PUTUSNYA PERKAWINAN SEBAB TALAK




A. Sebab-Sebab Putusnya Perkawinan
Tujuan perkawinan adalah untuk keluarga bahagia yang kekal, namun perjalanan dan fakta sejarah menunjukkan bahwa tidak semua perkawinan berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapainya. Pada dasarnya perkawinan itu dilakukan untuk waktu selamanya sampai mati salah seorang suami istri.
Namun dalam keadaan tertentu terdapat hal-hal yang menghendaki putusnya perkawinan itu dalam arti bila hubungan perkawinan tetap dilanjutkan, maka kemudlaratan akan terjadi. Dalam hal ini islam membenarkan putusnya perkawinan sebagai langkah terakhir dari usaha melanjutkan rumah tangga. Putusnya perkawinan dengan begitu adalah suatu jalan keluar yang baik.
Putusnya perkawinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam Undang-Undang Perkainan untuk menjelaskan perceraian atau berakhirnya hubungan perkawinan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang selama ini hidup sebagai suami istri. Untuk maksud perceraian itu fiqh menggunakan istilah furqah.
Menurut KHI dalam bab XVI pasal 113, bahwasanya putusnya perkawinan dapat terjadi karena : kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan.
Putusnya perkawinan dalam hal ini berarti berakhirnya hubungan suami istri. Putusnya perkawinan itu ada dalam beberapa bentuk tergantung dari segi siapa sebenarnya yang berkehendak untuk putusnya perkawinan itu. Dalam hal ini ada 4 kemungkinan:
1. Putusnya perkawinan atas kehendak Allah SWT sendiri melalui matinya salah seorang suami istri. Dengan kematian itu dengan sendirinya berakhir pula huibungan perkawinan.
2. Putusnya perkawinan atas kehendak suami oleh alasan tertentu dan dunyatakan kehendaknya itu dengan ucapa tertentu. Putusnya perkawinan dalam bentuk ini disebut t{ala>q.
3. Putusnya perkawinan atas kehendak isteri karena si istri melihat sesuatu yang menghendaki putusnya perkawinan, sedangkan si suami tidak berkehendak untuk itu. Kehendak untuk putusnya perkawinan yang disampaikan si isteri dengan cara tertentu ini diterima oleh suami dan dilanjutkan dengan ucapannya untuk memutus perkawinan itu. Putusnya perkawinan dengan cara ini disebut khulu’.
4. Putusnya perkawinan atas kehendak hakim sebagai pihak ketiga setelah melihat adanya sesuatu pada suami dan/atau pada istri yang yang menandakan tidak dapatnya hubungan perkawinan itu dilanjutkan. Putusnya perkawinan dalam bentuk ini disebut fasakh.
Sungguhpun penyebab berakhirnya suatu perkawinan itu tidak selamanya harus dengan jalan ikrar talak karena ada pula yang memalui fasakh dengan jumlah sebab yang cukup banyak, tetapi pembahasan yang lebih populer dalam hukum keluarga adalah talak.

B. Pengertian Talak
Secara harfiyah talak itu berasal dari kata It}la>q yang berarti melepaskan atau meninggalkan . Dihubungkannya kata talak dalam arti kata ini dengan putusnya perkawinan karena antara suami dan isteri sudah sudah lepas hubungannya atau masing-masing sudah bebas. Namun dalam istilah hukum Islam talak didefinisikan
حل رابطة الزواج وانهاء العلا قة الزو جية
“Lepasnya tali perkawinan dan berakhirnya hubungan perkawinan”
Wahbah Zuhaily juga memberikan pengertian
حل قيد النكاح او حل عقد النكاح بلفظ الطلاق و نحوه
“Melepaskan ikatan perkawinan dengan lafadz talak atau yang semakna dengannya.’

