sistem ketatanegaraan Indonesia



A. Latar Belakang Masalah
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia membagi kekuasaan menjadi tiga kekuasaan terdiri dari Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Yang ketiganya biasa disebut dengan Trias Politika.
Badan legislatif adalah lembaga yang legislate atau membuat undang-undang. Anggota-anggotanya dianggap mewakali rakyat, maka dari itu lembaga ini disebut DPR. Nama lain yang sering dipakai adalah parlemen.
Dalam sistem ketatanegaraan badan legislatif meliputi MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Yang semuanya mempunyai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing. Mereka me mpunyai peranan yang bertujuan melaksanakan fungsi perwakilan, perundang-undangan dan pengawasan.
Kekuasaan eksekutif menurut w.Ansley wynes adsalah kekuasaan negara yang melaksanakan undang-undang,menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mempertahankan tata tertib dan keamanan baik didalam maupun diluar negeri.
Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan atau lembaga eksekutif. Dinegara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri dari Kepala Negara seperti raja atau presiden bersama menteri-menterinya. Badan eksekutif yang luas mencakup para pegawai sipil dan militer.
Sedangkan kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan mengadili yang dibagi menjadi tiga kamar yakni; Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Berdasarkan uraian di atas, ketiga kekuasaan tersebut mempunyai tugas, fungsi dan wewenang yang berbeda-beda. Selain itu untuk menjadi pejabat dalam lembaga-lembaga di atas harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang yang telah disesuaikan dengan karakter jabatan masing-masing. Seperti Presiden, Menteri, DPR, Hakim dan lain-lain.
Negara indonesia adalah negara kesatuan yakni kekuasaannya terdiri dari pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pemerintahan pusat merupakan kekuasaan yang menonjol dalam negara dan tidak ada saingannya dari badan legislatif pusat dalam membentuk undang-undang.
Dalam UU RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa:
“pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan rumusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai dimaksud dalam UUD negara Indonesia Tahun 1945.”
Sedangkan pemeritah daerah adalah kepala daerah dan dewan perwakilan rakyak daerah. Kepala daerah memimpin badan eksekutif dan DPRD bergerak dalam bidang legislatif. Kepala daerah (Residen, bupati dan walikota) adalah pejabat pemerintahan yang diangkat oleh pemerintahan pusat. Mereka masing-masing menurut berbagai peraturan yang berlaku mempunyai tugas menjalankan wewenang pemerintah pusat dilingkungan wilayah jabatannya.
Dalam diri kepala daerah mempunyai dua fungsi yaitu sebagai kepala daerah otonom yang memimpin penyelenggaraan dan bertanggungjawab sepenuhnya tentang jalannya pemerintahan daerah dan fungsi sebagai kepala wilayah yang memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan umum menjadi tugas pemerintahan pusat di daerah.
Dengan demikian antara lembaga legislatif dengan kepala daerah sebagai badan eksekutif mepunyai hubungan kerja dalam merumuskan kebijaksanaan dalam rangka menjalankan roda pemerintahan. Diantara keduanya mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda. Akan tetapi setiap pelaksanaan kegiatan dan pembangunan haruslah merupakan suatu kebulatan yang utuh dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat dan terbina kestabilan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam arti luas. Oleh karena itu antara legislatif dan eksekutif sebagai unsur pemerintahan, perlu dijalin hubungan kerja sama yang baik demi kepentingan bangsa.
Dalam proses dan kegiatan memilih pejabat publik dalam pemerintahan, dilakukan dengan cara pemilihan umum yang melibatkan seluruh rakyat untuk menentukan siapa yang berhak menjadi pejabat publik dalam pemerintahan. Pemilihan ini biasanya disebut pemilihan umum atau pemilu.
Pemilu merupakan bagian dari proses rakyat yang memilih pemimpin negara. Selain memilih kepala negara sebagai lembaga eksekutif juga memilih DPR sebagai lembaga legislatif dan kepala daerah sebagai eksekutif daerah.
Pada sistem politik telah merubah cara pemilihan umum anggota legislatif dan eksekutif yang semula secara perwakilan akhirnya dilakukan secara langsung. Ini berarti Indonesia telah melaksanakan demokratisasi.
Agar dapat diikutkan dalam pemilihan, maka harus mencalonkan diri ke KPU dengan syarat-syarat atau kriteria-kriteria yang telah ditentukan oleh undang-undang. Akan tetapi banyak calon yang dikeluarkan dari daftar pemilihan, karena salah satu syarat yang tidak dipenuhi yaitu syarat tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karana melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dengan adanya syarat tersebut banyak calon yang merasa dirugikan oleh undang-undang tersebut. Calon yang merasa dirugikan itu adalah seorang warga negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif dalam pemilu 2009, dia bernama Robertus Adji. Karena merasa undang-undang berlaku tidak adil pada mantan napi, maka dilakukan uji materi terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Pemohon pada uji materi ini adalah Robertus, calon legislator untuk DPRD kabupaten Lahat Sumatra Selatan dari PDI Perjuangan yang gagal karena terganjal kasus pidana. Ia gagal menjadi caleg, karena pernah dipidana selama 9 Tahun karena kasus penyimpanan senjata api, perampokan dan penganiayaan berat pada tahun 1976 silam.
