PEMIKIRAN POLITIK ISLAM MENURUT AHMAD HASSAN


A. RIWAYAT HIDUP AHMAD HASSAN
1. Sketsa Biografis Ahmad Hassan
Ahmad Hassan dilahirkan di Singapura pada tahun 1887. Dengan nama kecilnya Hassan bin Ahmad, beliau terlahir dari pasangan seorang Bapak bernama Ahmad dan Ibu yang bernama Muznah, yang mempunyai asal-usul dari Mesir. Mereka menikah di Surabaya, yaitu ketika Ahmad sedang melakukan perjalanan perdagangan di kota Padang. Setelah menikah, Ahmad memboyong Muznah ke Singapura, meskipun Muznah lahir di Surabaya, Muznah berasal dari Pelakat, Madras. Sedangkan Ahmad sendiri berasal dari India dan bergelar Pandit.
Ayah Ahmad Hassan adalah pengarang dan pemimpin surat kabar "Nurul Islam" yang terbit di Singapura. Ayah Ahmad Hassan adalah orang yang ahli dalam bahasa dan agama, dan ia tak jarang terlibat dalam perdebatan mengenai dua persoalan itu (bahasa dan agama). Di dalam surat kabarnya Ahmad mengasuh rubrik Tanya-Jawab.
Semasa hidupnya, Ahmad Hassan hanya mempunyai seorang istri yang bernama Maryam, yang dinikahinya di Singapura pada tahun 1911. Maryam adalah seorang peranakan Tamil-Melayu, dari keluarga yang taat beragama. Dari pernikahannya itu, pasangan Ahmad Hassan-Maryam dikaruniai 7 anak. Satu diantaranya adalah Abdul Qadir Hassan, yang juga penerus ayahnya. Pada tahun 1940, Ahmad Hassan pindah ke Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, untuk mendirikan dan mengasuh pondok pesantren Persis. Dan pada tanggal 10 November 1958, Ahmad Hassan menghadap pada-Nya. Allah.

2. Pendidikan Ahmad Hassan
Sebagai anak laki-laki, ayahnya juga menginginkan Ahmad Hassan apabila besar nanti menjadi seorang penulis sepertinya juga. Untuk maksud itu, dia berusaha memberi pendidikan secukupnya kepada Ahmad Hassan. Dan suatu keistimewaan yang dianugerahkan Allah kepada Ahmad Hassan, dalam usia 7 tahun, dia sudah mulai mempelajari al-Qur’an dan pengetahuan asas dalam bidang agama. Berkat ketekunan dan kecerdasannya, kedua pelajaran ini dapat diselesaikannya dalam tempuh dua tahun. setelah itu Ahmad Hassan masuk sekolah Melayu selama 4 tahun dan mempelajari bahasa Arab, bahasa Melayu, bahasa Tamil dan bahasa Inggris.
Ibarat pepatah, "buah jatuh tak jauh dari pohonya". Begitu pula dengan Ahmad Hassan, rupanya beliau juga mewarisi tradisi intelektual ayahnya. Sejak usia dini Ahmad Hassan belajar pada gurunya dengan cukup antusias. Secara formal, Ahmad Hassan tidak pernah benar-benar menamatkan pelajarannya di sekolah dasar yang ditempuhnya di Singapura itu, karena pada usia 12 tahun Ahmad Hassan sudah ikut berdagang, menjaga toko iparnya yang benama Sulaiman. Sambil berdagang, Ahmad Hassan memperdalam ilmu agamanya pada Haji Ahmad di Bukittiung dan Muhammad Thaib di Minto Road. Haji Ahmad bukanlah seorang alim besar , tetapi buat ukuran Bukittiung ketika itu, ia adalah seorang guru yang disegani dan berakhlak tinggi. Pelajaran yang diterima Ahmad Hassan sama saja dengan apa yang diterima anak-anak muda waktu itu, yakni bagaimana cara sembahyang, wudlu', puasa dan lain-lain.
Ahmad Hassan mempelajari ilmu nahwu dan sharaf pada Muhammad Thaib. Ahmad Hassan sebagai seorang yang keras kemauannya dalam belajar ilmu tata bahasa Arab, nahwu dan sharaf, tidak merasa keberatan menerima segala persyaratan yang diperuntukan baginya. Persyaratan itu antara lain: pertama, Ahmad Hassan harus datang pagi-pagi sebelum sembahyang shubuh. Kedua, Ahmad Hassan tidak boleh naik kendaraan ke tempat gurunya itu. Setelah kira-kira empat bulan belajar nahwu dan sharaf, ia merasa bahwa pelajarannya tidak mendapat kemajuan. Namun apa yang disuruh gurunya dikerjakan dan dihafal juga, tanpa dimengerti, ahirnya semangat belajanya menurun. Dalam keadaan demikian, untunglah gurunya tersebut pergi haji dan beliau beralih belajar pada Sid Abdullahal Masnawi. Beliau semata-mata belajar bahasa arab dan menempuhnya selama waktu tiga tahun.
Di samping itu, beliau belajar agama pada Abdul Lathif, seorang yang terkenal di Malaka dan Singapura, ia belajar pula pada Syekh Hassan seorang yang berasal dari Malabar, dan Syekh Ibrahim, ulama' yang berasal dari India. Semua itu di tempuh kira-kira tahun 1910, ketika ia berusia 23 tahun. Ahmad Hassan pada waktu itu belum memiliki pengetahuan luas tentang agama, misalnya fara'id, fiqh, mantiq, dan lain-lainya, tetapi dalam ilmu alat yang dimiliki itulah ia memperdalam pengetahuan agamanya.