Dari rumusan dan definisi yang dikemukakan di atas terdapat tiga kata kunci yang menunjukkan hakikat perceraian yang bernama t{ala>q. Yaitu melepaskan, ikatan perkawinan dan lafadz t{ala>q. Jadi talak ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak halal lagi bagi suaminya.
Meskipun tidak ada dalil yang menyuruh atau melarang melakukan talak, namun talak itu termasuk perbuatan yang tidak disenangi Nabi. Hal ini mengandung arti perceraian ini hukumnya makru>h. Adapun ketidak senangan Nabi kepada perceraian terlihat dalam haditsnya, bedasarkan sabda Rosulullah SAW:
أبغض الحلال عند الله الطلاق
“Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah T}ala>k”
Dengan demikian, bila hubungan pernikahan itu tidak dapat lagi dipertahankan dan dan kalau dilanjutkan juga akan menghadapi kehancuran dan kemudharatan, maka islam membuka pintu untuk terjadinya perceraian. Dengan demikian, pada dasarnya perceraian atau talak itu adalah sesuatu yang tidak disenangi yang dalam istilah ushul fiqh disebut Makruh.
Oleh sebab itu, dalam ajaran Islam hal-hal atau perbuatan-perbuatan yang dapat mengancan persekutuan suci harus dihindarkan darinya. Diantara upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut, dilarangnya jenis perkawinan yang sebatas ingin mencicipi, sekedar merasai atau kawin cerai. Dalam riwayat hadits;
لعن الله كل ذواق مطلاق
“Allah melaknat setiap orang yang hanya ingin saling merasakan kemudian berpisah (maksudnya kawin cerai)”
Begitu juga dalam Al-Qur’an tidak terdapat ayat yang secara jelas dan terang menyuruh atau melarang terjadinya perceraian, sedangkan untuk perkawinan ditemukan beberapa ayat yang menyuruh melakukannya. Walaupun banyak ayat yang mengatur talak, namun isinya hanya mengatur jika talak itu mesti terjadi. Kalaupun mau menjatuhkan talak seharusnya dalam keadaan istri siap untuk memasuki masa iddah, dalam Al-Qur’an surat At-T}hala>q ayat 1 disebutkan;
 •       
“Hai Nabi, Apabila kamu men-talak wanita maka hendaklah kamu men-thalaq mereka pada waktu mereka (menghadapi) ‘iddah”
Kata (إذا) iz|a/apabila pada awal uraian ayat di atas mengesankan bahwa perceraian bukanlah sesuatu yang sejalan dengan tujuan perkawinan. Walaupun demikian Allah membuka kemungkinan itu sebagai jalan keluar bagi kesuliitan yang boleh jadi dialami oleh pasangan suami istri dan yang ternyata tidak lagi dapat teratasi.
Kata(طلقتم) t}allaqtum terambil dari akar kata yang berarti melepas. Hubungan suami istri terjalin melalui akad nnikah yang dilukiskan oleh Allah sebagai mis}a>qan galiz}an/ikatan yang sangat kukuh. Mmenceraikan istri berarti melepas ikatan itu. Dari sini perceraian dinamakan t}ala>q/pelepasan ikatan. Penggunaan kata kerja lampau disini, dimaksudkan dengan dekatnya masa akan dijatuhkannya perceraian. Ini serupa antara lain dengan perintah berwudhu sesaat sebelum shalat yang juga menggunakan kata kerja masa lampau.

