PEMIKIRAN POLITIK MUHAMMAD ABDUH



A. Riwayat hidup Muhammad Abduh
Nama lengkap Muhammad abduh yakni Muhammad bin Abduh bin Hasan Khairullah. Dilahirkan di desa Mahallat Nasr kabupaten Buhairah propinsi Gharbiyyah Mesir tahun 1849 M/ 1265 H. Ayahnya bernama Abduh bin Hasan Khairullah yang mempunyai silsilah keturunan dengan bangsa Turki, sedang ibunya bernama Junainah yang mempunyai keturunan dengan orang besar Islam yaitu Umar bin Khatab.
Muhammad Abduh lahir dan menjadi dewasa dalam lingkungan desa di bawah asuhan orang tuanya yang tidak ada hubungannya dengan didikan sekolah, tetapi mempunyai jiwa keagamaan yang teguh. Muhammad Abduh diperintahkan untuk belajar menulis dan membaca, yang kemudian dapat membaca dan menghafal al-Qur’an selama dua tahun. kemudian Muhammad Abduh dikirim ke Thantha untuk belajar agama di masjid syekh Ahmad pada tahun 1862 selama satu setengah tahun, tapi beliau tidak puas dengan metode pengajarannya dan kembali pulang. Tetapi akhirnya kembali lagi ke Thantha karena dipaksa oleh ayahnya dan mengadu nasib kepada salah seorang pamannya yang ahli tasawuf, yang bernama syekh Darwisy. Keterikatannya dengan ajaran tasawuf inilah yang nantinya mendorong Muhammad Abduh untuk kembali ke Thantha meneruskan pelajarannya. Dengan kecerdasnnya maka dalam waktu singkat memperoleh beasiswa di al-Azhar.
Dengan demikian perkembangan pemikiran Muhammad Abduh diwarnai oleh didikan pamannya dari ayahnya yang bernama syekh Darwisy sebagai pengikut Zawiyah Sanusiah. Muhammad Abduh belajar membersihkan hati dan cara memahami agama Islam dengan mengikuti al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih, tidak fanatik terhadap pemimpin dan madzhab, tafsiran dan karangan umat Islam.
Pada tahun 1869 Jamaluddin al-Afghani datang ke Mesir, yang terkenal dalam dunia Islam sebagai mujahiddin (pejuang) dan mujaddid (pembaharu) serta ulama’ yang sangat alim. Kemudian beliau bertemu Muhammad Abduh untuk pertama kalinya, ketika itu Muhammad Abduh masih sebagai mahasiswa. Muhammad Abduh datang ke rumahnya bersama-sama dengan syekh Hasan at-Tawil, dimana dalam pertemuan itu mereka berdiskusi tentang ilmu tasawuf dan tafsir. Sejak itulah Muhammad Abduh tertarik pada ilmu dan cara berfikir Jamaluddin al-Afghani.
Karena Muhammad Abduh telah memiliki cara berfikir yang maju dimana banyak buku-buku filsafat yang dibacanya dan banyak mempelajari jalan pikiran kaum rasionalis (mu’tazilah), maka guru-guru al-Azhar pernah menuduhnya telah meninggalkan madzhab Asy’ari, namun dengan tuduhan itu Muhammad Abduh tidak tinggal diam, malahan memberi argumentasi yang seakan menyentakkan pada pendengarannya. Dengan tegas Muhammad Abduh menjawab “mengapa saya harus taklid pada suatu aliran. Yang terang saya telah meninggalkan taklid kepad Asy’ari, maka mengapa saya harus taklid kepada mu’tazilah”. kata Muhammad Abduh bahwa saya akan meninggalkan taklid kepada siapa saja, tetapi yang saya ambil adalah dalil yang dikemukakan perlu sesuai dengan makna konteksnya.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa pemikiran Muhammad Abduh telah diwarnai dua sistem yaitu pendidikan al-Azhar dan sistem pendidikan kelompok Sanusiah, selain itu juga dipengaruhi oleh Jamaluddin al-Afghani. Sehingga tidak heran bila beliau memiliki pemahaman intelektualitas Islam dan pembentukan jiwa kesufian yang bersih dan seimbang serta kemampuan menilai peradaban Islam yang ada di mesir saat itu.
Tahun 1877 Muhammad Abduh lulus dari al-Azhar tak lama kemudian diangkat jadi dosen di al-Azhar dan merancang pembaruan pendidikan demi kemajuan umat Islam. Pada tahun 1882 terjadilah di mesir suatu tragedi pemberontakan, dimana Muhammad Abduh dianggap sebagai penasihat Urabi Pasya sehingga beliau diasingkan ke Syiria (Beirut). Di sini beliau mendapat kesempatan mengajar di Sulthaniah. Selama pembuangan ia menyusun suatu gerakan bersama Jamaluddin yang bernama ”al-Urwatul Wutsqa” yaitu gerakan kesadaran sedunia. Untuk mencapai cita-citanya ini diterbitkannya sebuah majalah dengan nama organ ini pula (al-Urwatul Wutsqa).
Pada tahun 1894 ia diizinkan kembali ke Mesir dan setibanya dari luar negeri ia justru mendapat jabatan yang penting yaitu diberi tugas memperbaiki al-Azhar, kemudian pada tanggal 3 Juni 1899 Muhammad Abduh diangkat menjadi mufti mesir, karena kedudukan itu fatwa-fatwanya dianggap mempunyai otoritas. Beliau memegang jabatan itu hingga wafat.
Dengan melalui jabatan yang dipegangnya, ia dapat menerapkan ide-ide pembaharuanya untuk membangkitkan umat Islam, namun sangat disayangkan ternyata ia tidak diberi umur panjang. Pada tahun1905 ia pulang ke Rahmatullah.