3. Pekerjaan Ahmad Hassan
Pada masa remaja, Ahmad Hassan sudah mencari nafkah dari pelayan toko sampai membuka Volkanisir Ban. Beliau pun tetap rajin menuntut ilmu, dan setelah ilmunya dirasa cukup, pada tahun 1910, Ahmad Hassan mengajar di Madrasah, dari tingkat Ibtidaiyyah sampai Tsanawiyah.
Pada tahun 1912, Hassan bekerja di Utusan Melayu yang diterbitkan oleh Singapore Press. Ahmad Hassan menulis artikel yang berisikan nasehat-nasehat, mengajak pada kebaikan, dan menjauhi kemungkaran. Tidak jarang Ahmad Hassan menulis dalam bentuk puisi yang cukup mengelitik dan menyentuh.
Dalam perkembanganya, tulisan Ahmad Hassan mulai menemukan bentuknya. Yakni punya sikap yang tegas terhadap persoalan yang menurut dia masuk ke wilayah prinsip. Ahmad Hassan, misalnya, mengecam keras terhadap Qadli (hakim) yang memeriksa perkara dan mengumpulkan pria dan wanita di tempat duduk yang sama. Di surat kabar ini Ahmad Hassan bekerja sampai tahun 1916.
Suratan takdir Ahmad Hassan rupanya tidak hanya bermukim di Singapura. Pada tahun 1921, Ahmad Hassan berangkat ke Surabaya, mengelola toko milik paman yang sekaligus gurunya, Abdul Lathif. Sebelum berangkat, Abdul Lathif berpesan pada sang keponakan, jangan bergaul dengan Faqih Hasyim yang dianggap sesat karena berfaham Wahabi. Rupanya di Surabaya waktu itu sedang terjadi konflik antara kaum muda yang dipelopori oleh Faqih Hasyim, seorang padagang yang sekaligus pendakwah. Faqih Hasyim, yang berasal dari Padang itu, mengunakan rujukan dari buku-buku yang dikarang oleh Abdullah Ahmad, Abdul Karim Amrullah, dan Zainuddin Labay, ketiganya asal Sumatra.
Ahmad Hassan datang ke Surabaya, awalnya, semata-mata hanya sebagai pedagang. Ia tinggal dirumah pamannya yang lain, Abdullah Hakim. suatu hari, sang paman meminta agar Ahmad Hassan menemui K.H. A Wahab Hasbullah. Belakangan, Kiai Wahab menjadi terkenal karena ia adalah salah seorang pendiri Nahdlatul Ulama’ pada tahun 1926. Namun pada akhirnya Ahmad Hassan berkesimpulan bahwa kaum muda yang ada di Surabaya berada di jalan yang benar. Kesimpulan itu ia dapat setelah berbincang-bincang dengan Kiai Wahab. Maka ia pun bersahabat dengan Faqih Hasyim yang mewakili golongan muda.
Pada perkembangan selanjutnya, karena Ahmad Hassan tertarik pada ilmu menenun, pada tahun 1924 Ahmad Hassan pergi ke Bandung. Tujuannya hanya satu, memperdalam ilmu pertenunan selama 9 bulan. Ia tinggal bersama keluarga Yunus, seorang pendiri Persis. Usai sekolah tenun, Ahmad Hassan sempat dipercaya mengelola pabrik tenun selama satu tahun. Tapi karena kesulitan bahan dasar atau bahan baku, pabrik tersebut akhirnya ditutup pada tahun 1926. Selama di Bandung inilah Ahmad Hassan sering ikut aktifitas di Persis, dan secara resmi manjadi anggota pada tahun 1926. Hassan masuk Persis ketika Ormas Islam ini berusia 3 tahun. Dan rupanya, beliau segera popular dikalangan kaum muda yang progresif. Tahun-tahun berikutnya, Ahmad Hassan identik dengan Persis, begitu pula Persis, identik dengan Ahmad Hassan.

4. Pengaruh Terhadap Pikiran Ahmad Hassan
a. Pengaruh Turunan
Perkembangan alam pikiran dan sikap seseorang tak bisa lepas dari pengaruh hubungan seperti keluarga, pergaulan, dan bacaanya. Begitu pula Ahmad Hassan. ketika masih di Singapura, diusianya yang masih belia, ia sering melihat ayahnya, sesudah mengubur jenazah langsung pulang. Tak ada acara talqin, tahlil dan sebagainya. Begitu pula ketika mau melaksanakan shalat, tak ada ushali (niat dalam shalat). Selain dari ayahnya, Ahmad Hassan juga dipengaruhi oleh tiga ulama' asal India. Mereka adalah Thalib Raja Ali, Abdurrahman, dan Jaelani. Tiga orang ini, bersama ayahnya, dikenal berfaham Wahabi .
Di awal aktifitasnya, gerakan Wahabi tak jarang mengunakan aksi kekerasan, dalam bentuk merobohkan bangunan-bangunan yang dipakai untuk akatifitas yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi Muhammad. Karena itu, gerakan ini tak segan-segan untuk menghancurkan kuburan para sahabat Nabi, karena telah dinilai telah digunakan sebagi pemujaan. Ahmad Hassan sendiri terpengaruh pada sikap dan semangat membersihkan noda syirik dari kalangan Wahabi ini. Adapun caranya, Hassan lebih suka melakukanya dengan cara berdebat secara langsung, atau menulis dalam bentuk artikel atau buku.

b. Pengaruh Bacaan
Bacaan yang ikut mempengaruhi jalan fikiran beliau antara lain majalah Al-Manar yang terbit di Mesir. Majalah Al-Iman yang mula-mula dipimpin oleh al-Hadi kemudian Thahir Jalaluddin. Thahir Jalaluddin dikenal sebagai pembawa faham baru, dan Hassan pun mendengarnya sebagai seorang yang mengubah agama. Selain itu, Ahmad Hassan mendapat buku "Kafa'ah", tulisan Ahmad Surkati, yang mengeluarkan fatwa bahwa muslim dengan muslimah boleh kawin tanpa memandang golongan dan derajat. Dan ketika di Surabaya, beliau melihat buku karangan Ibnu Rusyd "Bidayatul Mujtahid" pada saat betemu di rumah sahabatnya Bibi Wabte.

c. Pengaruh Pergaulan
Pada waktu di Singapura, selain mendapat pengaruh ayahnya, beliau juga bergaul dengan salah seorang guru dari mesir yang sama-sama mengajar di sekolah Assegaf. Dalam bebarapa kali pertemuan Hassan mencium tangan seseorang yang tergolong sayyid. Kemudian Pada waktu makan malam di rumah kawanya itu Hassan di caci-maki, karena sikapnya dianggap menghinakan diri terhadap sesama manusia. Hal ini mendorong Hassan menulis dalam "Utusan Melayu" tentang mencium tangan.
Pada waktu di Surabaya, beliau bergaul akrab dengan Faqih Hasyim serta menghadiri pertemuan-pertemuan al-Irsyad di bawah bimbingan Ahmad Surkati. Dan pada waktu di Bandung, ia bergaul akrab dengan Muhammad Yunus dan Zamzam, pendiri Persatuan Islam.