C. Syarat dan Rukun Talak
Rukun talak ialah unsur pokok yang harus ada dalam talak dan terwujudnya talak bergantung ada dan lengkapnya unsur-unsur yang dimaksud. Adapun rukun-rukun talak yaitu:
1. Suami
Orang yang dianggap sah untuk menjatuhkan talak adalah suami yang berakal, baligh, dan dalam keadaan sadar. Hubungan perceraian dengan kedewasaan itu adalah bahwa talak itu terjadi melalui ucapan dan ucapaan itu baru sah bila yang mengucapkannya mengerti tentang apa yang diucapkannya. Dalam hal anak yang belum dewasa, namun mengerti tentang maksud dari talak dan tenntang mengucapkan tentang talak itu menjadi perbincangan di kalangan ulama’.
Sebagian ulama’ diantaranya Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, berpendapat bahwa talak dari anak-anak yang memahami arti talak itu dianggap jatuh. Sebagaimana yang berlaku pada orang dewasa, yang menjadi pedoman adalah pengetahuannya tentang talak.
Suami menjadi syarat dalam nikah karena dalam pengertiannya talak adalah sesuatu yang melepaskan dan menghilangkan ikatan perkawinan. Secara otomatis perceraian dengan talak tidak akan pernah terjadi jika belum terjadi akad nikah yang mengakibatkan adanya tali perkawinan. Orang selain suami tidak berhak menjatuhkan talak kepada seorang istri, itu disebabkan dia tidak memiliki ikatan perkawinan dengan istri.
Hal yang menjadi dasar adalah Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 49 , Allah SWT menjelaskan orang yang mempunyai hak talak;
       
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi wanita kemudian kamu menceraikannya..”
2. Perempuan yang ditalak
Perempuan yang ditalak itu berada di wilayah atau kekuasaan laki-laki yang mentalak, yaitu istri yang masih terikat dalam tali perkawinan dengannya. Demikian pula istri yang sudah diceraikan dalam bentuk talak raj’i dan masih berada dalam masa iddah, dia masih bisa untuk dijatuhi talak
Mengenai istri-istri yang dapat dijatuhi talak, fuqaha’ sepakat bahwa mereka harus:
a. Perempuan yang dinikahi dengan sah.
b. Perempuan yang masih dalam ikatan pernikahan.
c. Belum habis masa iddahnya, pada talak raj’i.
d. Tidak sedang haid, atau suci yang dicampurinya.
Syarat mutlak yang harus tercapai adalah perempuan yang ditalak itu berstatus istri. Maka tiidak sah menjatuhkan talak kepada perempuan lain yang tidak mempunyai ikatan perkawinan.
3. S{igat talak
S{igat talak adalah kata-kata yang diucapkan suami terhadap istri untuk menjatuhkan talak. Dalam akad nikah yang terdapat dua ucapan yang merupakan rukun dari perkawinan, yaitu ucapan ijab dari pihak perempuan daan ucapan qabul dari pihak laki-laki. Kedua ucapan yang bersambung itu dinamakan akad. Namun dalam talak tidak terdapat ijab dan qabul karena perbuatan talak itu merupakan perbuatan sepihak, yaitu dari suami dan tidak ada tindakan dari istri untuk itu.
Al-Jaziri memberikan dua syarat agar S{igat bisa terpenuhi sebagai salah satu rukun talak. Pertama sighat talak adalah lafadz yang menunjukkan tentang talak baik s}ari>h ataupun kina>yah. Karena talak merupakan ucapan dalam bentuk S{igat, apabila dilakukan tanpa ikrar talak seperti memulangkannya kepada orang tuanya tanpa mengucapkan kata yang menunjukkan talak maka talak itu dianggap belum jatuh. Kedua sighat itu adalah harus mengetahui lafadz yang diikrarkan merupakan maksud menceraikan.



4. Qas}du
Qas}du yang dengan ucapan talak itu memang dimaksudkanya untuk talak bukan maksud lain. Qas}du ini berarti bermaksud untuk menjatuhkan talak dengan pengikraran talak tersebut, bukan karena niat lain.