Undang-undang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji materi adalah UU No. 10 Tahun 2008 tentang pemilu DPR , DPD dan DPRD pasal 12 huruf g pasal 50 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemda, pasal 58 huruf f. Menurut pemohon undang-undang tersebut tidak memberikan kesempatan kepada mantan narapidana untuk menduduki jabatan lagislatif dan kepala daerah.
Dita Indah Sari menyebut DPR telah bertindak diskriminatif. Menurut dia hak-hak politik mantan narapidana yang telah menjalani hukuman seharusnya dipulihkan kembali. Sedangkan menurut pakar hukum Universitas Indonesia, Rudi Satriyo Mukantarjo, menilai rumusan yang dihasilkan DPR masih kurang tepat. “ Mestinya bukan tidak pernah atau sedang menjalani pidana penjara, tapi sama sekali tidak terlibat dalam kasus pidana ”. Selain itu banyak kalangan masyarakat yang menganggap UU tersebut telah merugikan hak Konstitusional, karena masih memposisikan para terpidana sebagai warga kelas dua karena tidak diberikan kedudukan hukum yang sama. Padahal pada UUD 1945 pasal 27 (1) menyebutkan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya ”
Berarti pasal tersebut menjelaskan setiap warga negara Indonesia mempunyai hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum, pemerintahan dan hak politik. Yakni hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih) dalam pemilihan umum. Jadi setiap warga negara Indonesia berhak untuk memilih dan diplih tanpa ada pengecualian.
Dengan alasan dan berbagai pertimbangan hukum akhirnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan bersyarat permohonan pengujian pasal 12 huruf g, pasal 50 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, dan pasal 58 huruf f UU No. 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintah Daerah, dengan putusan MK NO.4/ PUU-VII/ 2009.
Dengan adanya keputusan tersebut maka peluang mantan narapidana untuk mengikuti perebutan kursi Dewan Perwakilan Rakyat, menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden serta Kepala Daerah terbuka lebar. Sekarang Robertus bisa bernafas lega karena upayanya berhasil dalam memperjuangkan hak mantan narapidana untuk ikut andil dalam pemerintahan.
Dalam pemerintah Islam, Badan Legislatif atau Lembaga Perwakilan sudah ada, istilah yang populer dipakai yaitu ahl al-h}alli wa al al-‘qdi, dan Kepala Daerah juga pernah dijumpai, yakni dengan sebutan Amir yang dipakai untuk menyebut penguasa di daerah, gubernur atau komandan militer.
Istilah ahl al-h}alil wa al-’aqdi mulai muncul dalam kitab-kitab para ahli tafsir dan ahli us}ul fiqih setelah masa Rasulullah SAW. Mereka berada di antara orang-orang yang dinamakan As-s}ahabah. Istilah ini dirumuskan oleh ulama’ fiqih untuk sebutan bagi orang-orang yang bertindak sebagai wakil umat untuk menyuarakan hati nurani mereka. Tugasnya antara lain memilih khalifah, imam, kepala negara secara langsung. Karena itu ahl al-h}alli wa al-’aqdi juga disebut oleh al-Mawardi sebagai ahl al- ikhtiyar.
Walaupun istilah ahl al-h}alli wa al-’aqdi belum mucul pada masa Rasul, namun dalam praktiknya rasul selalu melakukan musyawarah dengan beragam gambaran dan peristiwa yang semuanya mengukuhkan akan komitmen penguasa dalam Islam untuk bermusyawarah dengan dewan permusyawaratan. Dewan inilah yang disebut dengan ahl al-h}alli wa al-’aqdi yang anggotanya terdiri dari para sahabat. Merekalah yang diserahi tugas-tugas keamanan dan pertahanan serta urusan lain yang berkaitan dengan kemaslahatan umat.
Pada masa Khulafa’ ar-Rasyidin tidak jauh berbeda dari masa Nabi. Golongan ahl al-h}alli wa al-’aqdi adalah para pemuka sahabat yang sering diajak musyawarah oleh khalifah–khalifah Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali. Hanya pada masa Umar, ia membentuk “Team Formatur” yang beranggotakan enam orang untuk memilih khalifah sesudah ia wafat . Ulama’ fiqih menyebut anggota formatur tersebut sebagai ahl al-h}alli wa al-’aqdi. Dari sinilah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama’ dalam menentukan jumlah anggota ahl al-h}alli wa al-’aqdi.
Ada beberapa Ahli Tafsir yang megidentikkan ahl al-h}alli wa al-’aqdi dengan ulil amri seperti Muhammad Rasyid Ridha menjelaskan bahwa ulil amri ialah ahl al-h}alli wa al-’aqdi yang mendapat kepercayaan umat, yang ketetapannya diikuti. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT pada surat An- Nisa’:83 :
                            •   
“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkan. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri (yang mereka pilih) diantara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil amri).” (surat An- Nisa’: 83)

