna)
• Dua butir kelapa hijau yang tua yang masih ada sabutnya.
• Kendi atai klenting
• Tikar ukuran ½ meter persegi
• Mori putih ½ meter persegi
• Daun-daun : kluwih, koro, awar-awar, turi, dadap srep, alang-alang
• Dlingo bengle
• Lima macam bangun tulak (kain putih yang ditepinnya diwarnai biru)
• Satu macam yuyu sekandang ( kain lurik tenun berwarna coklat ada garis-garis benang kuning)
• Satu macam pulo watu (kain lurik berwarna putih lorek hitam), 1 helai letrek (kain kuning), 1 helai jinggo (kain merah).
• Sampo dari londo merang (air dari merang yang dibakar didalam jembangan dari tanah liat kemudian saat merangnya habis terbakar segera apinya disiram air, air ini dinamakan air londo)
• Asem, santan kanil, 2meter persegi mori, 1 helai kain nogosari, 1 helai kain grompol, 1 helai kain semen, 1 helai kain sidomukti atau kain sidoasih
• Sabun dan handuk.
Saat akan melaksanakan siraman ada petuah-petuah dan nasehat serta doa-doa dan harapan yang di simbulkan dalam:
• Tumpeng robyong
• Tumpeng gundul
• Nasi asrep-asrepan
• Jajan pasar, pisang raja 1 sisir, pisang pulut 1 sisir, 7 macam jenang
• Empluk kecil (wadah dari tanah liat) yang diisi bumbu dapur dan sedikit beras
• 1 butir telor ayam mentah
• Juplak diisi minyak kelapa
• 1 butir kelapa hijau tanpa sabut
• Gula jawa 1 tangkep
• 1 ekor ayam jantan
Untuk menjaga kesehatan calon pengantin supaya tidak kedinginan maka ditetapkan tujuh orang yang memandikan, tujuh sama dengan pitu ( Jawa ) yang berarti pitulung (Jawa) yang berarti pertolongan. Upacara siraman ini diakhiri oleh juru rias (pemaes) dengan memecah kendi dari tanah liat.
Midodareni Midodareni berasal dari kata dasar widodari (Jawa) yang berarti bidadari yaitu putri dari sorga yang sangat cantik dan sangat harum baunya.
Midodareni biasanya dilaksanakan antara jam 18.00 sampai dengan jam 24.00 ini disebut juga sebagai malam midodareni, calon penganten tidak boleh tidur.
Saat akan melaksanakan midodaren ada petuah-petuah dan nasehat serta doa-doa dan harapan yang di simbulkan dalam:
• Sepasang kembarmayang (dipasang di kamar pengantin)
• Sepasang klemuk ( periuk ) yang diisi dengan bumbu pawon, biji-bijian, empon-empon dan dua helai bangun tulak untuk menutup klemuk tadi
• Sepasang kendi yang diisi air suci yang cucuknya ditutup dengan daun dadap srep ( tulang daun/ tangkai daun ), Mayang jambe (buah pinang), daun sirih yang dihias dengan kapur.
• Baki yang berisi potongan daun pandan, parutan kencur, laos, jeruk purut, minyak wangi, baki ini ditaruh dibawah tepat tidur supaya ruangan berbau wangi.
Adapun dengan selesainya midodareni saat jam 24.00 calon pengantin dan keluarganya bisa makan hidangan yang terdiri dari :
• Nasi gurih
• Sepasang ayam yang dimasak lembaran ( ingkung, Jawa )
• Sambel pecel, sambel pencok, lalapan
• Krecek
• Roti tawar, gula jawa
• Kopi pahit dan teh pahit
• Rujak degan
• Dengan lampu juplak minyak kelapa untuk penerangan (zaman dulu)
Upacara Langkahan
Langkahan berasal dari kata dasar langkah (Jawa) yang berarti lompat, upacara langkahan disini dimaksudkan apabila pengantin menikah mendahului kakaknya yang belum nikah , maka sebelum akad nikah dimulai maka calon pengantin diwajibkan minta izin kepada kakak yang dilangkahi.
Upacara Ijab
Ijab atau ijab kabul adalah pengesahan pernihakan sesuai agama pasangan pengantin. Secara tradisi dalam upacara ini keluarga pengantin perempuan menyerahkan / menikahkan anaknya kepada pengantin pria, dan keluarga pengantin pria menerima pengantin wanita dan disertai dengan penyerahan emas kawin bagi pengantin perempuan. Upacara ijab qobul biasanya dipimpin oleh petugas dari kantor urusan agama sehingga syarat dan rukunnya ijab qobul akan syah menurut syariat agama dan disaksikan oleh pejabat pemerintah atau petugas catatan sipil yang akan mencatat pernikahan mereka di catatan pemerintah.
Upacara Panggih Panggih (Jawa) berarti bertemu, setelah upacara akad nikah selesai baru upacara panggih bisa dilaksanaakan,. Pengantin pria kembali ketempat penantiannya, sedang pengantin putri kembali ke kamar pengantin. Setelah semuanya siap maka upacara panggih dapat segera dimulai.