D. Perceraian Menurut Perundang -Undangan
Salah satu yang tidak disenangi istri dalam perkawinan adalah perceraian. Ini disebabkan bahwa selama ini perceraian sering dipergunakan laki-laki dengan semena-mena kepada istrinya. Padahal perceraian menurut Islam seperti yang kita ketahui, merupakan emergency exit yang hanya dibuka apabila terjadi keadaan darurat.
Penggunaan hak cerai yang serampangan tersebut bukan saja merugikan kedua belah pihak, tetapi juga terutama anak keturunan dan juga masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, undang-undang berusaha mengatasinya dengan memberi aturan, baik tata cara, alasan serta usaha lainnya. Usaha tersebut pada hakikatnya berupaya menekan intensitas perceraian dan segala eksesnya.
Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak dan untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Adapun tata cara perceraian menurut undang-undang adalah sebagai berikut:
1. Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama islam yang akan menceraikan isterinya mengajukan surat pemberitahuan perceraian terhadap isterinya disertai alasan-alasannya kepada Pengadilan di tempat tinggalnya , serta meminta pada pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu (pasal 14).
2. Pengadilan yang bersangkutan mempelajari isi surat yang dimaksud tersebut. Dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari memanggil pengirim surat dan juga istrinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian itu (pasal 15), pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan peceraian apabila terdapat ada alasan yang jelas, dan pengadilan berpendapat bahwa pasutri yang bersangkutan tidak lagi dapat didamaikan untuk hidup rukun dalam berumah tangga (pasal 16).
3. Setelah dilakukan sidang pengadilan maka ketua pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut dan dikirim pada pegawai pencatat di tempat perceraian untuk dicatat (pasal 17).
4. Perceraian ini terjadi terhitung pada saat perceraian telah dinyatakan di depan di depan sidang pengadilan.
Dari peraturan perundangan di atas dapat kita simpulkan bahwa perceraian hanya terjadi di depan pengadilan, pengadilan sebelumnya telah mengusahakan perdamaian, harus cukup alasan dan kerukunan sangat kecil. Ini mengindikasikan bahwa Undang-Undang Perkawinan, seperti halnya hukum Islam berusaha mempersulit perceraian.
Kompilasi Hukum Islam, sebagai referensi keputusan pengadilan agama memberikan perhatian lebih teknis dan lebih detil terhadap masalah perceraian ini. Terlihat banyak pasal yang berkaitan dengan perceraian, dari mulai tempat perceraian dilaksanakan, alasan-alasan, teknis sampai bentuk-bentuk perceraian. Disebutkan pula perceraian harus dilaksakan di depan pengadilan sesuai pasal 117:
Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131.

Dalam Kompilasi Hukum Islam juga disebutkan langkah-langkah permohonan talak kepada pengadilan agama;
Pasal 129
“Seorang suami yang akan mengajukan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”



Pasal 130
“Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, dan terhadap keputusan tersebut dapat diminta upaya hukum banding atau kasasi.”
Pasal 131
(1) Pengadilan Agama yang bersangkutan mempelajari permohonan dimaksud pasal 129 Kompilasi Hukum Islam edan dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari memanggil pemohon dan istrinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud menjatuhkan talak.
(2) Setelah Pengadilan Agama tidak berhasil menasihati kedua belah pihak dan ternyata cukup alasan untuk menjatuhkan talak serta yang bersangkutan tidak mungkin lagi hidup rukun dalam rumah tangga, Pengadila Agama menjatuhkan keputusan tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak.
(3) Setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap, suami mengukrarkan talaknya di depan siding Pengadilan Agama dihadiri oleh istri atau kuasanya.
(4) Bila suami tidak mengikrarkan talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginyamempunyai hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh.
(5) Setelah sidang penyaksian ikrar talak Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya talak rangkap empat yang nerupakan bukti perceraian bagi bekas suami dan istri. Helai pertama beserta surat ikrar talak dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan ketiga masing-masing diberikan kepada suami istri dan helai keempat disimpan oleh pengadilan Agama.