Al-Mawardi menentukan syarat-syarat mutlak yang harus dimilki oleh ahl al-h}alli wa al-’aqdi adalah adil, ilmu yang membuatnya mampu mengetahui siapa yang berhak menjadi imam, dan berwawasan serta sikap bijaksana yang membuatnya mampu memilih siapa yang paling tepat menjadi imam dan paling efektif serta paling ahli mengelola semua kepentingan.
Tugas mereka tidak hanya bermusyawarah dalam perkara umum kenegaraan, mengeluarkan undang-undang yang belum diatur dalam al-Qur’an dan hadis serta yang berkaitan dengan kemaslahatan dan melaksanakan peran Konstitusional dalam memilih pemimpin saja. Akan tetapi tugas mereka juga mencakup pengawasan terhadap penguasa untuk mencegah mereka dari tindakan pelanggaran.
Para pakar perbandingan undang-undang modern dan fiqih politik Islam menyatakan bahwa dewan-dewan parlementer sama dengan majelis permusywaratan atau Ahl as-Syura dalam Islam.
Sedang Kepala Daerah dalam pemerintahan Islam menggunakan istilah amir sebagai pemimpin pemerintahan daerah atau imarah.
Dalam sejarah periode Islam, yakni zaman Rasulullah SAW dan Khulafa’ ar-Rasyidin istilah amir sering dipakai untuk menyebut penguasa di daerah, atau sebagai gubernur atau juga sebagai komandan militer Amir Al-Jaysi atau Amir Al-Jund.
Kata amir tidak digunakan oleh al-Qur’an, yang ada ulil amri. Tapi dalam teks-teks hadis Nabi banyak digunakan kata amir. Hadis-hadis dimaksud menggambarkan pentingnya peranan pemimpin dalam kehidupan masyarakat, dan pemimpin harus benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat.
Para pemegang kekuasaan sering juga disebut wulat al-Amri, waliyul amri, dan ulil amri. Yang pertama berarti pemerintah, yang kedua bermakna orang yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk mengemban suatu urusan atau tugas. Dan yang terakhir diartikan dengan para pemimpin dan ahli ilmu pengetahuan.Waliyul amri oleh para ulama’ disamakan dengan istilah ulil amr. Hal tersebut disebutkan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 59:
                             