B. PEMIKIRAN AHMAD HASSAN TENTANG ISLAM
Agama Islam menjadi agama mayoritas bangsa Indonesia, namun diantara mereka ada yang melaksanakan ajaran agama dan ada pula yang sebaliknya. Golongan yang taat agama, melaksanakan ajaran agamanya seperti sembahyang lima kali sehari, membayar zakat, berpuasa dan naik haji. Namun bagaimana dengan orang-orang yang tidak melaksanakan ajaran agama. Apabila pesoalanya menyangkut orang yang tidak mengaku beragama Islam, maka jelas mereka adalah kafir. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah, bila orang tesebut mengaku beragama Islam, sedangkan ia tidak memiliki ciri sebagai seorang muslim .
Ditambah oleh kenyataan bahwa pengamalan ajaran Islam masih bercampur dengan ajaran-ajaran lain dan faham keagamaan mereka dipandang belum sesuai dengan tuntutan Al-Qur’an dan Sunnah, yang berarti pula menentang segala bentuk kepercayaan takhayul, khurafat, dan bid'ah.
Berangkat dari pemahaman diatas, pembahasan tentang pemikiran Ahmad Hassan tentang Islam secara umum akan dikaji. Namun pada dasarnya, pemikiran Ahmad Hassan tentang Islam sangat banyak sekali, maka dari itu penulis akan membatasi dan mengutip beberapa atau sebagian saja dari pemikiran Ahmad Hassan. Diataranya terkait dengan (1) Tuhan dan sifat-sifatnya, (2) Tuhan sang pemberi hukum, (3) Kenabian (An-Nubuwwah), (4) al-Qur’an dan Hadits.

1. Tuhan dan Sifat-sifat-Nya
Tentang hakekat Allah dan hubungan manusia dengan-Nya, beliau mengatakan bahwa, jika ilmu agama dianggap suci karena mengandung hukum-hukum Allah, maka ilmu tauhid lebih suci (dan bahkan tidak ada perbandingan yang nyata) karena isinya membahas sifat-sifat Allah yang mewahyukan agama itu. Pemahaman yang tepat mengenai sifat Allah begitu penting bagi semua umat Islam, sehingga mereka bisa mencapai hubungan yang benar dengan Allah. Dengan mendalami pengetahuan tentang sifat Allah, muslim yang terdidik menjadi sadar akan kebesaran Allah dan sadar akan kebodohan mentaati wujud selain Allah. Sementara itu, pemahaman yang tidak tepat, menyebabkan manusia menyalahi dan melanggar perintah-perintah Allah. Misalnya pemujaan terhadap orang suci dilakukan oleh orang Kristen dan sebagian umat Islam lainya, dan praktek-praktek orang Jawa berkonsultasi dengan dukun untuk malakukan sesaji dan pemujaan. Hal demikian dinilai oleh Ahmad Hassan sebagai tindakan yang mengabaikan kekuasaan Allah dan bertentangan dengan perintah Allah. Beliau menyimpulkan bahwa untuk keselamatan spiritual dan pahala abadi mereka sendiri, maka umat Islam harus belajar dan berusaha untuk memahami sifat Allah.

2. Tuhan Sang Pemberi Hukum
Ahmad Hassan berkeyakinan bahwa, sebagai pengatur dan pemelihara alam semesta, Tuhan telah menetapkan aturan-aturan dan pola-pola standar yang dikenal manusia sebagai hukum. Hukum agama (syari'at) megatur hubungan manusia dengan Tuhan agar manusia menjadi bertakwa. Hukum buatan manusia, membentuk hubungan dan keterkaitan manusia dengan sesama manusia lainya, serta mengatur perkembangan dan setatus masyarakat.
Hukum agama, merupakan hukum yang paling penting. Karena "menyembah Allah", berarti merendahkan diri kita dengan maksud melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Tujuan dari hukum agama adalah menguraikan perintah dan kehendak Tuhan agar manusia dapat melaksanakannya, karena tanpa hukum agama, tidak akan ada cara yang nyata untuk mengetahui apa yang Allah perintahkan. Karena alasan itulah Allah memberi manusia hukum agama dalam bentuk al-Qur’an dan Hadits sebagai petunjuk dan tuntunan.
Ahmad Hassan menjelaskan bahwa selain diatur oleh hukum agama, manusia juga diatur oleh hukum alam, yang dibagi oleh beliau menjadi dua bagian, yaitu hukum yang bisa diterima oleh nalar, dan hukum yang diterima oleh adat kebisaaan. Contoh hukum yang diterima oleh nalar adalah, mustahil bila "seorang ayah pasti lebih tua dari anaknya", dan sebaliknya adalah mustahil bila "seorang anak lebih tua dari ayahnya". Adat merupakan suatu yang mirip dengan hal-hal yang diserap nalar, dan ia diperoleh umat manusia. Sehingga Ahmad Hassan berkesimpulan bahwa hukum itu tidak lain harus dipatuhi. Dan pada umumnya, manusia tidak memiliki kemampuan untuk mengendalikanya.

3. Kenabian
Nabi Muhammad adalah Rasul yang diutus oleh Allah untuk membimbing umat manusia baik dalam masalah dunia maupun akhirat. Ahmad Hassan mengatakan dengan pengambilan dasar al-Qur’an dan Hadits Sahih dan argument-argument yang ia kemukakan tidak hanya diterima oleh imam, tetapi juga dalil yang sebenarnya mampu menghadapi tantangan akal dan penelitian. Ahmad Hassan menjelaskan sifat dan karakteristik umum kenabian dalam tradisi Sunni kemudian mengambarkan secara garis besar bahwa kehidupan Muhammad memenuhi persyaratan ini. An-Nubuwwah adalah studi yang sangat idealis tentang Muhammad, dan sengaja di tulis sebagai jawaban terhadap kritik golongan nasionalis sekuler dan sebagian orang Kristen.
Ahmad Hassan menyatakan bahwa manusia tidak mampu mengetahui dengan kemampuan-kemamapuan mentalnya apa yang mejadi tujuan Tuhan dalam menempatkan manusia di muka bumi. Untuk memberikan bimbingan yang suci kepada manusia, Tuhan telah mengutus Nabi dengan kitab sucinya untuk menjelaskan tujuan Ilahiah dan menetapkan kewajiban-kewajiban umat manusia, baik hubungan dengan Tuhan maupun dengan makhluk-mahkluk. Ahmad Hassan menjelaskan bahwa al-Qur’an mencantumkan 25 Nabi dan Nabi Muhammad sebagai utusan yang terahir. Hal ini menegaskan penolakan Ahmad Hassan terhadap keyakinan Ahmadiyah Qodiyan bahwa pendiri mereka adalah seorang Nabi. Ahmad Hassan dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada, dan tidak akan pernah ada Nabi-nabi lain setelah Nabi Muhammad.