B. Setting sosial politik
Muhammad Abduh hidup pada masa akhir abad XVIII yang ketika itu di Mesir diperintah oleh Muhammad Ali Pasya. Ketika M. Abduh memasuki usia remaja Muhammad Ali telah wafat. Kedudukannya digantikan oleh Khedewi Abbas I (1848-1859) dan kemudian oleh Muhammad Said (1854-1863). Ketika M. Abduh memulai karirnya kekuasaan berada di tangan Khedewi Ismail (1863-1879) yang juga memerintah Mesir dengan diktator. Pemerintahan ini banyak terjadi campur tangan Eropa, Inggris, dan Prancis dalam urusan dalam negeri Mesir, sehingga dapat dikatakan pemerintahan Khedewi ini ditopang kekuatan asing.
Sementara itu dalam tubuh militer, bangsa Turki Syarkas mulai muncul ke permukaan dengan memegang beberapa posisi penting dalam kemiliteran. Di samping itu perasaan kebangsaan mulai berkembang dalam diri bangsa Mesir. Di Iskandaria pada tahun 1879 muncul perkumpulan pemuda Mesir yang terdiri dari murid-murid al-Afghani. Di dalam tubuh militer berdiri perkumpulan Syria pada tahun 1876. di tahun 1879 berdiri perkumpulan Halwah yang mana beroposisi terhadap kebijaksanaan politik Riyad Pasya. M. Abduh bersama-sama dengan gurunya al-Afghani mendirikan perkumpulan al-Hizb al-Wathani al-Hurriyat, sebuah organisasi politik yang antara lain bertujuan menggulingkan Khedewi. Usaha tersebut berhasil dengan dilantiknya Tawfik menjadi penguasa pada tahun 1879.
Pada awal pemerintahannya Tawfik memerintah dengan baik. Akan tetapi beberapa kelemahan yang dimilikinya tampak dan menjadi penyebab timbulnya kekacauan dalam pemerintahannya sehingga pada saat itu ia terdesak oleh Urabi Pasya (kelompok pemberontak), tetapi kemudian Inggris datang membantu dan memukul mundur pasukan pemberontak.
Selain itu juga pada masa itu Islam mengalami kemunduran yang disebabkan oleh sikap fatalisme di kalangan umat Islam dan juga disebabkan oleh kondisi politik pada masa itu, dimana pemerintahan Utsmaniah setelah kedatangan Napoleon dan pemerintahan diganti oleh pemimpin yang absolut dan kurang dapat dipercaya, bahkan mengabaikan masalah-masalah pertahanan militer. Dalam kondisi tersebut memudahkan campur tangan asing dalam urusan pemerintahan. Akibatnya rasa persaudaraan menjadi lemah bukan saja di kalangan awam tetapi juga terjadi di kalangan ulama’-ulama’ bahkan mereka sudah tidak mau lagi mengadakan hubungan.
Dari kondisi semacam ini terjadilah taassub kebangsaan, bahkan taassub madzhab, karena perselisihan tidak dapat dihindarkan lagi. Maka mereka dalam mengukur kebenaran bukan dengan al-Qur’an dan hadits akan tetapi byang menjadi ukuran adalah siapa yang menyampaikan kebenaran itu. Ketaassuban demikian telah membudaya di kalangan umat Islam sehingga lama-kelamaan umat Islam semakin jauh menyimpang pandangannya dari ajaran Islam yang hakiki.

