SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA DAN LEMBAGA KEPENASEHATAN DALAM KETATANEGARAAN ISLAM


A. Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Dalam sistem kenegaraan, sulit untuk mengatakan bagaimana suatu negara itu bisa dikatakan mempunyai sistem pemerintahan yang baik. Ada yang mengatakan bahwa pemerintah yang baik itu manakala pemerintah itu dapat memakmurkan rakyatnya. Sebagaimana dinyatakan J.J Rosseau, bahwa pemerintah yang mutlak menganggap dirinya terbaik adalah pemerintah yang dapat meningkatkan jumlah warganya serta melipatgandakannya, asalkan segala sesuatunya sama, tanpa menggunakan peralatan ekstern apa pun, tanpa menaturalisasi orang-orang asing dan tanpa menerima penduduk baru.
Dengan asumsi yang dipaparkan J.J Rosseau tersebut yang menekankan kepada urgenitas suatu warga negara, maka dari hal tersebut kita dapat mengetahui bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam bernegara. Namun dalam menjalankan kekuasaannya tersebut, rakyat tidak serta merta langsung terlibat dalam pemerintahan, akan tetapi mereka memberikan suatu wewenang kepada lembaga/ organisasi yang telah mereka legitimasi untuk mewakili mereka yang tertuang dalam UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD RI 1945) telah mengalami beberapa perubahan (amandemen). Perubahan pertama hingga keempat yang dilakukan MPR pada tahun 1999 hingga 2002 merupakan suatu konsekuensi dari kegagalan UUD RI tahun 1945 sehingga telah menjadikan sistem ketatanegaraan RI mengalami berbagai perubahan yang amat mendasar. Perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa UUD 1945 sebagai subsistem tatanan konstitusi, dalam realisasinya tidak sesuai dengan cita-cita sebuah negara yang berdasarkan konstitusi seperti tegaknya tatanan pemerintahan yang demokratis dengan checks and balances yang setara dan seimbang diantara cabang-cabang kekuasaan, terwujudkan supremasi hukum dan keadilan, serta terjaminnya hak asasi manusia. Oleh karena itu perubahan UUD 1945 mengupayakan agar terwujudnya konstitusi yang demokratis. Secara umum, konstitusi demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu:
1. Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan;
2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas;
3. Pembatasan pemerintahan;
4. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
a. Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika;
b. Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan;
c. Proses hukum;
d. Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.

Salah satu hasil dari perubahan UUD 1945 yang mendasar adalah perubahan secara substansial format kelembagaan negara, terutama yang menyangkut lembaga negara, tugas, wewenang, hubungan kerja dan mekanisme kerja lembaga yang bersangkutan. Selain itu juga implikasi amandemen UUD 1945 mengakibatkan semua institusi pada lapisan supra struktur kenegaraan dan pemerintahan harus ditata kembali. Demikian pula institusi publik di sektor masyarakat (infrastruktur masyarakat) seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan dan organisasi non-pemerintah seperti yayasan dan perkumpulan juga perlu ditata kembali. Bahkan, organisasi di sektor bisnis atau ekonomi pasar (market), seperti perseroan, koperasi, dan BUMN/ BUMD juga memerlukan penataan kembali.
1. Struktur Kelembagaan Negara
a. Struktur kelembagaan negara sebelum amandemen UUD 1945
Tidak dapat dipungkiri bahwa sebelum amandemen UUD 1945, struktur kelembagaan negara Indonesia mengenal adanya lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Pada masa tersebut MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) sebagai lembaga tertinggi negara merupakan penjelmaan dari pemegang kedaulatan, yaitu seluruh rakyat Indonesia. MPR kemudian mengangkat Presiden dan melimpahkan kewenangan melaksanakan kehendak rakyat kepada Presiden yang dalam hal ini juga disebut sebagai mandataris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden dibantu oleh menteri-menteri, dan dengan kata lain, Presiden menyalurkan sebagian kekuasaannya kepada para menteri. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam naskah penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen yang dahulu lebih dikenal dengan sebutan tujuh sistem pokok pemerintahan sebagai berikut:
1) Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechsstaat).
2) Sistem konstitusional.
3) Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4) Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis.
5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6) Menteri negara ialah pembantu Presiden; menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7) Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Secara umum, fungsi dan wewenang lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara yang memegang tiga kekuasaan diatur dalam UUD 1945. selain lembaga-lembaga pemegang ketiga kekuasaan pemerintahan, terdapat pula Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang berfungsi sebagai badan penasehat pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas secara khusus untuk memeriksa tanggung jawab keuangan negara.
Dengan demikian, yang termasuk lembaga-lembaga negara pada masa UUD 1945 sebelum amandemen adalah MPR, Presiden, DPA, DPR, BPK, dan Mahkamah Agung (MA). Dalam struktur kelembagaan negara menurut UUD 1945 sebelum amandemen tersebut, menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, sementara kelima lembaga lainnya adalah lembaga tinggi negara yang mana hirarki kelembagaannya adalah di bawah MPR.
b. Struktur kelembagaan negara pasca amandemen UUD 1945
Amandemen UUD 1945 telah menjadikan sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami berbagai perubahan yang amat mendasar terutama dalam pembaharuan kelembagaan atau alat kelengkapan negara.