4. Al-Qur’an dan Hadits
Al-Qur’an dan Hadits sangatlah penting bagi Ahmad Hassan dan Persatuan Islam, karena sudut pandang muslim fundamentalis menekankan bahwa sumber-sumber ini menyajikan Islam dalam bentuknya yang murni dan dalam bentuk itu dapat diadaptasikan dengan kondisi-kondisi dan konsep-konsep yang berlaku di dunia modern. Seperti halnya Rasyid Ridha, Ahmad Hassan menuduh ulama' tradisionalis telah melupakan dua sumber ini, dan secara salah menekankan penafsiran-penafsiran para Juris dan teolog Islam.
Menurut pengamatan Ahmad Hassan, para ulama' hadits membagi hadits menjadi dua bagian, yakni yang boleh dipakai dan yang tidak. Hadits yang boleh dipakai, dibagi menjdi dua bagian, yaitu Mutawatir dan Ahad. Mutawatir ialah hadits yang di dengar dari Nabi oleh banyak orang, lalu disampaikan kepada orang banyak, sampai tercatat di kitab hadits. Sedangkan hadits Ahad ialah hadits yang diriwayatkan dari Nabi oleh orang-orang yang tidak sebanyak hadits Mutawatir.
Menurut Ahmad Hassan, hadits yang tidak boleh dipakai dibagi menjadi dua bagian, yaitu yang lemah riwayatnya dan yang palsu riwayatnya. Kedua macam hadits ini tidak boleh dipakai untuk menetapkan hukum halal, haram, sunnat atau makruh. Ia hanya boleh dipakai untuk membantu keterangan saja, bukan jadi pokok pedoman.

C. PEMIKIRAN AHMAD HASSAN TENTANG POLITIK ISLAM
Jarang seorang ulama' yang didapati begitu rajin bekerja dan sungguh-sungguh menyediakan dirinya untuk jihad membela dan menyiarkan agama dengan lisan dan tulisanya secara berani dan penuh tanggung-jawab. Hidup sendiri sebagi ulama pengarang, dan tanpa mengharap bantuan orang lain. Sifat kemanusian yang tinggi sangat mempengaruhi orang-orang yang mengenalnya. Seorang yang sangat memuliakan tamu dan setiap surat yang datang dari siapapun pasti dibalasnya.
Tidaklah berlebihan kiranya jika penulis memuji sifat dan kepribadian serta karakter yang kuat dari sosok Ahmad Hassan yang begitu luar biasa, begitu bersahaja. Sehingga penulis semakin tertarik untuk lebih mengenal beliau lewat karya-karyanya dalam bentuk tulisan-tulisan.
Ruang lingkup perhatian, kegiatan serta kajian tentang Ahmad Hassan sebenarnya sangat luas sekali, yang meliputi berbagai kehidupan dan penghidupan manusia dalam kaitannya dengan Islam yang bersumber pada al-Qur’an dan Sunnah. Ruang lingkup pandangan Ahmad Hassan yang luas itu pada garis besarnya dapat dikelompokkan secara sistematis sebagai berikut:
a. Mengenai Muhammad Rasulallah.
b. Mengenai sumber norma dan nilai Islam yaitu al-Qur’an dan Sunnah
c. Mengenai akidah
d. Mengenai syari'ah
e. Mengenai akhlak
f. Mengenai studi Islam. Seperti ilmu tauhid dan ilmu kalam, ilmu fikih, ilmu akhlak, ilmu tasawuf, dan lain-lainnya
g. Mengenai soal hidup lainnya. Seperti politik, ekonomi, sosial, kesenian, ilmu pengetahuan, filsafat, bahasa, perbandingan agama dan lain-lainya.
Menurut Syafiq A. Mughni, pendapat dan fikiran Ahmad Hassan dapat digolongkan dalam empat masalah pokok, yaitu pandangan tentang (a) sumber hukum Islam (b) ijtihad, ittiba' dan taqlid (c) bid'ah (d) faham kebangsaan.
Namun secara spesifik penulis akan membatasi tentang kajian terhadap beliau, Ahmad Hassan. Yaitu tentang kajian politik Islam menurut Ahmad Hassan. Tentang pandangan Ahmad Hassan terhadap pemerintahan Indonesia, tentang negara Islam itu sendiri dan undang-undang berdasar Islam. Selain dari beberapa tulisan dan karangan buku Ahmad Hassan sendiri tentang politik Islam, pemikiran beliau bisa terlacak juga di gerakan Persis (Persatuan Islam), karena beliau adalah tokoh sentral dalam Persis.