E. Macam- macam Talak
Seperti kita ketahui bahwa ikatan pernikahan merupakan ikatan yang suci dan kuat, serta mempunyai tujuan antara lain adalah persatuan bukan perpisahan. Diperbolehkannya talak hanyalahdalam keadaan tertentu saja apabila tidak ada jalan lain yang lebih baik selain talak. Oleh karena itu Islam datang dengan masalah talak, sesuai konsep sebagai berikut:
1. Talak tetap di tangan suami sebab suami mempunyai sikap rasional, sedangkan istrinya bersifat emosional.
2. Talak dijatuhkan oleh suami atau pihak lain atas nama suami seperti Pengadilan Agama.
3. Istri berhak mengajukan talak kepada suami dengan alasan tertentu lewat Qa>dli> (Pengadilan Agama).
4. Talak bisa kembali lagi antara suami istri sesuai dengan ketentuan agama.
5. Bagi mantan istri ada masa iddah dan memiliki hak menerima mut’ah dan nafkah dari mantan suami.
Secara garis besar ditinjau dari boleh atau tidaknya ruju>’ kembali, talak dibagi menjadi dua macam yaitu:
1. Talak Raj’i
Talak raj’i yaitu talak yang dijatuhkan suami pada istri yang pernah digauli, talak raj’i hanya terjadi pada talak yang pertama kali dijatuhkan atau kedua kali saja, berdasarkan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 229:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَاِمْسَاكٌ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌ بِاِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali.setelah itu dapat rujuk kembali dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”
Dalam ayat tersebut dijelaskan, bahwasannya talak yang dilakukan kedua kalinya merupakan talak yang dapat menyebabkan suami bisa merujuk kembali dengan cara yang baik.
Jumlah talak perempuan yang boleh diruju’ adalah dua, dan talak itu disebut talak raj’i. Jika telah dijatuhkan talak pertama sebelum habis masa iddahnya, perempuan boleh diruju’ kembali. Demikian juga kalau dijatuhkannnya talak kedua sebelum habis masa iddah perempuan itu, boleh juga dia ruju’ kembali. Dan tidak dapat lagi diiruju’ apabila telah jatuh talak ketiga.
Talak raj’i itu jatuh pada istri yang telah dikumpuli. Adapun talak ini tidak menghilangkan sesuatu apapun dari hubungan perkawinan ketika dijatuhkan, tetapi ikatan perkawinan masih tetap ada. Sehingga ketika salah satu dari suami istri tersebut meninggal dunia pada saat iddah belum habis, maka mereka saling mewarisi satu sama lain.
Pada talak raj’i ini suami berhak Ruju’ (kembali pada istri yang telah ditalak) pada saat melaksanakan iddah walaupn tanpa persetujuan istri. Dan melalui ruju’ ini masa iddah iitu secara otomatis habis dan berakhir. Dan apa yang menjadi akibat dari talak itu tidak berlaku apapun, kecuali berkurangnya bilangan hak tiga kali talak yang dimiliki oleh suami terhadap istrinya.
2. Talak Ba’in
Mengenai talak ba’in Ibnu Rusyd sependapat dengan para fuqoha yang mengatakan talak tersebut terjadi karena belum terdapatnya pergaulan, karena adanya bilangan tertentu, dan karena adanya penerimaan ganti rugi pada khulu’, meski masih diperselisihkan apakah khulu’ itu termasuk talak atau fasakh. Fuqoha juga telah sependapat bahwa bilangan talak yang mengakibatkan talak ba’in pada orang merdeka adalah tiga kali talak. Berdasarkan firman Allah pada surat Al-Baqarah ayat 229;
                                                   

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang Telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim .”