“Hai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah, dan taatlah kepada Rasul, dan taatlah kepada ulil amri diantara kamu. Dan apabila datang kepada mereka berita tentang keamanan atapun ketakutan ,mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri diantara mereka, tentulah orang-orang yang ingin tahu kebenarannya ( akan dapat) mengetauinya dari mereka ( Rasul dan ulil amri ). ” (surat an-Nisa’: 59)

Awal pemerintahan Islam, tugas utama amir pada mulanya sebagai penguasa daerah yaitu pengelola administrasi politik, pengumpulan pajak, dan sebagai pemimpin agama. Kemudian tugasnya bertambah meliputi memimpin ekspedisi-ekspedisi militer, menandatangani perjanjian damai, memelihara keamanan daerah taklukan Islam, membangun masjid, Imam dalam shalat khatib dalam shalat jum’at, mengurus administrasi pengadilan dan ia bertanggungjawab kepada khalifah di Madinah.
Setelah ditarik ke pemerintahan Islam, ternyata praktek yang telah dilaksanakan oleh Indonesia sudah mengalami perkembangan dan pengaruh barat.jadi praktek yang selama ini berlaku di Indonesia hampir sama dengan pemerintahan Islam, akan tetapi Indonesia sudah mengalami perkembangan pemikiran dalam mengatur pemerintahannya.
Hal itu akan memjadi pertanyaan besar, apakah perkembangan tersebut bertolak belakang dengan konsep Islam ataukah tidak. Serta akan menjadi topik yang menarik jika perpolitikan Indonesia khususnya mengenai mantan narapidana jadi calon legislatif dan kepala daerah yang akan dibahas secara mendalam berdasarkan analisis fiqih siyasah sehingga nantinya dapat menghasilkan konsep baru yang musdah-mudahan bermanfaat bagi diri sendiri dan seluruh umat manusia. Untuk itu penulis memilih judul ” Analisis Fiqih Siyasah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 4/PUU-VII/2009 Tentang Pencalonan Mantan Narapidana Menjadi Anggota Legislatif, DPD Dan Kepala Daerah”.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana latar belakang dan dasar hukum putusan MK No. 4/PUU–VII/2009?
2. Bagaimana implikasi hukum putusan MK No. 4/PUU–VII/2009 terhadap UU No. 10 Tahun 2008 tentang lembaga legislatif dan UU No. 12 tahun 2008 tentang Pemda?
3. Bagaimana Tinjauan fiqh siyasah terhadap putusan MK No. 4/PUU–VII/2009?