Terkait dengan reformasi struktur kelembagaan negara, dengan demikian terdapat beberapa hal yang menjadi ciri baru negara Indonesia yang ditegaskan pula melalui perubahan UUD 1945. Berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasca amandemen tersebut, maka tidak lagi dikenal pembagian dalam kelompok lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara. Selama ini, sebelum perubahan UUD 1945, prinsip kedaulatan yang berasal dari rakyat hanya diwujudkan dalam MPR. Selanjutnya oleh MPR kekuasaan rakyat itu dibagi-bagikan secara vertikal ke dalam lembaga–lembaga tinggi negara yang berada di bawahnya. Sebaliknya, kini setelah perubahan UUD 1945, prinsip kedaulatan rakyat tersebut ditentukan dibagikan secara horizontal menjadi kekuasaan-kekuasaan sebagai fungsi lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain berdasarkan mekanisme checks and balances.
Terkait dengan alat kelengkapan negara tersebut, UUD 1945 pasca amandemen secara eksplisit menyebutkan empat kekuasaan dan satu lembaga negara bantu dengan delapan lembaga negara sebagai berikut: Pertama, Kekuasaan Legislatif, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tersusun atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Kedua, Kekuasaan Eksekutif, yaitu Presiden dan Wakil Presiden; Ketiga, Kekuasaan Yudisial, meliputi Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK); Keempat, Kekuasaan Eksaminatif (inspektif), yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); Kelima, lembaga negara bantu (the state auxiliary body), yaitu Komisi Yudisial. Semua lembaga negara tersebut adalah lembaga negara yang secara eksplisit disebutkan keberadaannya dalam UUD 1945 pasca amandemen. Namun di luar itu banyak lembaga negara yang tidak disebutkan
2. Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945
Setelah bergulirnya amandemen UUD 1945, definisi dan pengertian tentang lembaga negara sangat beragam, tidak lagi bisa hanya dibatasi pada tiga lembaga: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam naskah UUD 1945, organ-organ yang dimaksud, ada yang disebut secara eksplisit namanya, ada pula yang disebutkan eksplisit hanya fungsinya. Ada pula lembaga atau organ yang disebut baik namanya maupun fungsi atau kewenangannya akan diatur dengan peraturan yang lebih rendah.
Dalam konteks Indonesia pasca amandemen UUD 1945, Titik Triwulan Tutik mengklasifikasikan lembaga negara ke dalam dua kelompok besar, yakni pertama, lembaga negara utama (main state organs, principal state organs, atau main state institutions) yang hubungan satu dengan lainnya diikat oleh prinsip checks and balances; kedua, lembaga negara bantu (state auxiliary bodies, state auxiliary organs, atau state auxiliary institutions) yang wewenangnya berkaitan dengan lembaga negara utama.
Lembaga negara terkadang disebut dengan istilah lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan non-departemen, atau lembaga negara saja. Pembentukan lembaga negara tersebut ada yang berdasarkan atau karena diberi kekuasaan oleh UUD, Undang-Undang, bahkan ada yang hanya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Tentu saja hirarki kedudukannya tergantung pada derajat pengaturannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Di tingkat pusat, kita dapat mengklasifikasikannya dalam empat tingkatan kelembagaan, yaitu:
a. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD yang diatur dan ditentukan lebih lanjut dalam atau dengan UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Keputusan Presiden;
b. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang diatur atau ditentukan lebih lanjut dalam atau dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Keputusan Presiden;
c. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden;
d. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri yang ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri atau Keputusan pejabat di bawah Menteri.

Lembaga pada tingkat pertama yang lebih dikenal dengan lembaga negara pada tingkat konstitusi misalnya adalah Presiden, Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kewenangan lembaga tingkat pertama ini diatur dalam UUD dan dirinci lagi dalam UU, selanjutnya pengangkatan para anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Presiden sebagai pejabat administratif negara yang tertinggi.
Lembaga-lembaga tingkat kedua adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang yang berarti sumber kewenangannya berasal dari pembentuk undang-undang. Proses pemberian kewenangan kepada lembaga-lembaga ini melibatkan peran DPR dan Presiden, atau untuk hal-hal tertentu melibatkan pula peran DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Karena itu, pembubaran atau pengubahan bentuk dan kewenangan lembaga semacam ini juga memerlukan keterlibatan DPR dan presiden. Jika pembentukannya melibatkan peran DPD, maka pembubarannya juga harus melibatkan peran DPD. Misalnya, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia (BI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), PPATK, Komnas Hak Asasi Manusia, dan sebagainya dibentuk berdasarkan undang-undang, dan karena itu tidak dapat diubah atau dibubarkan kecuali dengan mengubah atau mencabut undang-undangnya.
Pada tingkat ketiga adalah lembaga-lembaga yang sumber kewenangannya murni dari presiden sebagai kepala pemerintahan, sehingga pembentukannya sepenuhnya bersumber dari beleid Presiden ( presidential policy). Artinya, pembentukan, perubahan, ataupun pembubarannya tergantung kepada kebijakan presiden semata. Pengaturan mengenai organisasi lembaga negara yang bersangkutan juga cukup dituangkan dalam Peraturan Presiden yang bersifat regeling dan pengangkatan anggotanya dilakukan dengan Keputusan Presiden yang bersifat beschikking.
Yang lebih rendah lagi tingkatannya ialah lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri. Atas inisiatif menteri sebagai pejabat publik berdasarkan kebutuhan berkenaan dengan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang-bidang yang menjadi tanggungjawabnya, dapat saja dibentuk badan, dewan, lembaga, ataupun panitia-panitia yang sifatnya tidak permanen dan bersifat spesifik.