Talak ba’in yaitu talak yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami pada bekas istrinya.
Talak bain ada dua macam,yaitu talak ba’in shugro dan talak ba’in kubro
1. Talak ba’in shugro adalah talak bain yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap istri, tetapi tidak menghilangkan kehalalan bekas suami untuk nikah kembali dengan bekas istri. Dengan artian, bekas suami boleh mangadakan akad nikah baru dengan bekas istri, baik dalam masa iddahnya, maupun sudah berakhir masa iddahnya. Diantara talak bain sughro adalah:
 Talak sebelum berkumpul (digauli)
 Khulu’, sebagaimana dalam keterangan hadits di bawah ini.
عَن ابن عباس رضي الله عنهما ان امرأة ثابت بن قيس اتت النبي ص. م فقالت يارسول الله مَا أَعِيْبَ عليه فى خُلُقٍ ولا دِيْنٍ ولكنَّ أَكْرَهُ الكفرَ فى الاسلام فقال رسول الله صلعم اَتُرِيْديِنَ عليه حديقَتَهُ فقالتْ نعم فقال رسول الله اِقْبَلِ الحديقةَ وطَلِّقْهَا تَطْلِقَةً . رواه البخاري.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa sesungguhnya istri Tsabit bin Qais datang menemui Rasul SAW. Seraya berkata: bukannya aku mencela terhadap dia tentang akhlak dan agamanya, akan tetapi aku tidak senang keingkarannya akan islam. Kemudian Rasul berkata: Apakah kamu ingin memberikan sebidang kebun kepada suamimu? dia berkata: Ya, kemudian Rasul SAW, berkata: terimalah kebun ini untukmu. (H.R. al-Bukhari)

2. Talak ba’in Kubro, yaitu talak yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap bekas istri, serta menghilangkan kehalalan untuk mengawini lagi kecuali jika bekas istri menikah kawin dengan orang lain dan sudah di dukhul kemudian diceraikan.
Sesuai dengan firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 230:
فان طلقها فلا تحل له من بعد حتى تنكح زوجا غيره
“Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya, hingga dia kawin dengan suami yang lain”

Dari dua macam tersebut, kemudian bisa dilihat dari beberapa segi, antara lain ada yang dilihat dari segi baik atau tidaknya penjatuhan talak dengan mempertimbangkan keadaan istri waktu ditalak tersebut:
1. Talak Sunni
Yang dimaksud dengan talak sunni adalah talak yang pelaksanannya telah sesuaai dengan petunjuk agama dalam Al-Qur’an atau sunnah Nabi. Hal sesuai dengan firman Allah dalam surat at-Thalaq ayat 1:
 •       
“Hai Nabi, Apabila kamu men-talak wanita maka hendaklah kamu men-thalaq mereka pada waktu mereka (menghadapi) ‘iddah”

Talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntunan sunnah dikatakan talak sunni jika memenui 3 syarat:
a. Istri yang di talak sudah pernah digauli
b. Istri dapat segera melakukan iddah suci setelah dithalak
c. Talak itu dijatuhkan karena istri dalam keadaan suci.
Dalam KHI dalam bab XVI pasal 121 mengatakan demikian.
Fuqoha’ telah sepakat bahwa orang yang menjatuhkan talak sunni terhadap istrinya adalah apabila ia menjatuhkan satu talak ketika istrinya dalam keadaan suci dan belum digauli.
2. Talak Bid’i
Talak Bid’i adalah talak yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntunan sunnah (tidak memenuhi syarat talak sunni) Yang termasuk talak bid’i ialah:
1. Talak dijatuhkan terhadap istri pada waktu haid;
2. Talak yang dijatuhkan pada istri dalam keadaan suci tetapi pernah digauli dalam keadaan suci.
Dapat diketahui, bahwa talak bid’i adalah kebalikan dari talak sunni. Hal ini sesuai dengan KHI dalam bab XVI pasal 122.
Kemudian, ditinjau dari segi tegas dan tidaknya kata-kata yang dipergunakan sebagai ucapan talak, maka talak dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Talak sharih
yaitu talak yang menggunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dapat dipahami sebagai pernyataan talak, atau cerai seketika diucapkan, dan tidak mungkin perlu pemahaman lagi.
Menurut Imam Syafi’i yang digunakan dalam talak sharih adalah tiga, yaitu, t{allaqtu, farraqtu, dan sarah{tu. Menurut al-Dhahiri, talak bisa jatuh hanya dengan kata-kata di atas saja.
2. Talak kina>yah
Yaitu talak yang menggunkan kata-kata sindiran, contohnya, susullah keluargamu sekarang juga, dan lainnya. Talak kina>yah ditentukan dalam kemungkinan cerai atau tidaknya tergantung pada niat suami.