C. Kajian Pustaka
Dalam kajian pustaka ini penulis belum menemukan penelitian atau tulisan yang secara spesifik membahas mengenai analisis putusan MK No. 4/PUU-VII/2009 tentang pencalonan mantan narapidana sebagai anggota legislatif, DPD, dan Kepala Daerah. Namun demikian ada judul skripsi yang berkaitan dengan judul penelitian yang dilakukan penulis.
Adapun yang menjadi kajian pustaka dalam skripsi ini adalah skripsi terdahulu yaitu:
Pertama, oleh Ahmad Khubby Ali Rahmad, yang berjudul: “Lembaga Legislatif Menurut Konstitusi Indonesia dan Sistem Hukum Tata Negara Islam, (Analisa Perbandingan),“ yang pada intinya menjelaskan tentang sejarah berkembangnya lembaga legislatif di Indonesia dan di beberapa negara berkembang, yang kemudian dikomparasikan dengan lembaga legislatif dalam sistem tata negara Islam yaitu lembaga ahl al-h}alli wa al-’aqdi.
Kedua, oleh Qurrotul ‘Aini, yang berjudul “Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pemilihan Kepala Daerah Dari Calon Independen”, yang pada intinya menjelaskan tentang syarat-syarat dan prosedur pengangkatannya berdasarkan fiqh siyasah. Dan selanjutnya putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan kepala daerah dari calon independen dianalisis terhadap fiqh siyasah, yang memperbolehkan keputusan tersebut sebab syarat-syarat dan prosedur yang harus dilalui oleh calon independen sama dengan syarat dan prosedur dalam fiqh siyasah.
Ketiga, oleh Wahyu Efendi, yang berjudul “Studi Komparatif Tentang Mekanisme Pemilihan Anggota Legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) Menurut UU RI. No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Tahun 2004 Dengan Pemilihan ahl al-h}alli wa al-’aqdi Menurut Al-maududi”, yang pada intinya menjelaskan tentang mekanisme pengangkatan anggota legislatif berdasarkan Undang-Undang RI dan menurut pandangan al-Maududi.
Keempat oleh Nur Mukhlisah yang berjudul “Perspektif Fiqh Siyasah Terhadap Syarat-Syarat Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pasal 28 (1) PP No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah” yang pada intinya menjelaskan mengenai syarat-syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasarkan PP No. 16/2005 dan berdasarkan fiqh siyasah.
Dari keempat judul skripsi di atas yang paling mendekati dengan skripsi yang akan diteliti oleh penulis adalah yang keempat karena skripsi tersebut menjelaskan syarat-syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Akan tetapi skripsi tersebut tetap berbeda dengan judul skripsi yang akan diteliti oleh penulis. Yang membedakan adalah skripsi yang keempat hanya menjelaskan syarat-syarat kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum putusan Mahkamah Konstitusi dikeluarkan sedangkan skripsi yang akan diteliti oleh penulis adalah mengenai putusan Mahkamah Konstitusi tentang pencalonan mantan narapidana sebagai anggota legislatif, DPD dan kepala daerah. Jadi skripsi yang akan diteliti oleh penulis lebih spesifik dan belum pernah diteliti oleh orang lain.



D. Tujuan Penelitian
a. Untuk mengetahui latar belakang dan dasar hukum putusan Mahkamah Konstitusi No. 4 /PUU–VII/2009 Tentang Pencalonan Mantan Narapidana Sebagai Anggota Legislatif, DPD dan Kepala Daerah.
b. Untuk mengetahui implikasi hukum putusan Mahkamah Konstitusi No. 4 /PUU–VII/2009 terhadap UU No. 10 Tahun 2008 tentang pemilu DPR, DPD dan DPRD dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemda.
c. Untuk mengetahui tinjauan fiqh siyasah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No. 4 /PUU–VII/2009 Tentang Pencalonan Mantan Narapidana Sebagai Anggota Legislatif, DPD dan Kepala Daerah.

E. Kegunaan Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan berguna baik kepentingan teoritis maupun praktis.
1. Secara teoritis penelitian ini dapat berguna untuk menambah pengetahuan serta memperkaya hazanah keilmuan hukum politik Islam yang berhubungan dengan syarat pencalonan mantan narapidana sebagai anggota legislatif dalam hukum politik Islam.
2. Secara praktis penelitian ini diharapkan dapat berguna untuk diterapkan dalam memenuhi syarat calon mantan narapidada sebagai anggota Legislatif, DPD, dan Kepala Daerah untuk kemudian dijadikan pedoman pertimbangan dalam pemilihan oleh pemerintah negara kesatuan republik Indonesia.