Jika dikaitkan dengan hal tersebut di atas, maka dapat dikemukakan bahwa dalam UUD 1945, terdapat tidak kurang dari 28 (dua puluh delapan) subyek hukum kelembagaan atau subyek hukum tata negara dan tata usaha negara yang disebut keberadaannya dalam UUD 1945. Subyek-subyek hukum kelembagaan itu dapat disebut sebagai organ-organ negara dalam arti luas. Dari 28 organ atau subyek tersebut, tidak semua ditentukan dengan jelas keberadaannya dan kewenangannya dalam UUD 1945.
Yang keberadaan dan kewenangannya ditentukan dengan tegas dalam UUD 1945 hanya 23 organ atau 24 jabatan, yaitu: (1) Presiden dan Wakil Presiden; (2) Wakil Presiden (dapat pula disebut tersendiri); (3) Menteri dan Kementrian Negara; (4) Dewan Pertimbangan Presiden; (5) Pemerintah Daerah Provinsi; (6) Gubernur Kepala Pemerintahan Daerah; (7) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; (8) Pemerintah Daerah Kabupaten; (9) Bupati Kepala P{emerintaha Daerah Kabupaten; (10) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten; (11) Pemerintah Daerah Kota; (12) Walikota Kepala Pemerintahan Daerah Kota; (13) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota; (14) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); (15) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); (16) Dewan Perwakilan Daerah (DPD); (17) Komisi Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang oleh UU Pemilu dinamakan Komisi Pemilihan Umum; (18) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); (19) Mahkamah Agung (MA); (20) Mahkamah Konstitusi (MK); (21) Komisi Yudisial (KY); (22) Tentara Nasional Indonesia (TNI); (23) Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi, pengertian lembaga-lembaga negara yang terkait dengan kewenangan sedemikian banyak jumlahnya dan luas cakupan serta jangkauannya.
Dari semuanya itu, kita dapat membedakan dengan tegas antara kewenangan organ negara berdasarkan perintah Undang-Undang Dasar (constitutionally entrusted power), dan kewenangan organ negara yang berdasarkan perintah Undang-Undang (legislatively entrusted power), dan organ negara yang kewenangannya berasal dari Keputusan Presiden belaka. Contoh lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang, misalnya adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lain-lain. Sedangkan contoh lembaga negara yang kewenangannya berasal dari Keppres misalnya adalah Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional, dan sebagainya.
Berdasarkan hal tersebut di atas dapat diketahui, bahwa kedudukan dan peranan lembaga negara utama dan lembaga-lembaga yang melayani adalah permanent institutions, sedangkan lembaga-lembaga yang melayani (state auxiliary bodies) dapat tumbuh, berkembang, dan mungkin dirubah atau dihapus. Hal ini tergantung dari situasi dan kondisi negara itu. Yang perlu diperhatikan adalah dalam membentuk state auxiliary body, Presiden atau pemerintah harus mempertimbangkan dan memperhatikan lembaga yang sudah ada.
Berdasarkan pengalaman di berbagai negara, dapat diketahui bahwa semua bentuk organisasi, badan, dewan, komisi, otorita, dan agencies yang dikemukakan di atas tumbuh dengan pesat. Ketika ide pembaruan kelembagaan diterima sebagai pendapat umum, maka di semua lini dan bidang, orang berusaha untuk menerapkan ide pembentukan lembaga dan organisasi-organisasi baru itu dengan idealisme, yaitu untuk modernisasi dan pembaruan menuju efisiensi dan efektifitas pelayanan. Akan tetapi, yang menjadi masalah ialah, proses pembentukan lembaga-lembaga baru itu tumbuh cepat tanpa didasarkan atas desain yang matang dan komprehensif.
Jimly Asshiddiqie mengemukakan bahwa timbulnya ide demi ide bersifat sangat reaktif, sektoral, dan bersifat dadakan, tetapi dibungkus oleh idealisme dan heroisme yang tinggi. Ide pembaruan yang menyertai pembentukan lembaga-lembaga baru itu pada umumnya didasarkan atas dorongan untuk mewujudkan idenya sesegera mungkin karena adanya momentum politik yang lebih memberi kesempatan untuk dilakukannya demokratisasi di segala bidang. Oleh karena itu, trend pembentukan lembaga-lembaga baru itu tumbuh bagaikan cendawan di musim hujan, sehingga jumlahnya banyak sekali, tanpa disertai oleh penciutan peran birokrasi yang besar.
Dengan perkataan lain, pengalaman praktek di berbagai negara menunjukkan bahwa tanpa adanya desain yang matang dan menyeluruh mengenai kebutuhan akan pembentukan lembaga-lembaga negara tersebut, yang akan dihasilkan bukanlah efisiensi tetapi inefisien, karena meningkatkan beban anggaran negara dan menambah jumlah personil pemerintah menjadi semakin banyak. Kadang-kadang ada pula lembaga yang dibentuk dengan maksud hanya bersifat ad hoc untuk masa waktu tertentu. Akan tetapi, karena banyak jumlahnya, sampai waktunya habis, lembaganya tidak atau belum juga dibubarkan, sementara para peng¬urusnya terus menerus digaji dari anggaran pen¬dapatan dan belanja negara ataupun anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Hal tersebut juga berimbas pada fungsi-fungsi antar lembaga-lembaga negara itu sendiri dalam mengefektifkan dan mengefisienkan pelayanan umum (public services). Apalagi negara yang menerapkannya dipimpin oleh mereka yang menurut Jimly Asshiddiqie mengidap penyakit inferiority complex, yakni penyakit yang mudah kagum dan meniru begitu saja apa-apa yang berasal dari negara maju tanpa adanya kesiapan sosial-budaya dan kerangka kelembagaan dari masyarakatnya untuk menerapkan ide-ide mulia dari negara maju yang dicontohnya tersebut.