C. Karya-karya Muhammad Abduh
Muhammad Abduh adalah seorang sarjana muslim, banyak sekali menulis artikel-ertikel di berbagai surat kabar seperti al-Ihram, Tsamrotul Funun, al-Urwatul Wutsqa dan sebagainya. Beliau seorang yang amat teliti apa yang ditulis atau yang diceramahkan selalu denganpersiapan yang lengkap, maka tidaklah mengherankan apabila kebanyakan hasil kuliah-kuliahnya itu dalam keadaan siap dibukukan. Adapun karya-karyanya adalah sebagai berikut:
1. Risalah al-Waridah: kitab yang pertama kali dikarang beliau byang isinya menerangkan ilmu tauhid dari segi tasawuf.
2. Wahdatul Wujud: menerangkan faham segolongan ahli tasawuf tentang kesatuan antara Tuhan dengan makhluk-Nya.
3. Falsafatul Ijtima’ Wattarikh: disusun ketika memberi kuliah di madrasah Darul Ulum, berisi uraian tentang filsafat sejarah dan perkembangan masyarakat.
4. Syarah Nahjul Balagha: uraian dari karangannya sayyidina Ali yang berisi kesusastraan Arab dan menerangkan tentang tauhid serta kebenaran agama Islam.
5. Syarah Bashairun Nasiriyah: uraian tentang ringkasan ilmu mantiq (logika), kitab ini diselesaikan M. Rasyid Ridha.
6. Risalah Tauhid: buku ini berisi masalah bagaimana manusia dapat mengenal ke-Esa-an Tuhan dengan dalil-dalil yang rasional.
7. al-Islamu wa Nashraniyah ma’al ilmi wa madaniyah: berisi tentang pembelaan Islam terhadap serangan agama kristen dalam lapangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
8. Tafsir juz ‘amma: tafsir yang isinya untuk menghilangkan segala tahayul dan syirik yang menghinggapi kaum muslimin.
Selain buku-buku tersebut ada karangan-karangan yang lain seperti:
1. Hasy’iyyah ala Syarh ad Daiwani lil aqo’idil adudiyah
2. Risalah ar rodad ‘ala dhohriyyah, yaitu terjemahan dari karangan Jamaluddin al-Afghani.
3. Maqomat badi’ az-Zamanai al-Hamdi
4. Nizamaut Tarbiyah al-Mishriyah, dan lain-lain.

D. Pemikiran politik Muhammad Abduh
1. Konsep Musyawarah
Menurut pendapatnya pemerintah yang berdasarkan perwakilan atau majlis yang dipilih oleh rakyatlah yang sesuai dengan ajaran Islam. Dan merupakan suatu kewajiban bangsa membantu pemerintahannya dengan memberikan nasihat yang disampaikan oleh wakil rakyat yang dipilihnya.
Kemudian M. Abduh menerangkan harus dilaksanakannya sistem musyawarah. Musyawarah tidak akan berhasil, kecuali dilaksanakan orang-orang yang memiliki pendapat dan disatukan dalam satu wadah. Kesiapan manusia menggunakan sistem musywarah tidak cukup dengan menganjurkan orang lain meneliti prinsip-prinsip dialog tertentu, tapi mereka harus melihat sesuatu kebenaran dan sistem demi kemaslahatan negara dan bangsanya.
M. Abduh sangat setuju dengan pemerintah yang berdasar perwakilan tetapi ia percaya pemerintahan semacam itu boleh didirikan hanya dengan kerelaan yang memerintah dan haruslah dimulai dengan membiasakan rakyat kepada cara-cara dan keperluan pemerintahan dengan perwakilan, percobaan itu harus diiringi dengan pendidikana dan pengajaran dan sampai suatu generasi baru mencapai umur dewasanya.
M. Abduh juga mengemukakan adanya hubungan yang erat antara undang-undang dan kondisi negara yang ada, karena itu orang yang membuat undang-undang hendaklah memperhatikan perbedaan-perbedaan di kalangan rakyat, baik tingkat kecerdasannya maupun keadaan sosialnya, tabiat negerinya, dan sebagainya.
2. Konsep Cinta Tanah Air
Menurut M. Abduh pada dasarnya negara harus dicintai sebab:
a. ia tempat tinggal dimana terdapat makanan,warga,dan seluruh warga
b. ia wadah hak-hak dan kewajiban,itulah inti kehidupan politik
c. ia tempat menisbatkan diri yang bisa mulia,terjajah atau terhina.
Menurutnya jiwa kebersamaan dalam suatu masyarakat harus diperkuat, dan sebaliknya jiwa individualisme harus dikikis habis, jalannya tidak lain hanyalah dengan pendidikan yang didasarkan atas ajaran-ajaran Islam sebagai pendidikan yang benar.
3. Perbedaan pemikiran dengan al-Afghani
Jamaluddin al-Afghani adalah salah satu guru M. Abduh yang sedikit banyak mempengaruhi pola pemikiran beliau. Namun ada juga perbedaan pemikiran antara beliau diantaranya; jika Jamaluddin banyak terjun dalam pergerakan politik nasional dalam menghadapi imperealisme barat yang terkenal dengan Pan-islamisme, maka M. Abduh banyak menerjunkan diri dalam pergerakan reformisme agama dengan mendirikan sekolah umum dan agama serta memasukkan kurikulum umum kepada sekolah agama yang sebelumnya tidak pernah diajarkan.
Jika kita cermati, maka Jamaluddin menganjurkan kepada perjuangan politik (revolusi) dan yang lain berkeyakinan akan tercapai dengan mempelajari ilmu pengetahuan dan adat barat. Sedangkan M.Abduh berpendapat harapan satu-satunya untuk mencapai pembaharuan adalah dengan menggerakkan kebangunan agama yakni dengan membersihkan dasar-dasar iman dan membuang kesesatan yang telah masuk ke dalamnya.