1. Negara Menurut Ahmad Hassan
Prinsip dasar keyakinan Ahmad Hassan dalam mewujudkan suatu negara Islam yang sesuai dengan yang di kehendaki Tuhan. Maka, pertama, kaum muslimin harus melaksanakan seluruh ajaran Islam dalam setiap segi kehidupan. Kedua, menempatkan umat Islam pada ajaran Islam yang murni berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah, baik dalam akidah (kepercayaan dan keyakinan) maupun syari'at (hukum agama).
Sistem kehidupan atau bentuk negara dalam pandangan Ahmad Hassan yaitu: pertama, adanya jama'ah (kehidupan yang bersatu). Kedua, mempunyai pemimpin (imama), dan ketiga, mempunyai kekuasaan (imarah). Ketiga unsur tersebut di atas menurut beliau, hal itu sebagaimana telah di contohkan oleh Rasulallah.
Pemikiran Ahmad Hassan di atas sejalan dengan corak pemikiran kaum fundamentalis pada umumnya. Ada empat ciri utama negara Islam, yaitu: pertama, kedaulatan ada di tangan Tuhan. Kedua, hukum tertinggi dalam negara adalah syari'ah. Ketiga, pemerintah adalah pemegang amanah Tuhan untuk melaksanakan kehendak-kehendak-Nya. Keempat, pemerintah tidak boleh melakukan perbuatan yang melampaui batas-batas yang telah diterapkan oleh Tuhan.
Konsep kenegaraan seperti di atas haruslah diterapkan dalam suatu bangsa. Walaupun mendukung pemimpin-pemimpin Republik Indonesia sekuler, tetapi Ahmad Hassan tidak putus asa untuk mendirikan sebuah negara Indonesia yang di dasarkan pada prinsip-prinsip Islam. Dalam Falsafah Perjuangan Islam, yang ditulis pada tahun 1949, ia mencatat bahwa umat Islam berpartisipasi dalam perjuangan kemerdekaan untuk membangun negara dalam keridhoan Allah untuk memenuhi tanggung jawab mereka sebagai umat Islam. Negara yang diperjuangkan oleh umat Islam menurut Ahmad hassan yaitu mengatur dan memberi bimbingan mengenai kebenaran dasar umat manusia, baik dalam bidang politik, ekonomi, maupun sosial.
Pada perkembangan selanjutnya, sebelum Indonesia merdeka ada beberapa pergerakan yang berjuang menuju tercapainya kemerdekaan Indonesia. Di antaranya ada yang berasaskan kebangsaan, yakni semata-mata untuk kepentingan bangsa tanpa menjadikan agama tertentu sebagai pandangan politik dan sumber inspirasi. Di fihak lain ada yang sebaliknya, yaitu perjuangannya berdasar dan bercorak agama tertentu. Pihak pertama tidak menghendaki dan bahkan melarang orang melibatkan agama dalam segala pembicaraan umum, serta tidak menghendaki Islam dijadikan dasar suatu bangsa meskipun mereka itu sebagai pemeluk Islam. Inilah yang oleh Ahmad Hassan disebut golongan "netral agama".
Hassan memandang sikap ini sebagai penyempitan langkah mempersatukan bangsa Indonesia, karena pada hakekatnya, sikap ini mengarah pada benci agama. Ia menerima sikap netral agama itu jika diartikan sebagai suatu sikap memberi kesempatan orang untuk mengemukakan pendapat sesuai dengan keyakinan agama masing-masing. Ahmad Hassan menganggap kenyataan saat itu menunjukan bahwa faham kebangsaan dipakai oleh pergerakan yang bersikap tidak tahu menahu agama mereka untuk mencapai kemerdekaan yang nantinya akan dilaksanakan hukum-hukum Islam.
Dalam pandangan Ahmad Hassan, ide sekularisme sungguh berbahaya, terutama hubungannya antara Islam dan paham kebangsaan atau nasionalisme. Paham kebangsaan awalnya muncul dan berkembang di Eropa, lalu pada abad-20 masuk ke Indonesia, dibawa oleh Dr. Soetomo dan Ir. Soekarno. Paham kebangsaan ini mengusung ideologi "asli" Indonesia yang dalam implementasinya menjauhkan dari hal-hal yang berbau asing, termasuk unsur-usnur agama yang sudah berabad-abad dijalani umat Islam.
Ahmad Hassan, mungkin karena dia bukan orang Indonesia yang lahir sebagai pribumi, tetapi mungkin juga karena alasan-alasan doktrinal, mengangap identifikasi internasional persaudaraan muslim sebagai hal penting. Dia mendukung Pan-Islamisme (persatuan Islam), dalam arti, beliau percaya bahwa kaum muslimin diseluruh dunia memiliki kewajiban untuk melenyapkan kekuatan asing dari seluruh belahan dunia Islam, dan setiap muslim dapat berjuang untuk tujuan ini di negara manapun dia tinggal. Akibatnya, Ahmad Hassan menolak nasionalisme yang dikembangkan oleh kelompok Soekarno dan Soetomo karena menempatkan tujuan-tujuan nasional lebih tinggi dari pada agama yang menciptakan perpecahan dalam komunitas muslim.
Kaum sekuler menyatakan bahwa Islam tidak bisa menjadi dasar bagi gerakan nesionalis bersatu karena orang-orang Kristen, Hindu, Budha bahkan orang-orang "animis" juga terlibat dan tidak akan mendukung suatu gerakan yang memenangkan Islam dan menempatkan mereka pada posisi mengabdi. Sekularisme, kata kaum sekuler merupakan kompromi logis, karena tidak akan memenangkan dan mengarah pada salah satu kelompok manapun juga, tetapi memperkenankan setiap orang untuk mengikuti prinsip-prinsip dan kewajiban-kewajiban agamanya sendiri.
Poin lain dari friksi dalam gerakan nasionalis Indonesia di tahun 1930-an adalah pandangan sekularis tentang Islam sebagi agama yang hampir mati, yang mendewakan kegemilangan masa lampau yang hilang. Maka dari itu, bangsa kita tidak mampu memberikan jawaban-jawaban bagi masalah-masalah modern. Menurut Soekarno, "kiai" sering tidak memiliki perasaan atau sentuhan dalam sejarah dan mengacaukan masa lampau dengan masa kini, bahwa mereka terlalu kolot.
Kaum sekularis mengatakan bahwa masa lampau umat Islam tidak bisa diraih kembali, dan untuk itu, budaya baru dibutuhkan untuk mengambil tempatnya di dalam sejarah. Menurut Soekarno, masyarakat membutuhkan perkembangan, dan tidak menginginkan untuk kembali ke belakang. Terpuruk dan jatuh.
Hassan tampil menolak paham kebangsaan yang di usung oleh kedua pelopor pergerakan Indonesia itu (Soetomo-Soekarno). Menurut Ahmad Hassan, paham kebangsaan Soekarno dan Soetomo itu sama dengan ‘ashabiyyah, fanatik kesukuan yang oleh Islam sangat ditentang . Menurut Ahmad Hassan, kaum nasionalis sekuler hanya mengetahui sedikit tentang Islam sehingga, tentu saja tidak memahaminya, dan benar-benar meniru pemisahan Gereja dan negara sebagaimana dipraktekkan di Eropa, padahal semangat dan isi al-Qur’an sesuai dengan kehidupan kontemporer disamping sesuai dengan kehidupan Makkah dan Madinah di abad-7 Masehi. Dalam mengemukakan pandangannya, Ahmad Hassan tak pandang bulu. Siapa saja yang menurutnya tidak sejalan dengan al-Qur’an dan Sunnah, akan menjadi sasaran kritiknya yang tajam dan dalam.