3. Komisi-Komisi Negara
Setelah proses amandemen UUD 1945 yang pertama sampai dengan keempat digulirkan, hal tersebut menyebabkan berubahnya sistem ketatanegaraan yang berlaku meliputi jenis dan jumlah lembaga negara, sistem pemerintahan, sistem peradilan, dan sistem perwakilan.
Selaras dengan itu, banyak muncul lembaga-lembaga dalam bentuk komisi yang dilakukan atas pertimbangan dalam menjawab tuntutan masyarakat. Pembentukan lembaga-lembaga yang berbentuk komisi ini sangat pesat perkembangannya sepanjang reformasi. Lembaga-lembaga tersebut merupakan badan khusus untuk menjalankan fungsi tertentu dan selalu diidealkan bersifat independen. Menurut Jimly Asshiddiqie, bahwa independensi lembaga-lembaga negara sangat diperlukan untuk kepentingan menjamin pembatasan kekuasaan dan demokratisasi yang lebih efektif.
Pembentukan lembaga-lembaga komisi menjadi suatu hal yang lazim dan banyak terjadi di negara-negara lain, sekalipun dengan konteks dan latar belakang yang berbeda-beda. Fenomena kemunculan lembaga-lembaga tersebut, menarik untuk dikaji.
Banyak tumbuh lembaga- lembaga dan komisi-komisi, ataupun korporasi-korporasi yang bersifat independen tersebut menurut Jimly Asshiddiqie, merupakan gejala yang mendunia, dalam arti tidak hanya di Indonesia. Seperti dalam perkembangan di Inggris dan Amerika Serikat, lembaga-lembaga atau komisi-komisi itu masih ada yang berada dalam ranah kekuasaan eksekutif, tetapi ada pula yang bersifat independen dan berada di luar wilayah kekuasaan eksekutif, tetapi ada pula yang bersifat independen dan berada di luar wilayah eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif. Pada umumnya, pembentukan lembaga-lembaga independen ini didorong oleh kenyataan bahwa birokrasi di lingkungan pemerintahan dinilai tidak dapat lagi memenuhi tuntutan kebutuhan akan pelayanan umum dengan standar mutu yang semakin meningkat dan diharapkan semakin efisien dan efektif.
Kebobrokan birokrasi, di samping dinilai tidak efisien untuk kepentingan pelayanan umum (public service), juga dinilai cenderung korup, tertutup, dan tidak lagi mampu menampung aspirasi rakyat yang terus berkembang. Dinamika tuntutan demokrasi, hak-hak warga negara, dan tuntutan akan partisipasi terus meningkat dari waktu ke waktu. Karena itu, doktrin pembatasan dan pemisahan kekuasaan yang memang sudah dikenal sebelumnya, diperluas pengertiannya sehingga corak bangunan organisasi negara diidealkan agar semakin terdekonsentrasi dan terdesentralisasi. Itu sebabnya di mana-mana organisasi negara mengalami perubahan drastis. Bentuk organisasi pemerintahan yang semula didominasi oleh bangunan struktur departemen pemerintahan, sekarang banyak diisi oleh bentuk-bentuk dewan dan komisi-komisi.
Dalam kerangka berpikir di atas, kehadiran lembaga-lembaga sampiran negara merupakan bagian dari desain kelembagaan negara yang bertumpu pada prinsip pemencaran kekuasaan. Sebuah pilihan yang boleh jadi merupakan reaksi terhadap politik Orde Baru: otoritarianisme, sentralistik, dan uniformitas. Hal tersebut entah dilakukan secara sadar atau tidak, tapi yang pasti di dalamnya terdapat implikasi-implikasi yang sangat serius.
Dalam kasus Indonesia, pembentukan lembaga-lembaga negara baru yang bersifat independen dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni:
a. Tiadanya kredibilitas lembaga-lembaga yang telah ada akibat asumsi (dan bukti) mengenai korupsi yang sistemik dan mengakar, serta sulit diberantas;
b. Tidak independennya lembaga-lembaga negara yang ada karena satu atau lain halnya tunduk di bawah pengaruh satu kekuasaan negara atau kekuasaan lain;
c. Ketidakmampuan lembaga-lembaga negara yang telah ada untuk melakukan tugas-tugas yang urgen dilakukan dalam masa transisi demokrasi karena persoalan birokrasi dan KKN;
d. Pengaruh global, dengan pembentukan yang dinamakan auxiliary state agency atau watchdog institutions di banyak negara yang berada dalam situasi menuju demokrasi telah menjadi suatu kebutuhan bahkan suatu keharusan sebagai alternatif dari lembaga-lembaga yang ada yang mungkin menjadi bagian dari sistem yang harus direformasi; dan
e. Tekanan lembaga-lembaga internasional, tidak hanya sebagai prasyarat untuk mamasuki pasar global, tetapi juga untuk membuat demokrasi sebagai satu-satunya jalan bagi negara-negara yang asalnya berada di bawah kekuasaan yang otoriter.