F. Penjatuhan Talak
Ditinjau dari segi cara suami menyampaikan talak terhadap istrinya dibagi menjadi 4 macam yaitu:
1. Talak dengan ucapan, talak yang disampaikan suami dengan ucapan di hadapan istri dan istri secara langsung mendengarnya.
2. Talak dengan tulisan, talak yang disampaikan suami secara tertulis kemudian istri membaca dan memahami maksud dan isinya. Sebagaimana suami dapat menjatuhkan talak dengan mengucapkan lafadz talak, demikian pula ia dibolehkan melakukannya secara tertulis.
3. Talak dengan Isyarat, dilakukan dalam bentuk isyarat oleh suami yang tuna wicara.
4. Talak dengan utusan, disampaikan melalui perantara orang lain kepada istri untuk menyampaikan maksud suami mentalak sang istri .
Dilihat dari proses pengucapan ikrar talak dari segi siapa yang secara langsung mengucapkan talak itu dibagi kepada dua macam:
1. t}ala>q muba>syir, yaitu thalaq yang yang diucapkan sendiri oleh suami yang menjatuhkan thalaq tanpa melalui perantaraan atau wakil
2. t}ala>q tawkil, yaitu thalaq yang pengucapannya tidak dilakukan sendiri oleh suami tetapi dilakukan oleh orang lain atas nama suami.
1. Talak yang Diserahkankan kepada Istri
Talak adalah merupakan hak dari seorang suami, sehingga dia bisa mentalak istrinya sendiri secara langsung atau dilakukan dengan cara lain dengan baik. Dan bagi suami boleh menyerah kepada istrinya untuk mentalak dirinya. Penyerahan talak yang dilakukan oleh suami tidak menggugurkan haknya dan tidak dapat melarangnya untuk menggunakannya kapanpun.
Ulama’ Zhahiriyah tidak sependapat dengan pendapat di atas. Mereka berpendapat bahwasannya suami tidak boleh menyerahkan hak talak kepada isterinya untuk menceraikan dirinya sendiri. Ibn hazam berpendapat, orang yang menyerahkan hak talak kepada istrinya maka talak tersebut tidak berlaku dan perempuan tersebut belum tertalak. Sebab Allah SWT memberikan hak talak hanya kepada laki-laki, bukan kepada perempuan.
Tentang diperbolehkannya menyerahkan hak talak kepada istrinya adalah diperbolehkan menurut Ijma’. Dan yang dibuat dasar hujjah adalah peristiwa Rasulullah yang pernah menyuruh istri-istrinya untuk memilih tetap menjadi istri nabi atau menceraikannya. Hal itu senada dengan diturunkannya surat Al-Ahzab ayat 28-29.;
 •                      •     • 

“Hai Nabi, katakanlah kepada pasangan-pasanganmu: ‘Jika kamu menginginkan kehiduupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepada kamu mut’ah dan aku ceraikan kamu dengan perceraian yang baik. Dan jika kamu sekalian menghedaki Allah dan Rasul-Nya serta di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik di aantara kamu pahala yang besar’.”