2. Tata Negara Menurut Ahmad Hassan
Banyak karangan Ahmad Hassan yang menjabarkan tentang beberapa konsepsi Islam tentang kebangsaan, dalam batas mana dianggap menyimpang dan sejauh mana dianggap wajar menurut dasar-dasar pendangan Islam. Dan menurut Ahmad Hassan, jika faham kebangsaaan seperti apa yang dalam pemahaman di atas, maka secara tegas beliau menolaknya, karena dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Nabi Muhammad S.A.W bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ دَعَا إِلَى عَصَبِيَّةٍ وَلَيْسَ مِنَّا مَنْ قَاتَلَ عَلَى عَصَبِيَّةٍ وَلَيْسَ مِنَّا مَنْ مَاتَ عَلَى عَصَبِيَّةٍ.

"Bukan termasuk golongan kami orang yang menyeru kepada 'ashabiyyah, bukan termasuk golongan kami orang yang berperang atas dasar 'ashabiyyah, dan bukan termasuk golongan kami orang yang mati orang yang membela 'ashabiyyah "

سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ يُقَاتِلُ شَجَاعَتَهُ وَيُقَاتِلُ حَمِيَّتَهُ وَيُقَاتِلُ رِيَاءً اَيُّ ذَلِكَ يَكُوْنُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ ؟ فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ اْلعُلْيَا فَهُوَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ.

"Rasullah S.A.W ditanya tentang seorang yang berperang karena keberanianya, berperang karena mempertahankan diri dan berperang karena riya'. Manakah yang termasuk di jalan Allah? Resulallah menJawab: barang siapa yang berperang untuk menjunjung tinggi kalimat Allah, maka ia di jalan Allah".
عَنْ وَاثِلَةِ بْنِ اْلأََسْقَعِ سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . أَمِنَ العَصَبِيَّةِ اَنْ يُحِبَّ الرَّجُلُ قَوْمَهُ قَالَ : لَا, وَلَكِنْ مِنَ اْلعَصَبِيَّةِ اَنْ يَنْصُرَ الرَّجُلُ قَوْمَهُ عَلَى الظُّلْمِ.

"Dari Watsilah Ibnu Asqa' : Saya bertanya kepada Rasulallah SAW Apakah seorang yang mencintai kaumnya itu termasuk 'ashabiyyah, Rasulallah menjawab: tidak, tetapi yang termasuk 'ashabiyyah ialah bila seorang menolong kaumnya dalam kedzaliman".

Ahmad Hassan menilai bahwa umat Islam harus melaksanakan hukum-hukum Allah, dan untuk itu harus ada pemerintahan Islam. Hal ini didasarkan pada ayat-ayat al-Qur’an yang mengharuskan terlaksananya hukum-hukum Allah. Jika tidak menjalankan perintah Allah, berarti berbuat kedzaliman. Hal inilah yang dikatakan oleh Ahmad Hassan dengan pergerakan faham kebangsaan saat itu, sehingga ia menilai, bahwa masuk dan membantu pergerakan-pergerakan yang berdasar kebangsaan itu dosa, dan sekurang-kurangnya pergerakan kebangsaan itu menuju kepada membuang undang-undang Allah dan Rasul-Nya, dan mengantikan dengan hukum-hukum bikinan manuasia, sebagaimana telah nyata dalam teori dan praktek-praktek mereka.
Cinta bangsa dan tanah air yang dibenarkan bagi seorang muslim menurut Ahmad Hassan ialah cinta yang diwujudkan dengan usaha dan kerja keras, agar kaum muslimin:
a. Maju dalam pendidikan
b. Maju dalam ekonomi
c. Maju dalam teknologi
d. Sekurang-kurangnya tidak dibawah negara lain
e. Mengurus negerinya sendiri dengan hukum dan peraturan yang termaktub dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul.
Pemerintahan Islam, menurut Ahmad Hassan, akan memberikan kepada pemeluk agama lain hak-haknya. Pemeluk agama lain diberikan kebebasan antara lain:
a. Makan dan minum, kecuali minuman keras
b. Berpakaian, asal menutup bagian badan yang dipandang aurat oleh Islam dan menurut cara-cara yang diatur oleh pemerintah
c. Menjalankan perintah masing-masing
d. Mendirikan tempat-tempat ibadah
e. Menjalankan cara perkawinan dan pembagian harta pusaka mereka
f. Membuka tempat-tempat pendidikan bahasa, agama dengan cara-cara mereka
g. Mendirikan Mahkamah yang memutuskan perselisihan diantara mereka sendiri
h. Duduk dalam pemerintahan Islam, asal jangan sampai mengalahkan yang beragama Islam.
Cita-cita pergerakan Islam menurut Ahmad Hassan akan bisa terwujud dengan berdirinya pemerintahan Islam. Yaitu dengan cara pemilihan khalifah atau ketua pemerintahan Islam yang bisa dilakukan melalui wakil-wakil rakyat yang dinamakan Ahlul Halli wal 'Aqdi atau dipilih langsung oleh rakyat. Yang paling penting menurut beliau adalah pemilihan pemimpin atau khalifah harus dilaksanakan secara demokrtis dan tidak ada sistem warisan. Dan para pejabat lainnya bisa dipilih oleh Presiden, para wakil rakyat, atau rakyat, tergantung situasi dan kondisi.
Dalam masalah pengangkatan pejabat negara. Ahmad Hassan belum punya konsep yang jelas. Hal ini nampak dalam pernyataannya yang membolehkan rakyat untuk mengangkat para menteri dan pejabat tinggi negara. Penggankatan tersebut merupakan suatu konsep yang sulit yang direalisasi pada zaman sekarang. Disitulah kekaburan konsep Ahmad Hassan. Hukum-hukum yang boleh diubah oleh MPR adalah hukum yang berkaitan dengan masalah kehidupan dunia saja, sedang hukum agama tidak boleh di ubah-ubah. Jadi kehendak rakyat tidak boleh bertentangan dengan nash. Meskipun Ahmad Hassan digolongkan kaum "fundamentalis", namun beliau mesih mengakui adanya hak asasi manusia.
Dalam teori pemerintahan cara Islam, menurut Ahmad Hassan adalah sebagai upaya untuk mendamaikan teori politik Islam dengan teori-teori pemerintahan demokrasi modern. Ahmad Hassan beranggapan bahwa demokrasi telah diakui di awal Islam dalam pemilihan khilafah pertama Abu Bakar dan dalam sebuah pernyataan yang dibuat oleh khalifah Umar, dan sebenarnya, seluruh dunia telah belajar demokrasi dari Islam. Pemerintahan Islam didasarkan pada al-Qur’an dan musyawarah, karena Islam memiliki ketentuan-ketentuan khusus yang tidak dapat dilanggar, maka ia mengeliminir banyak perangkap demokrasi yang semata-mata didasarkan pada kehendak rakyat, yang mungkin saja memilih banyak dosa. Ahmad Hassan menyimpulkan bahwa bentuk-bentuk demokrasi Islam tidak berbeda dari bentuk-bentuk demokrasi lain dan pejabat-pejabat seperti perdana menteri serta lembaga-lembaga seperti kabinet dan parlemen akan dibutuhkan, bahkan walau dalam Islam.
Suatu hari, seusai memberikan ceramahnya, Ahmad Hassan ditanya oleh seseorang, yang menanyakan bahwa, pemerintahan Islam itu berdasarkan al-Qur’an, Hadits, dan musyawarah. Sedangkan pemerintahan demokrasi tulen, hanya dengan rembukan rakyat. Diatara dua ini, mana yang menurut Ustadz Hassan lebih baik? Ahmad Hassan menjawab bahwa, pemerintahan cara demokrasi atau kedaulatan rakyat, semata-mata berdasar kemauan rakyat. Kalau rakyat mau halalkan zina, mengizinkan produksi minuman Alkohol, dan seterusnya, niscahya boleh. Sedangkan menurut Islam, yang haram tetaplah haram, yang makruh tetaplah makruh, dan yang Sunnah tetaplah Sunnah. Kedaulatan rakyat berlaku di urusan-urusan luar dari yang tersebut. Dalam pandangan Ahmad Hassan, dalam pemerintahan cara Islam, maksiat tidak bisa jadi perkara biasa. Sedangkan dalam sistem pemerintahan demokrasi tulen, yang haram bisa jadi halal, yang wajib bisa jadi haram, asalkan dikehendaki oleh rakyat. Dari paparan di atas maka Ahmad Hassan menyerahkan kapada kita untuk memilih dan mengetahui mana yang labih baik.
Walaupun manusia secara umum bebas untuk mengubah hukum Wad'i, yaitu ukuran-ukuran sosial politik, dengan tanpa dosa. Tetapi Ahmad Hassan memperingatkan agar hukum-hukum semacam itu tidak bertentangan dengan syari'ah yang mengatur ketentuan-ketentuan minimum bagi perilaku yang baik dalam urusan manusia. Dalam buku Islam dan Kebangsaan, Ahmad Hassan membahas konflik yang mungkin terjadi antara kedua tipe hukum ini dan memperingatkan bahwa siapa pun juga yang tidak memberikan tempat yang layak kepada hukum-hukum syari'at, maka di dunia dan ahirat termasuk kafir, zalim dan fasik.
Menurut Ahmad Hassan, orang semacam ini adalah kafir jika ia bependapat bahwa ada hukum yang lebih baik dari pada hukum Tuhan, zalim jika ia membuat hukum yang tidak sesuai, yaitu hukum yang bertentangan dengan syari'at ketika hukum itu harus dibuat, dan fasik jika ia mengetahui keberadaan hukum Tuhan dalam masalah tertentu, tetapi secara sengaja atau terpaksa, menghakimi dengan hukum-hukum yang tidak diwahyukan oleh Tuhan. Tetapi Ahmad Hassan mengakui bahwa syari'at dan hukum Wad'i kadangkala terkait erat, sulit untuk memahami perbedaan dalam peristiwa, dan kadangkala terjadi kebingungan di kalangan umat Islam yang saleh.