F. Definisi Operasional
Untuk memahami judul penelitian ini, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami maksud yang terkandung maka peneliti menguraikan tentang definisi operasional sebagai berikut:
1. Fiqh siyasah : Merupakan salah satu aspek hukum Islam yang membicarakan pengaturan dan pengurusan kehidupan manusia dalam bernegara demi mencapai kemaslahatan bagi manusia itu sendiri.
2. Putusan : Hasil dari suatu pemeriksaan suatu perkara
3. Mahkamah Konstitusi : Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Jadi putusan Mahkamah Konstitusi NO. 4/PUU-VII / 2009 adalah putusan dari Mahkamah Konstitusi NO. 4/PUU-VII / 2009 tentang dibolehkannya mantan narapidana sebagai anggota legislatif, DPD dan kepala daerah dengan syarat-syarat tertentu.
5. Narapidana : orang tahanan, orang yang ditahan dalam lembaga pemerintahan
6. Jadi mantan narapidana adalah orang yang pada waktu lalu pernah menjalani hukuman pidana sebab telah melakukan kejahatan atau orang yang telah dibebaskan dari segala tuduhan dan berhak memperoleh kemerdekaannya kembali.
Maksud dari judul penelitian ini adalah suatu tinjauan fiqh siyasah terhadap dibolehkannya mantan narapidana sebagai anggota legislatif, DPD dan kepala daerah dalam putusan MK NO.4/PUU-VII/2009.

G. Metode Penelitian
1. Data yang Dikumpulkan
Dalam penelitian ini data yang dihimpun adalah:
a. Data tentang gambaran umum Mahkamah Konstitusi
b. Data tentang tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi.
c. Data latar belakang putusan Mahkmah Konstitusi tentang pencalonan anggota Legislatif, DPD dan Kepala Daerah.
d. Data tentang dasar putusan Mahkamah Konstitusi.
e. Data tentang implikasi putusan Mahkamah Konstitusi.
2. Sumber Data
a. Sumber primer yaitu:
1. Al-Qur’an dan Hadis
2. Putusan MK No.4/PUU – VII/2009
3. UU No. 10 Tahun 2008 tentang pemilu DPR, DPD dan DPRD.
4. UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemda.
b. Sumber sekunder
1. Ahm. Djazuli, Fiqih Siyasah; Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-Rambu Syari’at, Bandung, Prenada Media, 2007
2. Adf. Hasimi, Di mana Letaknya Negara Islam, Surabaya, Bina Ilmu, 1984
3. Abul A‘la Almaududi, Hukum dan Konstitusi Sistem Politik Islam, Bandung, Mizan, 1993
4. Abdul Qodir Jailani, Negara Ideal Menurut Konsepsi Islam, Surabaya, PT Bina Ilmu, 1995
5. Fathurrahman, dkk, Memahami Keberadaaan Mahkamah Konstitusi, Bandung, PT Citra Aditiya Bakti, 2004
6. Imam al-Mawardi. Al-Ah{kam As-Sult{aniyah,diterjemhkan oleh fadli bahri,yang berjudul hukum-hukum penyelenggaraan negara dalam syar’iat Islam,Jakarta, Darul Falah, 2006
7. Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta, Gaya Media Pratama, 2007
8. Munawir Sadzali, Islam dan Tata Negara, Islam dan Tata Negara; Ajaran Sejarah Dan Pemikiran, Jakarta, UI Press, 1993
9. Ni’matul Huda, Politik Ketatanegaraan Indonesia Kajian Terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945
10. Suyuti Pulungan, fiqh siyasah; ajaran sejrah dan pemikiran, Jakarta, PT Raja Gravindo, 1994

3. Teknik Pengumpulan Data
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian pustaka yaitu meneliti sumber-sumber pustaka yang ada kaitannya dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode antara lain:
a. Reading, yaitu dengan membaca dan mempelajari literatur-literatur yang berkenaan dengan tema penelitian.
b. Writing, yaitu mencatat data yang berkenaan dengan penelitian.