Untuk melengkapi upacara panggih tersebut sesuai dengan busana gaya Yogyakarta dengan iringan gending Jawa:
1. Gending Bindri untuk mengiringi kedatangan penantin pria
2. Gending Ladrang Pengantin untuk mengiringi upacara panggih mulai dari balangan ( saling melempar ) sirih, wijik ( pengantin putri mencuci kaki pengantin pria ), pecah telor oleh pemaes.
3. Gending Boyong/Gending Puspowarno untuk mengiringi tampa kaya (kacar-kucur), lambang penyerahan nafkah dahar walimah. Setelah dahar walimah selesai, gending itu bunyinya dilemahkan untuk mengiringi datangnya sang besan dan dilanjutkan upacara sungkeman
Setelah upacara panggih selesai dapat diiringi dengan gending Sriwidodo atau gending Sriwilujeng. Pada waktu kirab diiringi gending : Gatibrongta, atau Gari padasih. [1] [2]
[sunting] Adat Sunda
Pernikahan adat Sunda saat ini lebih disederhanakan, sebagai akibat percampuran dengan ketentuan syariat Islam dan nilai-nilai "keparaktisan" dimana "sang penganten" ingin lebih sederhana dan tidak bertele-tele.
Adat yang biasanya dilakukan meliputi : acara pengajian, siraman (sehari sebelumnya, acara "seren sumeren" calon pengantin. Kemudian acara sungkeman, "nincak endog (nginjak telor), "meuleum harupat"( membakar lidi tujuh buah), "meupeuskeun kendi" (memecahkan kendi, sawer dan "ngaleupaskeun "kanjut kunang (melepaskan pundi-pundi yang berisi uang logam).
Acara "pengajian" yang dikaitkan dan menjelang pernikahan tidak dicontohkan oleh Nabi Saw. namun ada beberapa kalangan yang menyatakan bahwa hal itu suatu kebaikan dengan tujuan mendapatkan keberkahan dan ridho Allah Swt yaitu melalui penyampaian "do'a".
Siraman, merupakan simbol kesangan orang tua terhadap anaknya sebagaimana dulu "anaknya ketika kecil" dimandikan kedua orang tuanya. Pada siraman itu, kedua orang tua menyiramkan air "berbau tujuh macam kembang" kepada tubuh anaknya. Konon acara siraman itu dilakukan pula terhadap calon penganten lelaki di rumahnya masing-masing. Syaerat islam tidak mengajarkan seperti itu tapi juga tidak ada larangannya. Asalkan pada acara siraman itu, si calong penganten perempuan tidak menampakan aurat (sesuai ketentuan agama Islam).
Untuk acara sungkeman yang dilakukan setelah "acara akad nikah" dilakukan oleh kedua mempelai kepada kedua orang tuanya masing-masing dengan tujuan mohon do'a restu atas akan memulainya kehidupan "bahtera rumah tangga". Sungkeman juga dilakukan kepada nenek dan kake atau saudaranya masing-masing.
Acara adat saweran yaitu, dua penganten diberi lantunan wejangan yang isinya menyangkut bagaimana hidup yang baik dan kewajiban masing-masing dalam rumah tangga. Setelah diberi lantunan wejangan, kemudian di "sawer" dengan uang logam, beras kuning, oleh kedua orang tuanya.
Nincak endog yaitu memecahkan telor oleh kaki pengantin priya dengan maksud, bahwa "pada malam" pertamanya itu, ia bersama isterinya akan "memecahkan" yang pertama kali dalam hubungan suami isteri. Kemudian acara lainnya yaitu membakar tujung batang lidi (masing-masing panjangnnya 20 cm) dan setelah dibakar, dimasukan ke air yang terdapat dalam sebuah kendi. Setelah padam kemudian di potong bagi dua dan lalu dibuang jauh-jauh. Sedangkan kendinya dipecahkan oleh kedua mempelai secara bersama-sama.
Acara terakhir adat Sunda , yaitu, "Huap Lingklung dan huap deudeuh ("kasih sayang). Artinya, kedua pengantin disuapi oleh kedua orang tuanya smasing-masing sebagai tanda kasih sayang orang tua yang terakhir kali. Kemudian masing-masing mempelai saling "menyuapi" sebagai tanda kasih sayang. Acara haup lingkun diakhir dengan saling menarik "bakakak" (ayam seutuhnya yang telah dibakar. yang mendapatkamn bagian terbanyak "konon akan" mendapatkan rezeki banyak.
Setelah acara adat berakhir maka kedua mempelai beserta keluarganya beristirahat untuk menanti acara resepsi atau walimahan.
[sunting] Adat Batak
[sunting] Adat Betawi
Perkawinan Adat Pengantin Betawi