Pembentukan lembaga-lembaga negara tersebut tidak hanya sekedar dibentuk untuk menanggapi carut marutnya keadaan yang ada, akan tetapi harus mempunyai landasan dan tujuan yang kuat sehingga keberadaannya bermanfaat bagi kepentingan publik dan bagi penataan sistem ketatanegaraan pada khususnya. Aspek kuantitas lembaga-lembaga tersebut bukanlah masalah, asalkan mencerminkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
Pertama, penegasan prinsip konstitualisme. Konstitualisme adalah gagasan yang menghendaki agar kekuasaan para pemimpin dan badan atau lembaga pemerintahan yang ada dibatasi. Pembatasan tersebut dapat diperkuat sehingga menjadi suatu mekanisme atau prosedur yang tetap. Untuk itu, pembentukan lembaga-lembaga negara tidak lain bertujuan menegaskan dan memperkuat prinsip-prinsip konstitualisme sehingga hak-hak dasar warga negara seperti hak asasi manusia dan lainnya semakin terjamin dan demokrasi dapat terjaga.
Kedua, prinsip checks and balances. Prinsip ini sangat diperlukan bagi negara demokrasi karena sudah kita ketahui bahwa banyaknya penyimpangan di masa lalu, salah satunya disebabkan ketiadaan mekanisme checks and balances dari ketiga kekuasaan dalam sistem bernegara. Supremasi MPR dan dominasi kekuatan eksekutif dalam praktik di masa lalu telah menghambat proses pertumbuhan demokrasi secara sehat. Ketiadaan mekanisme saling kontrol antar cabang kekuasaan menyebabkan pemerintahan dijalankan secara totaliter dan terpusatnya kekuasaan pada eksekutif. Prinsip checks and balances menjadi roh bagi pembangunan demokrasi. Untuk itu, pembentukan organ-organ kelembagaan negara harus bertolak pada kerangka dasar sistem UUD 1945 yang mengarah ke separation of power dan distribution of power untuk menciptakan mekanisme checks and balances.
Ketiga, prinsip integrasi. Pada dasarnya, konsep kelembagaan negara selain harus memiliki fungsi dan kewenangan yang jelas juga harus membentuk suatu kesatuan yang berproses dalam melaksanakan fungsi-fungsi negara dalam sistem pemerintahan secara aktual. Pembentukan lembaga negara tidak bisa dilakukan secara parsial atau tersendiri, namun keberadaannya harus dikaitkan dengan lembaga-lembaga lain yang telah ada dan eksis. Pembentukan lembaga-lembaga negara harus disusun sedemikian rupa sehingga menjadi satu kesatuan proses yang saling mengisi dan memperkuat. Apabila pembentukan lembaga-lembaga negara tersebut tidak integral, maka akan dipastikan akan mengakibatkan tumpang tindihnya kewenangan dan fungsi antar lembaga yang ada sehingga akan mengakibatkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan.
Keempat, prinsip kemanfaatan bagi masyarakat. Tujuan pembentukan negara pada dasarnya harus mempunyai manfaat bagi warganya seperti terpenuhinya kesejahteraan warganya dan terjaminnya hak-hak dasar yang dijamin dalam konstitusi. Untuk itu penyelenggaraan pemerintahan dan pembentukan lembaga-lembaga politik dan hukum harus mengacu kepada prinsip pemerintahan. Keduanya harus dijalankan untuk kepentingan umum dan kebaikan masyarakat secara keseluruhan serta tetap memelihara hak-hak individu warga negara.
Sebagaimana pendapatnya Asimov, menyebutkan bahwa komisi negara secara garis besar dapat dibedakan dalam dua kategori yaitu pertama, komisi negara independen yaitu organ negara yang diidealkan independen dan karenanya berada di luar cabang kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudisial, namun justru mempunyai fungsi campur dari ketiganya; kedua, komisi negara biasa yaitu komisi negara yang merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif, dan tidak mempunyai peran yang terlalu penting.
Munculnya lembaga-lembaga semacam ini menjamur sejak jatuhnya pemerintahan Orde Baru. Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, khusus di bidang hukum saja ada empat lembaga yang dibentuk, yakni Komisi Hukum Nasional (KHN), Komisi Ombudsman Nasional (KON), Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN), dan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Dua lembaga yang masih ada hingga kini yakni KON dan KHN, sedangkan KPKPN dan TGPTPK telah dileburkan ke lembaga lain atau dibubarkan.
Hingga saat ini jumlah lembaga negara yang berbentuk komisi yang sudah ada dasar hukumnya mencapai sekitar lebih dari 15 buah, dengan dasar hukum pembentukan yang berbeda-beda. Ada yang dasar hukum pembentukannya diatur dalam UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Keputusan Presiden, dan Peraturan Presiden. Adapun komisi-komisi tersebut diantaranya adalah Komisi Yudisial (KY), Komisi Hukum Nasional (KHN), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Ombudsman Nasional (KON), Komisi Konstitusi (KK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Komisi Kejaksaan (KK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Disinyalir beragamnya komisi negara telah menyebabkan tumpang tindih satu sama lain dalam hal kewenangan, fungsi, dan perannya. Di samping itu, timbulnya inflasi komisi juga berakibat terjadinya inflasi beban APBN, untuk itu perlu pengkajian ulang terhadap keberadaan lembaga-lembaga atau komisi-komisi tersebut. Untuk itu semua institusi pada lapisan supra struktur kenegaraan dan pemerintahan harus ditata kembali. Upaya penataan itu mencakup kelembagaan di ranah eksekutif, legislatif, yudikatif, dan bahkan wilayah-wilayah campuran atau yang disebut dengan badan-badan independen. Semua badan-badan itu perlu dikonsolidasikan sehingga tidak berkembang tanpa arah yang jelas.
