putusan Mahkamah Konstitusi No. 4/ PUU-VII/ 2009 tentang pencalonan mantan narapidana sebagai anggota legislatif, DPD dan Kepala Daerah


Setelah mengkaji berbagai persoalan yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 4/ PUU-VII/ 2009 tentang pencalonan mantan narapidana sebagai anggota legislatif, DPD dan Kepala Daerah, ada beberapa kesimpulan yang dapat ditarik di sini adalah:
1. Putusan MK No. 4/ PUU-VII/ 2009 yang menyatakan mantan narapidana boleh mencalonkan sebagai anggota legislatif, DPD dan kepala daerah, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu, ada 4 (empat) syarat yang ditetapkan MK yaitu:
a. Tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials).
b. Berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima) tahun sejak serpidana selesai menjalani hukumannya.
c. Dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana.
d. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Putusan MK tersebut terkait dengan permohonan pengujian terhadap pasal 12 huruf g, pasal 50 ayat 1 huruf g UU No.1 tahun 2008 tentang pemilu legislatif dan pasal 58 huruf f UU No.12 tahun 2008 tentang Pemda, yang merupakan norma hukum yang inkonstitusional bersyarat. Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan narapidana untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif, DPD dan kepala daerah dengan syarat tertentu, dengan dasar pertimbangan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang untuk menguji pasal-pasal tersebut, pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dan pada pokok dalil-dalil permohonan pemohon.
2. Pasca putusan MK No. 4/ PUU-VII/ 2009 berimplikasi pada posisi yuridis pasal 12 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf g UU No. 10 tahun 2008 dan pasal 58 huruf g UU No. 12 tahun 2008, dan berimplikasi pada aspek politik yakni membuka kesempatan kepada mantan narapidana menduduki jabatan publik yang dipilih (elected officials).
3. Berdasarkan kajian fiqh siyasah Putusan MK No.4/ PUU-VII/ 2009 yang memperbolehkan mantan narapidana sebagai anggota legislatif, DPD dan kepala daerah adalah sejalan dengan konsep siyasah dusturiyah yang mencakup hak-hak umat. Sebab mantan narapidana juga termasuk umat dalam negara Islam yang harus dilindungi hak-haknya, apabila bertaubat.



B. Saran
Dari kesimpulan di atas, penulis mengajukan beberapa saran, antara lain:
1. Bagi pemerintah khususnya pembentuk UU untuk menerapkan keputusan mahkamah konstitusi sebagai referensi dalam pembuatan kebijakan-kebijakan agar tidak terjadi ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi warga negara indonesia.
2. Bagi penulis sendiri semoga skripsi ini menjadi media pengembangan pemikiran dan beragam konsep baru dalam perkembangan sistem politik yang telah dan akan dilakukan oleh penulis. Agar dapat selalu diambil manfaat dan mudah-mudahan membawa barokah.


1 Response to "putusan Mahkamah Konstitusi No. 4/ PUU-VII/ 2009 tentang pencalonan mantan narapidana sebagai anggota legislatif, DPD dan Kepala Daerah"

  1. Al_Fitri says:
    16 Agustus 2012 pukul 06.40

    terimah kasih kepada ketua mk atas diterimanya mantan narapida menjadi calon legislatip 2014 untuk menjaga keutuhan nkri dan butir dalam sila ke2 dan sila ke5 pancasila kalau betul pancasila uud 45 sebagai sumber hukum di indonesia yang sama kita cintai

Posting Komentar