4. Teknik Pengolahan Data
a. Pengorganisasian data dengan cara menyusun dengan sistematis sesuai dengan paparan yang sesuai dengan rencana sebelumnya dengan melakukan perumusan deskripsi.
b. Editing, yaitu pemeriksaan data secara cermat dari kelengkapan referensi, arti dan makna, istilah-istilah atau ungkapan dan semua catatan data yang telah dihimpun.
c. Melakukan analisa lanjutan terhadap hasil pengorganisasian dan editing dengan cara menggunakan kaidah-kaidah dan dalil sehingga diperoleh suatu deskripsi terkait dengan syarat-syarat pencalonan mantan narapidana sebagai anggota Legislatif, DPD dan Kepala Daerah.
5. Teknik Analisis Data
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik deskriptif analisis dalam arti menggambarkan dan menguraikan masalah tentang pencalonan mantan narapidana sebagai anggota legislatif, DPD, dan Kepala Daerah dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 4/PUU-VII / 2009 untuk disesuaikan relevansinya dengan teori fiqh siyasah. Secara keseluruhan, mulai dengan latar belakang, dasar hukum yang dipakai oleh mahkamah konstitusi sampai dengan isi putusannya yang disusun secara obyektif dan sistematis. Sehingga bisa digunakan untuk menarik kesimpulan dengan menggunakan kerangka berfikir deduktif yaitu memaparkan masalah-masalah yang bersifat umum tentang teori figh siyasah yang berhubungan dengan siyasah dusturiyah dan hak-hak umat, kemudian ditarik suatu kesimpulan yang bersifat khusus berkenaan dengan pencalonan mantan narapidana sebagai anggota legislatif, DPD dan Kepala Daerah.

H. Sistematika Pembahasan
Untuk mempermudah pembahasan dalam penulisan maka tulisan ini disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan
Bab ini menjelaskan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, kajian pustaka, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, definisi operasional, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
Bab II Kajian Fiqh Siyasah Tentang Konsep Siyasah Dusturiyah
Bab ini menjelaskan tentang siyasah dusturiyah, hak-hak umat, mantan narapidana dalam konsep taubat.
Bab III Putusan Mahkamah Kontitusi No. 4/PUU–VII/2009 dan implikasinya terhadap UU No. 10 Tahun 2008 tentang pemilu DPR, DPD dan DPRD dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemda.
Bab ini menjelaskan tentang gambaran umum tentang Mahkamah Konstitusi, fungsi dan kewenangan Mahkamah Konstitusi, latar belakang putusan Mahkamah Konstitusi, dasar putusan Mahkamah Konstitusi, amar putusan Mahkamah Konstitusi. Dan tentang implikasi hukum Mahkamah Konstitusi meliputi : 1) posisi yuridis pasal 12 huruf g dan pasal 50 ayat 1 huruf g UU No. 10 Tahun 2008 dan pasal 58 huruf f UU No. 12 Tahun 2008. 2) mantan narapidana menduduki jabatan publik yang dipilih (elected officials).
Bab IV Analisis fiqh siyasah terhadap putusan Mahkamah Kostitusi No.4/PUU-VII/2009 pencalonan mantan narapidana sebagai anggota legislatif, DPD, dan kepala daerah.
Pada bab ini menjelaskan tentang analisis fiqh siyasah terhadap pencalonan mantan narapidana sebagai anggota legislatif, DPD dan kepala daerah, dan analisis dasar putusan Mahkamah Konstitusi No.4/PUU-VII/2009, dan juga analisis terhadap implikasi putusan Mahkamah Konstitusi No.4/PUU-VII/2009.
Bab V Penutup memuat kesimpulan yang merupakan rumusan singkat sebagai jawaban atas permasalahan yang ada dalam penelitian.

0 Response to "sistem ketatanegaraan Indonesia"

Posting Komentar