B. Sistem Pemerintahan Islam
1. Bentuk Negara dalam Islam
Sebagian ahli Tata Negara dalam membahas sistem pemerintahan suatu negara, cenderung mengkaitkannya dengan pola atau bentuk pemerintahan negara tersebut. Dalam Islam pengaturan mengenai sistem maupun bentuk pemerintahan tidak diatur secara eksplisit, namun hal itu bukan berarti Islam tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan ketatanegaraan terutamanya mengenai sistem dan bentuk pemerintahan.
Banyak teori-teori yang berkembang mengenai bentuk suatu negara, ada yang negara Demokrasi, Teokrasi, Autokrasi dan lainnya. Jika kita menganalogikan dengan teori-teori tersebut, maka bentuk negara Islam identik dengan negara Teokrasi, yakni sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum-hukum Tuhan. Sebagaimana diketahui bahwa Syariah (hukum Islam) dijadikan sebagai pedoman dasar dalam penyusunan hukum dan undang-undang negara. Akan tetapi bentuk negara Islam berbeda dengan Teokrasi. Karena kita ketahui syariah Islam itu bersifat lentur dan universal yang bisa diterapkan sesuai dengan perkembangan zaman.
Negara Islam merupakan sistem pemerintahan yang unik yang tidak bisa disamakan dengan bentuk pemerintahan yang berkembang dewasa ini. Meskipun terdapat karakteristik yang sama. Negara Islam merupakan bentuk negara yang berlandaskan akidah Islamiyah. Sebuah sistem pemerintahan yang tidak bisa dibatasi dengan wilayah, bahasa, maupun lainnya. Negara Islam disatukan hanya dengan akidah, dimanapun tempatnya setiap warga yang mengaku muslim merupakan bagian dari negara Islam. Jadi bentuk negara Islam bersifat lintas regional dan mendunia.
2. Pemerintahan Islam
Sistem Pemerintahan Islam yang pertama kali tergambar ketika dipraktekkan oleh Rasulullah sendiri yakni ketika menjadikan Madinah sebagai tujuan hijrah beliau. Di Madinah Rasulullah menciptakan kekuatan sosial-politik yakni dengan terbentuknya Piagam Madinah yang isinya tidak hanya mementingkan umat Islam, namun juga mengakomodir seluruh suku dan agama yang ada. Secara teori kenegaraan dengan adanya Piagam Madinah, maka dapat dikatakan bahwa negara Madinah merupakan negara yang pertama kali didirikan oleh Islam. Karena secara teori telah memenuhi syarat-syarat pokok pendirian suatu negara yaitu adanya wilayah, rakyat, pemerintah, dan adanya undang-undang dasar.
Dalam praktik yang dijalankan Rasulullah, pemerintahan tidak dijalankan terpusat di tangan beliau, tetapi dilakukan secara musyawarah. Misalnya dalam mengambil suatu keputusan, dalam beberapa kasus Nabi melakukan konsultasi dengan pemuka-pemuka dan anggota masyarakat, dan hal ini dijadikan tauladan oleh pemerintahan selanjutnya yakni ketika pemerintahan dipegang oleh Khulafa al-Rasyidin.
Tidak dapat dipungkiri bahwa semasa pemerintahan Islam, ketika pemerintahan dipegang oleh para Khulafa al-Rasyidin. Mereka juga melaksanakan pembagian/ pemisahan kekuasaan untuk menegakkan prinsip-prinsip syu>ra> serta terciptanya demokrasi. Secara garis besarnya kekuasaan tersebut dipisah/ dibagi menjadi beberapa bidang yakni:
1. Ulil Amri;
Merupakan lembaga yang melaksanakan undang-undang syariah atau dengan kata lain sebagai pelaksana (eksekutif)
2. Qad}i Syu>ra>ih;
Berwenang dalam melaksanakan proses peradilan.
3. Majelis Syu>ra>;
Merupakan lembaga parlemen tempat para tokoh-tokoh masyarakat dalam bermusyawarah demi kesejahteraan masyarakat.
4. Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi
Dalam hal ini Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi ditempatkan sebagai dewan pertimbangan.
C. Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi
Proses pengambilan keputusan dalam budaya politik merupakan persoalan yang sangat penting, yang pada dasarnya merupakan proses sosial dalam rangka menetapkan masalah atau problem yang perlu dipecahkan dan menentukan pilihan terhadap berbagai alternatif penyelesaian masalah yang akan diterapkan. Islam memberikan arahan agar seorang pemimpin dalam pengambilan keputusan yang berdampak sosial agar dilakukan musyawarah (konsultasi) dengan pihak yang berkompeten dalam masalah tersebut. Para pakar Islam menyebut pihak-pihak yang bertindak sebagai konsultan dan penasehat mengenai masalah tersebut adalah Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi.
1. Pengertian Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi
Secara etimologi Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi adalah orang yang dapat memutuskan dan mengikat. Mengacu dari arti tersebut, Sebagian ahli fiqh siyasah memberi pengertian bahwa Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi adalah orang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menentukan sesuatu atas nama umat (warga negara). Dengan kata lain, Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi adalah lembaga perwakilan yang menampung dan menyalurkan aspirasi atau suara masyarakat.
Al-Ma>wardi> > menyebut Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi dengan sebutan Ahl al-Ikhtiyar, karena merekalah yang berhak memilih khalifah. Sedangkan Ibn Taimiyah menyebutkan dengan Ahl al-Syawkah, yakni orang-orang yang memegang tampuk kekuasaan. Sebagian menyebutnya dengan Ahl asy-Syu>ra> atau Ahl al-Ijma’. Sementara al-Baghdadi menamakan mereka dengan Ahl al-Ijtihad. Selain itu Abu> al-A’la> al-Maudu>di> juga menyebutkan Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi sebagai lembaga penengah dan pemberi fatwa.