Menurut Ibn ‘Asyur, beberapa ulama’ anatar lain Ibn ‘Athiyah dan Abu Hayyan mengemukakan bahwa hubungan ayat ini dengan ayat-ayat sebelumnya berkaitan dengan besarnya perolehan kaum muslimin dengan Bani Quraizhah, yang dijatuhi hukuman oleh Nabi SAW. Kekayaan yang melimpah itu, menjadikan istr-istri Nabi merasa bahwa merekapun akan mendapat tambahan nafkah akibat perolehan tersebut.
Allah menghendaki dari Rasul-Nya agar hidup sederhana; hati beliau tidak terkait dengan kesenangan duniawi kecuali guna melanjutkan hidup. Nah, dari sini ayat-ayat di atas turun untuk mendidik istri-istri Nabi aagar hidup sederhana, tidak menjadikan gemerlap duniawi bahan perhatian yang besar.
Pembahasan tentang talak yang diserahkan kepada istri juga tak lepas dari dua bentuk talak dilihat dari segi pengucapannya; yaitu talak S}ari>h dan talak Kina>yah. Penyerahan talak kepada istri itu juga ada kalanya menggunakan s}ari>h seperti ucapan suami kepada istri: ”talaklah dirimu” atau dengan kinayah sebagaimana ucapan suami “pilihlah untuk dirimu” atau “keputusan ini ada di tanganmu”.

2. Talak Yang Diwakilkan Kepada Orang Lain
Wahbah Zuhaily menjelaskan konsep pelimpahan kuasa dalam menjatuhkan talak menurut ulama’ madzhab sebagai berikut:
1. Madzhab Hanafiyah, penjatuhan talak dari orang selain suami dengan seizinnya ada kalanya berupa penyerahan, wakil, dan utusan;
a. Waki>l (tawki>l) yaitu menggantikan posisi suami dengan orang lain selain istri untuk menjatuhkan talak kepada istrinya. Seperti mengatakan kepada seseorang “aku mewakilkan kepadamu untuk menjatuhkan talak kepada istriku”. Maka ketika wakil itu menerima akad wakalah ini kemudian mengatakan kepada istri orang yang mewakilkan kepadanya tadi “kamu saya talak” dengan demikian penjatuhan talah dianggap sah.
b. Penyerahan (tafwi>d) yaitu memberikan kekuasaan atau memberikan kepemilikan talak kepada istrinya untuk menjatuhkan talak kepada dirinya sendiri dari suami tersebut, atau menggantungkan talak istrinya kepada keinginan orang lain seperti mengatakan “talaklah istriku sesuai keinginanmu”
c. Utusan (Risa>lah), yaitu menyampaikan ucapan orang yang mengutusnya atau dengan mengirimkan kabar kepada istri yang ghaib bahwasannya istrinya telah ditalak oleh suaminya.
2. Malikiyah berpendapat bahwa pelimpahan kekuasaan suami kepada orang lain tentang talak itu ada tiga macam;
a. Waki>l, memberikan kuasa kepada orang lain untuk menjatuhkan talak baik itu kepada istrinya sendiri atau kepada orang lain. Tetapi dalam tawkil ini suami masih mempunyai hak untuk mencegah wakil menjatuhkan talak.
b. Tamli>k, yaitu menyerahkan kepemilikan keputusan suami tentang istri kepada istrinya sendiri. Dalam masalah ini suami sudah tidak berhak mencegah atau memintanya kembali dari istrinya.
c. Pemilihan (takhyi>r) adalah dengan menyuruh istrinya memilih antara tetap bersamanya atau meminta diceraikan. Maka untuk istri ini diperkenankan untuk memilih dari dua perkara tadi yang diperbolehkan, dan apabila istri tersebut memilih bercerai maka jatuh talak tiga kepadanya.
Namun Syafi’iyah mengatakan bahwa penyerahan talak kepada istri adalah merupakan kepemilikan kepadanya. Dengan ini disyaratkan untuk menjatuhkan talak kepada dirinya dengan secepatnya. Jika istri telah menerima kepemilikan tersebut dan menajtuhkan talak, maka tidak ada kesempatan ruju>’ lagi kepadanya.

0 Response to "PUTUSNYA PERKAWINAN SEBAB TALAK"

Posting Komentar