Dalam usahanya itu, M.Abduh mempunyai program atas 3 dasar:
1. kembali kepada dasar-dasar ajaran Islam yang murni dan memberikan kesempatan berfikir dan berijtihad.
2. pembinaan dan pengembangan bahasa arab secara baik dan benar.
3. menghormati hak-hak bangsa dan membebaskan dari segala macam penindasan dan kesewenang-wenangan fihak penguasa.
Dalam perjuangan M.Abduh secara keseluruhan serta tujuan-tujuan tulisannya, maka akan kita ketahui bahwa beliau bukanlah seorang revolusioner. Beliau lebih banyak mempunyai sifat ahli pikir dan ahli ilmu pengetahuan serta seorang reformis yang lebih menyukai usaha mengubah pengajaran daripada menghasut dan memberontak. Hal ini sebagaimana yang dikatakan Nur Cholis Majid, bahwa gerakan M.Abduh dalam bidang pendidikanlah yang mempunyai dampak yang amat luas di kalangan umat Islam, bukan dalam gerakan politiknya.

E. Analisis
Berdasarkan uraian di atas bahwasanya beliau sangat mendukung sekali akan adanya suatu lembaga permusyawaratan sebagai tempat untuk control akan kesewenangan pemerintah. Hal tersebut sangat relevan sekali dengan keadaan sekarang. Dengan adanya perwakilan rakyat di dalamnya, maka keseimbangan antara kepentingan warga negara dan pemerintah akan tercapai.
Tentang pamikiran beliau mengenai perlu adanya reformasi pendidikan, maka sangat di pandang perlu untuk memajukan pendidikan nasional, karena dengan keterbukaan dan penyerapan atau pengadopsian sistem pendidikan asing dimungkinkan terciptanya pendidikan yang lebih bermutu daripada sistem pendidikan lama yang monoton.
Adapun konsep nasionalisme atau cinta tanah air yang digagas Muhammad Abduh, sangat relevan sekali apabila diterapkan dalam setiap bangsa khususnya Indonesia, karena dengan adanya rasa nasionalisme pada setiap warga negara, maka setiap warga negara akan mempunyai sifat rasa memiliki terhadap bangsanya sendiri sehingga berakibat terhadap kemajuan suatu bangsa.

DAFTAR PUSTAKA
Arbiyah Lubis. 1993. Pemikiran Muhammadiyah dan Muhammad Abduh. Jakarta: Bulan Bintang.
A. Hanafi. 1989. Pengantar Teologi Islam, cet V. Jakarta: al-Husna.
Harun Nasution. 1975. Pembaharuan Dalam Islam; Sejarah Pemikiran dan Pergerakan. Jakarta: Bulan Bintang.
Jarnawi Hadi Kusumo. 1976. Dari Jamaluddin Sampai KH. Dahlan. Yogyakarta: Persatuan.
Mariam Jameelah. 1981. Islam dan Modernisme, Terj.A.Jainuri dan Syafiq A.Mughni. Surabaya: Usaha Nasional
Muhammad Abduh. 1975. Risalah Tauhid, Terj KH. Firdaus. Jakarta: Bulan Bintang.
Muhammad al-Bahiy. 1986. Pemikiran Islam Modern, cet I. Jakarta: Pustaka Panjimas.
Nur Cholis Majid. 1994. Islam Kemodernan dan Keindonesiaan, cet VI. Bandung: Mizan.
Rosihan Anwar. 1979. Ajaran dan Sejarah Islam Untuk Anda, cet II. Jakarta: Pustaka Jaya.
Rosihan Anwar. 2006. Ilmu kalam.. Bandung: CV Pustaka Setia.
Shomad Hamid.1984. Islam dan Pembaharuan; sebuah kajian tentang aliran modern dalam islam dan permasalahannya. Surabaya: Bina Ilmu.












0 Response to "PEMIKIRAN POLITIK MUHAMMAD ABDUH"

Posting Komentar