3. Undang-Undang Menurut Ahmad Hassan
Kaum muslim sering kali merasa kesulitan untuk menyesuaikan hukum-hukum yang diterapkan oleh al-Qur’an dan Sunnah bagi suatu tindak kejahatan tertentu (hudud) dengan norma-norma dan prilaku sosial masa kini. Ada banyak kritik yang disampaikan baik oleh pihak muslim maupun non muslim terhadap hukuman-hukuman semacam ini, seperti terhadap hukuman cambuk bagi para pezina dan hukuman potong tangan untuk pencuri. Kelompok-kelompok sekularis di Indonesia menganggap hukuman-hukuman semacam ini sama sekali tidak cocok untuk diterapkan, dan bahkan organisasi-organisasi muslim sendiri berusaha membuat hukuman-hukuman tersebut menjadi lebih ringan.
Salah satu organisasi muslim, yang berusaha mengikuti semangat dari perintah-perintah tersebut, misalnya, berkeyakinan bahwa pencurian harus dihukum dengan penjara dan menandaskan bahwa kurungan semacam ini merupakan pembatasan atas kekuatan si pencuri untuk mencuri, yaitu makna figurative dari "memotong tangan seseorang". Maka tidak seperti organisasi muslim seperti ini. Ahmad Hassan menginterprestasikan hukuman untuk pencuri itu secara harfiah dan menandaskan bahwa tangan seorang pencuri harus di potong, karena Tuhan telah memerintahkanya dengan jelas.
Dalam pemerintahan cara Islam, Ahmad Hassan mempertahankan pandangan ini dengan manyatakan bahwa hukuman yang keras semacam ini dapat digunakan sebagai peringatan konstan bagi para penjahat dan dapat mencegah orang lain dari melakukan tindak kejahatan serupa. Ahmad Hassan mengakui bahwa aturan Islam tentang hukuman memang sangat keras dan menyatakan bahwa aturan itu dibuat dengan maksud untuk menakuti. Namun Ahmad Hassan membenarkan pendekatan semacam ini, dengan menyatakan bahwa "90 persen hukum di negara-negara non-muslim di maksud untuk tujuan itu (yakni menakuti masyarakat)" dan bahwa "pelanggaran hukum lebih tinggi terjadi di wilayah-wilayah non-muslim". Beliau menyimpulkan bahwa jika aturan Islam tentang hukuman berat itu diterapkan secara regular diseluruh Indonesia, maka akan timbul banyak kesulitan di awal, "tetapi ketika generasi-generasi berlalu, maka kelompok baru, akan lebih kecil kemungkinanya untuk melakukan kesalahan. Dan negara akan menjadi semakain lurus dan benar" .
Persatuan Islam, dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Hassan, menjawab bahwa 90% penduduk Indonesia adalah muslim, dan mayoritas mutlak semacam itu harus menentukan prinsip-prinsip dasar dan arah gerakan nasioanalis. Menurut Ahmad Hassan, "apakah layak, bahwa kita menghapus makna penting 90% mayoritas dikarenakan 10% minoritas? Apakah itu akan menjadi pemecah yang adil". Disamping itu, dipakainya prinsip-prinsip Islam oleh gerakan nasionalis tidaklah bertentangan dengan di masukkannya pemeluk agama-agama lain yang hak-hak mereka akan di hormati oleh Islam. "Suka atau tidak suka", menurut Ahmad Hassan, seorang muslim harus mengunakan Islam di setiap tempat dan setiap hal. Mengenai kelompok lain di luar Islam tidaklah benar, agama mereka tidak melarang mereka untuk mengikuti dasar apapun. Siapa pun juga yang melakukan itu, maka ia melakukanya dari pilihan pribadi yang bisa diubah.
Pemikiran Hassan tentang faham kebangsaan dan pemerintahan, adalah cerminan sikap politiknya terhadap situasi dan kondisi politik di Indonesia. Pemerintahan Islam baginya adalah pilihan lain dari faham kebangsaan yang dianggapnya sebagai tidak memberikan tempat bagi agama. Beliau menginginkan Islam memasuki seluruh aspek kehidupan manusia, sesuai dengan keyakinan bahwa kebenaran ajaran Islam adalah mutlak. Islam dipandang sebagai sesuatu yang tertinggi dan terluas menerjang batas-batas kebangsaan dan ketanahairan.