Ada beberapa ahli tafsir yang mengidentikkan Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi dengan ulil amri ketika mereka membahas surat al-Nisa’ ayat 59. sebagaimana pendapat an-Nawawi yang identik dengan para pemimpin dan tokoh masyarakat. Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha juga berpendapat bahwa ulil amri adalah Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi.
Dari semua definisi yang diutarakan oleh tokoh-tokoh di atas, semuanya mengacu pada pengertian “sekelompok anggota masyarakat yang mewakili umat (rakyat) dalam menentukan arah dan kebijaksanaan pemerintah demi tercapainya kemaslahatan hidup mereka”. Sejalan dengan pengertian ini, Abdul Hamid al-Anshari menyebutkan bahwa majelis syu>ra> yang menghimpun Ahl asy-Syu>ra> merupakan sarana yang digunakan rakyat atau wakil rakyatnya untuk membicarakan masalah-masalah kemasyarakatan dan kemaslahatan umat. Dengan demikian, sebenarnya rakyatlah yang berhak untuk menentukan nasibnya serta menentukan siapa yang akan mereka angkat sebagai kepala negara sesuai dengan kemaslahatan umum yang mereka inginkan.
2. Kedudukan Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi
Kedudukan Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi sebagai lembaga syu>ra> dalam negara Islam dianggap begitu penting, karena memang dari ajaran Islam sendiri terdapat perintah agar persoalan-persoalan kaum muslimin diselesaikan melalui syu>ra>. Ada dua ayat al-Qur’an yang dijadikan dasar untuk menyatakan perintah tersebut yaitu surah A
  • n ayat 159 dan surat asy-Syu>ra> ayat 38:
                                  •    
    Artinya: Maka berkat rahmat Allah engkau berlaku lemah lembut terhadap mereka. sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu ma'afkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, Maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh Allah mencintai orang yang bertawakkal. (Q.S, A
  • n : 159).

               
    Artinya: Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. (Q.S, asy-Syu>ra>: 38)

    Dalam surat A
  • n itu merupakan perintah kepada Nabi Muhammad untuk berpegang kepadanya. Karena itu beliau tetap melakukan musyawarah meskipun dalam keadaan kritis. Kalau Nabi sebagai orang yang maksum diperintahkan untuk bermusyawarah dalam masalah urusan umat, maka bagi umatnya dan umat yang lain sebagai manusia biasa yang tidak maksum lebih-lebih lagi harus melakukannya.
    Dapat dibayangkan apabila lembaga syu>ra> (Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi) tidak ada, maka musyawarah tidak berjalan dalam sebuah negara. Sehingga bila ada pihak-pihak tertentu yang tidak puas terhadap tindakan penguasanya maka jalan satu-satunya yang harus ditempuh adalah membangkang terhadap ketentuan tersebut atau bahkan memberontak terhadap pemerintah yang sah. Paling tidak bagi yang merasa tidak mampu melawan, maka mereka akan bersikap fatalis (anarkis) dan tidak berpartisipasi dalam gerak pembangunan yang dikehendaki, dan karenanya pembangunan itu sendiri akan mengakibatkan terisolir dari masyarakat. Bahkan sangat mungkin pembangunan itu sendiri akan terjadi ketimpangan-ketimpangan karena tidak berdasarkan musyawarah dan kontrol bersama.
    Dalam sejarah Islam, pembentukan lembaga Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi pertama kali dilakukan oleh pemerintahan Bani Umaiyyah di Spanyol. Khalifah al-Hakam II (961-976 M) membentuk majelis ini yang beranggotakan pembesar negara dan sebagian lagi pemuka masyarakat. Kedudukan anggota majelis syu>ra> ini setingkat dengan pemerintah. Khalifah sendiri bertindak langsung menjadi ketua lembaga tersebut. Majelis inilah yang melakukan musyawarah dalam masalah-masalah hukum dan membantu khalifah melaksanakan pemerintahan negara.
    Oleh karena Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi merupakan lembaga yang urgen bagi negara Islam, maka calon anggotanya juga merupakan orang-orang pilihan. Al-Ma>wardi> memberikan tiga syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota ini yaitu:
    a. Adil dengan segala syarat-syaratnya;
    b. Ilmu yang membuatnya mampu mengetahui siapa yang berhak menjadi imam sesuai dengan kriteria-kriteria yang legal;
    c. Wawasan dan sikap bijaksana yang membuatnya mampu memilih siapa yang paling tepat menjadi imam dan paling efektif, serta paling ahli dalam mengelola semua kepentingan.

    Abu> al-A’la> al-Maudu>di> juga memberikan tiga syarat yang hampir sama dengan al-Ma>wardi> yaitu: a) lurus moral; b) taat kepada Islam; c) berpengetahuan hukum dan arif dalam berpendapat dan memilih. Selain itu al-Baghdadi menyebutkan dua kualitas yakni: mampu melaksanakan ijtihad, dan saleh.
    3. Fungsi dan Kewenangan Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi
    Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi merupakan lembaga yang berdasarkan terminologi disebut sebagai lembaga penengah dan pemberi fatwa atau penasihat. Kehadirannya sangat penting untuk menegakkan sistem Islam, karena lembaga musyawarah ini merupakan sendi pokok sistem pemerintahan juga sebagai badan kontrol negara.