Adat Betawi ditandai dengan serangkaian prosesi. Didahului masa perkenalan melalui Mak Comblang. Dilanjutkan lamaran. Pingitan. Upacara siraman. Prosesi potong cantung atau ngerik bulu kalong dengan uang logam yang diapit lalu digunting. Malam pacar, mempelai memerahkan kuku kaki dan kuku tangannya dengan pacar.
Puncak adat Betawi adalah Akad nikah. Mempelai wanita memakai baju kurung dengan teratai dan selendang sarung songket. Kepala mempelai wanita dihias sanggul sawi asing serta kembang goyang sebanyak 5 buah, serta hiasan sepasang burung Hong. Dahi mempelai wanita diberi tanda merah berupa bulan sabit menandakan masih gadis saat menikah. Mempelai pria memakai jas Rebet, kain sarung plakat, Hem, Jas, serta kopiah. Ditambah baju Gamis berupa Jubah Arab yang dipakai saat resepsi dimulai. Jubah, Baju Gamis, Selendang yang memanjang dari kiri ke kanan serta topi model Alpie menandai agar rumah tangga selalu rukun dan damai.
Prosesi Akad Nikah
Mempelai pria dan keluarganya datang naik andong atau delman hias. Disambut Petasan. Syarat mempelai pria diperbolehkan masuk menemui orang tua mempelai wanita adalah prosesi ‘Buka Palang Pintu’. Yakni, dialog antara jagoan pria dan jagoan wanita, kemudian ditandai pertandingan silat serta dilantunkan tembang Zike atau lantunan ayat-ayat Al Quran. Pada akad nikah, rombongan mempelai pria membawa hantaran berupa:
1. sirih, gambir, pala, kapur dan pinang. Artinya segala pahit, getir, manisnya kehidupan rumah tangga harus dijalani bersama antara suami istri.
2. Maket Masjid, agar tidak lupa pada agama dan harus menjalani ibadah shalat serta mengaji.
3. Kekudang, berupa barang kesukaan mempelai wanita misalnya salak condet, jamblang, dan sebagainya.
4. Mahar atau mas kawin.
5. Pesalinan berupa pakaian wanita seperti kebaya encim, kain batik, lasem, kosmetik, sepasang roti buaya. Buaya merupakan pasangan yang abadi dan tidak berpoligami serta selalu mencari makan bersama-sama.
6. Petisie yang berisi sayur mayur atau bahan mentah untuk pesta, misalnya wortel, kentang, telur asin, bihun, buncis dan sebagainya.
Akad nikah dilakukan di depan penghulu. Setelah itu ada beberapa rangkaian acara:
1. mempelai pria membuka cadar pengantin wanita untuk memastikan pengantin tersebut adalah dambaan hatinya.
2. Mempelai wanita mencium tangan mempelai pria.
3. Kedua mempelai duduk bersanding di pelaminan.
4. Dihibur Tarian kembang Jakarta
5. Pembacaan doa berisi wejangan untuk kedua mempelai dan keluarga kedua belah pihak yang tengah berbahagia.
http://id.wikipedia.org/wiki/Upacara_pernikahan

1 Response to "Hukum Adat"

  1. Unknown says:
    22 Oktober 2013 pukul 19.07

    Bang, aku mau tanya kalau, pihak si perempuannya(boru kalau ga salah) itu tidak boleh ya sama sekali dengan pihak lelaki dari luar batak(suku lain). Nah kalau begitu macam mana?

Posting Komentar