D. POSISI PEMIKIRAN AHMAD HASSAN DALAM PETA PERKEMBANGAN POLITIK ISLAM DI INDONESIA

Salah satu masalah yang dihadapi oleh negeri yang mayoritas berpenduduk muslim pada awal pembentukannya adalah bagaimana mendudukkan agama dalam kehidupan bernegara. Dalam pandangan Delier Noer, Islam setidaknya meliputi dua aspek pokok yaitu agama dan masyarakat atau politik. Akan tetapi, untuk mengartikulasikan dua aspek pokok tersebut dalam realitasnya menjadi suatu problem tersendiri.
Dalam wacana lain, sebenarnya bentuk Islam liberal tidak satu seperti yang banyak dilihat orang di luar Islam. Menurut Kurzman, ada tiga kelompok dalam pemetaannya. Pertama, kelompok yang memandang al-Qur’an memberikan solusi bagi seluruh permasalahan, yang diwakili oleh Rosyid Ridla di Mesir, dan Amin Rais. Kedua, kelompok yang memandang al-Qur’an tidak membicarakan secara eksplisit terhadap beberapa permasalahan seperti praktek politik. Pemikiran ini diwakili oleh Ali Abdul Raziq di Mesir, dan Abdurrahman Wahid. Ketiga, kelompok yang menekankan perlunya al-Qur’an ditafsirkan secara keseluruhan dengan tafsir yang baru, tokoh ini antara lain Mohammad Arkoun dan Nurcholis Madjid.
Dari berbagai sudut pandang, ajaran, serta aktifitas Ahmad Hassan dengan kelompok lain menunjukan bahwa, selama era ini, Ahmad Hassan merupakan begian dari dunia Sunni. Ahmad Hassan memiliki kesamaan dengan gerakan-gerakan pembaharuan modernis di dunia Islam lainnya. Terdapat kesamaan yang mencolok antara penjelasan Ahmad Hassan dan penjelasan Afgani-Abduh-Ridha tentang modernisme Islam. Dan sesungguhnya, seluruh gerakan modernis di Indonesia merupakan perkembangan lanjutan dari mazhab pemikiran tersebut. Lebih lanjut, Ahmad Hassan muncul pada saat belum di gunakannya istilah "fundamentalis" untuk menyebut kelompok-kelompok muslim yang memiliki pemikiran kaku tentang ajaran-ajaran agama dan mengharuskan seluruh muslim untuk menerima ajaran-ajaran Islam versi mereka. Dalam pandangan fundamentalis, seiring dengan kecenderungan penafsirannya terhadap doktrin yang bercorak rigid (kaku) dan literalis, fundamentalisme memandang bahwa corak pengaturan doktrin bersifat total dan serba mencukup, tidak ada masalah-masalah yang berhubungan dengan kehidupan manusia di dunia ini yang luput dengan jangkauan doktrin yang serba mencukup itu. Hal itu sejalan dengan pemikiran Ahmad Hassan yang menginginkan Islam memasuki seluruh aspek kehidupan.
Pemikiran Ahmad Hassan yang tertuang dalam Persatuan Islam meyakini bahwa perintah dan larangan yang ditegaskan dalam al-Qur’an dan Sunnah berupa larangan minum-minuman keras, berjudi, melakukan tindakan moral, harus segera dilaksanakan dalam negara. Terkait masalah hukum-hukum yang lain dalam sebuah negara, Ahmad Hassan beranggapan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang lain akan ditentukan oleh para legeslasi-legeslasi dan pengadilan-pengadilan yang merujuk pada ajaran agama. Dengan mengambil rujukan pada al-Qur’an dan Sunnah.
Ahmad Hassan menghadirkan ide keagamaan yang mengambarkan peribadatan dan kewajiban-kewajiban syari'ah lainnya sebagi faktor penting dalam kehidupan. Ahmad Hassan juga menekankan agar kaum muslimin menghilangkan semua kepercayaan dan praktek yang dipandang bertentangan dengan ajaran Islam. Usaha untuk menjadikan Islam sebagai faktor yang paling penting bagi kehidupan bangsa Indonesia bukan merupakan usaha yang baru dalam sejarah Islam, sebab hal itu sudah menjadi komitmen dalam Islam. Misi Persatuan Islam jelas sangat penting khususnya karena menyatakan kembali cita-cita sejarah Islam dalam sebuah bangsa yang belum lama memeluk Islam.
Pesan Persatuan Islam itu bertujuan untuk memperkokoh dan memperkuat perkembangan lembaga-lembaga Islam yang baru yang diperlukan untuk memperdalam dan memantapkan keimanan dalam praktek keagamaan di Indonesia. Sehingga dengan demikian akan menjadikan Islam sebagai faktor yang dominan bagi bangsa Indonesia dan dalam kehidupan nasional Indonesia.

0 Response to "PEMIKIRAN POLITIK ISLAM MENURUT AHMAD HASSAN"

Posting Komentar