    Karena yang menetapkan syariat sebenarnya hanyalah wewenang Allah, maka fungsi dan wewenang Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi hanya sebatas menggali dan memahami sumber-sumber syariat Islam yaitu al-Qur’an dan sunnah Nabi, dan menjelaskan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Undang-undang dan peraturan yang akan dikeluarkan oleh lembaga tersebut harus mengikuti ketentuan kedua sumber Islam tersebut. Oleh karena itu, Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi mempunyai dua fungsi yaitu pertama, mengeluarkan undang-undang yang berdasarkan ketentuan-ketentuan al-Qur’an dan sunnah. Kedua, melakukan ijtihad terhadap permasalahan-permasalahan yang secara tegas tidak dijelaskan oleh nash.
    Pada masa Nabi Muhammad, Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi adalah para sahabat, mereka diserahi tugas-tugas keamanan dan pertahanan serta urusan lain yang berkaitan dengan kemaslahatan umum. Begitu pula pada masa Khulafa’ ar-Rasyidin polanya tidak jauh dan berbeda pada masa Nabi.
    Dalam kerangka yang lebih sistematis, A. Djazuli berdasarkan pada pemikiran beberapa ulama mengklasifikasikan fungsi dan wewenang Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi sebagai berikut:
    a. Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang mempunyai wewenang untuk memilih dan membai’at imam;
    b. Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi mempunyai wewenang mengarahkan kehidupan masyarakat kepada yang maslahat;
    c. Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi mempunyai wewenang membuat undang-undang yang mengikat kepada seluruh umat di dalam hal-hal yang tidak diatur secara tegas oleh al-Qur’an dan Hadis\;
    d. Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi adalah tempat konsultasi imam di dalam menentukan kebijakannya;
    e. Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi mempunyai wewenang mengawasi jalannya pemerintahan.

    Intisari dari salah satu fungsi dan wewenang di atas adalah berperannya Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi sebagai lembaga yang memberikan nasehat dan masukan terhadap pemimpin. Hal ini sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam surah al-‘As}r ayat 3:
             
    Artinya: Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran (Q.S, Al-‘As}r : 3).
    Juga dalam sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Ahmad

    حَدَّثَنَاعَبْدُالله حَدَّثني أَبِي حَدَّثَنَاخَلَفٌ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِىْ صَالِحٍ عَنْ أَبِِيْهِ عَنْ أَبِىْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم, اِنَّ اللهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثًا : اَنْ تَعْبُدُوْهُ وَلاَ تُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئًا وَاَنْ تَعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعًا وَلاَ تَفَرَّقُوْا وَاَنْ تُنَاصِحُوْا مَنْ وَلاَّهُ اللهُ اَمْرَكُمْ
    Artinya: sesungguhnya Allah rela atas kamu dalam tiga perkara: Hendaknya kamu menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu, hendaklah kamu sekalian berpegang teguh dengan tali (agama) Allah dan jangan berpecah belah, dan hendaklah kamu sekalian saling menasehati dengan orang yang diangkat Allah untuk memegang perkaramu (pemimpin).

    Adapun nasihat yang diberikan terhadap pemimpin, tergantung pemimpin tersebut menerima tidaknya. Ada sebagian pendapat ulama’ yang berpendapat bahwa lembaga syu>ra> (Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi) hanya sekedar memberi masukan dan bukan sebagai badan yang menetapkan. Pemimpin bisa meminta pertimbangan atau nasihat, tetapi imam (pemimpin) tidak diwajibkan mengikuti atau tunduk terhadap nasihat yang dihasilkan. Pandangan ini, yang menganggap Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi bersifat konsultatif dan opsional.
    Meskipun keputusan yang dihasilkan Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi pada umumnya diambil atas dasar suara terbanyak, dengan catatan bahwa menurut Islam banyaknya suara bukan ukuran kebenaran, kepala negara tidak wajib mengikuti pendapat Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi yang didukung oleh suara terbanyak. Malahan dia dapat mengambil pendapat yang didukung oleh kelompok kecil dalam majelis, atau bahkan tidak menghiraukan sama sekali pendapat-pendapat majelis. Tetapi Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi tetap wajib mengawasi dengan jeli kebijaksanaan kepala negara, dan kalau ternyata dalam memerintah dia lebih mementingkan hawa nafsunya, maka mereka berhak memecatnya.
    Dalam hal-hal yang tidak ada nash pasti dalam al-Qur’an dan sunnah, Kepala negara sebagai pemimpin diharuskan meminta pendapat (nasihat) dengan para ulama atau Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi dan sebaliknya para ulama atau Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi diwajibkan memberi pendapat dan bermusyawarah dengan kepala negara.
    Menurut Ibn Taimiyah, Islam tidak hanya memandang konsultasi sebagai suatu prosedur yang direkomendasikan, tetapi merupakan sebuah tugas keagamaan. Bahkan beliau menghendaki seorang pemimpin seharusnya tidak hanya meminta nasihat (pertimbangan) dari ulama atau Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi saja, tetapi semua kelas dalam masyarakat dan siapa saja yang mampu memberikan suatu pendapat yang dinamis. Menurutnya pemimpin berkewajiban menerima atau mempertimbangkan masak-masak berbagai rekomendasi yang sejalan dengan syariah. Bahkan menurut Ibn ‘At}iyyah, sebagai dinukil oleh al-Qurt}u>bi>, musyawarah adalah salah satu kaidah syariat dan ketentuan hukum yang harus ditegakkan. Barangsiapa yang menjabat kepala negara, tetapi tidak mau bermusyawarah dengan ahli ilmu dan agama haruslah dipecat.

  • 0 Response to "SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA DAN LEMBAGA KEPENASEHATAN DALAM KETATANEGARAAN ISLAM"

    Posting Komentar